INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Bkt | Zul Andri | Aldian Riyadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat selurunya ;
2. Menyatakan sah hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar 9 (Sembilan) kilogram emas kepada Penggugat.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wan-prestasi atau lalai membayar hutang dan menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak 9 (Sembilan) kilogram emas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebanyak Rp 13.400.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) atas kehilangan keuntungan yang diharapkan (nilai – interest.)
5. Menyatakan sah dan menurut hukum penyitaan yang dilakukan Pengadilan atau Majelis Hakim sebagai obyek sitaan Conservatoire Beslag atas tanah dan bangunan yang berada pada :
• Sertifikat hak milik Nomor 1914, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI dan DEFNI ANOM ( milik / Para Tergugat ) ;
• Sertifikat hak milik Nomor 3700, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI ( milik / Tergugat ) ;
• Sertifikat hak milik Nomor 2820, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI ( milik / Tergugat ) ;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi oleh Penggugat dan atau Turut Tergugat ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |