Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Bkt Mayar Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mayar Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Pemohon dari MAYAR WATI menjadi MAIYARWATI dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4229.D/DKCS-BKT/2011 tertanggal 19 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak