Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Bkt JUMARDI ST MANGKUTO 1.ANTON MAULANA
2.RIAN
3.NANIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMARDI ST MANGKUTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASWANDI SHJUMARDI ST MANGKUTO
Tergugat
NoNama
1ANTON MAULANA
2RIAN
3NANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum, suku Jambak, dalam payuang DATUAK SARUMPUN BASA, Jorong Birugo, Kurai V Jorong, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
  3. Menyatakan Obyek Perkara Sebidang Tanah dengan luas lebih kurang 300 meter berikut 3 (tiga) Petak Rumah di atas dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Manunggal.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kaum Penggugat.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/Rumah NASRUL.

Adalah tanah kaum Penggugat, suku Jambak, dalam payuang DATUAK SARUMPUN BASA, Jorong Birugo, Kurai V Jorong, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menguasai tanah Obyek Perkara dan menyewakannya kepada Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  2. Menghukum Tergugat 1 menyerahkan tanah Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosongĀ  tanpa beban apapun. Apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian R.I.
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar secara materil kerugian yang timbul atas perbuatan kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) x 5 = Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwanhgsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat 1 lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan dalam perkara.
  5. Menyatakan putusan serta merta dalam perkara ini dengan mana putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya banding atau kasasi dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan perkara aquo.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim dalam perkara pada Pengadilan Negeri Bukittinggi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak