INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Bkt | NUR | 1.Hendra Mika 2.Mira Aulia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
20. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah 1 ( satu ) Unit Mobil Mini Bus Merk Honda , Tipe Honda BR-V 1,5T E MT CKD, dengan nomor Rangka MHRDG1750HJ603480 dengan nomor mesin L15Z12545614 tahun 2017 warna merah pekat Mutiara atas nama ( Mira Aulia) TERGUGAT II;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran sida pinjaman sebesar Rp.88.500.000,00( Delapan Puluh delapan Juta Lima Ratus ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |