Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bkt Novia Testi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novia Testi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Pertama dari Pemohon ALIFIANDRA KENZIE GEA menjadi ALIFIANDRA KENZIE SYAZANI dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1405-LT-12092019-0052 tertanggal 16 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
3. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Kedua dari Pemohon ARSYI ANINDIRA GEA menjadi ARSYI ANINDIRA SHABIRA dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1405-LU-26032021-0002 tertanggal 26 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan SipilĀ  Kabupaten Pelalawan, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Pertama dan Kedua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30(Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak