Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H 1.Wempi Wahyu panggilan Wempi
2.Roni Muklis panggilan Roni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/L.3.11/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wempi Wahyu panggilan Wempi[Penahanan]
2Roni Muklis panggilan Roni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi, bersama dengan terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni, pada hari Selasa tanggal 30 Juli Tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di Perumahan Pasia Permai II Kenagarian Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam dan terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi pada pada hari Kamis tanggal 01 Agustus Tahun 2024 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Kapalo Banto Jorong Cibuak Ameh Kenagarian Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Juli hingga Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk dalam ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi menuju kerumah terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Pol BA 6058 TR dimana terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi minta pekerjaan kepada terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni dan terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni mengatakan terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni juga tidak ada pekerjaan kemudian muncul ide dari terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi mengajak terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni untuk mengambil Besi Jemuran, terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni setuju ajakan terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi, sekira jam 01.00 Wib pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 para terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari target dimana terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi dan terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni berhasil menemukan target yang berlokasi di daerah Pasia Kec. Ampek Angkek Kab Agam dimana yang menjadi korban dari mengambil jemuran Almunium tanpa seizin dan sepengetahuan para saksi korban yakni saksi korban Rena Novalia dan saksi korban Safrida dengan cara memanjat pagar rumah para saksi korban dan mengambil jemuran yang terletak di halaman rumah para saksi korban.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 01.00 Wib terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi kembali mengambil jemuran almunium di daerah Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam dengan cara memanjat pagar rumah pada saat terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi mau menuju kerumah terdakwa II terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi melihat ada 5 (lima) buah batang besi tenda milik saksi korban Dodi Afrianto yang terletak di teras rumah saksi korban lalu terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Dodi dimana terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi membawa 5 (lima) buah batang besi tenda tersebut dari rumah saksi korban.     

Akibat perbuatan para terdakwa, para saksi korban Dodi Afrianto, saksi korban Rena Novalia dan saksi korban Safrida, selaku pemilik 5 (lima) buah batang besi tenda dan 2 (dua) buah jemuran pakaian yang terbuat dari almunium telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya