Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat berhak atas objek perkara;
3. Menetapkan bahwa objek perkara sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah yang luasnya 295 M2 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan kelurahan Tembok dengan Sertifikat Hak Milik nomor 157/1972 Jorong Mandiangin Tanggal 4 Agustus 1972 atas nama AMINOER RASJID Glr SOETAN AMIN ALAM dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Upiak Hitam/Tati
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Veteran.
- Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Gang.
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan pintas dari Jalan Veteran menuju Jalan Kesehatan .
Adalah merupakan harta dari. Almarhum AMINOER RASJID (Ayah) dan Almarhumah RATNA WILIS (Ibu) Penggugat.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 menyewakan objek perkara kepada Tergugat 2 tanpa seizin Penggugat suatu Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad).
5. Menghukum Para Tergugat serta setiap orang yang mendapatkan hak dari Tergugat 1 untuk keluar dan mengosongkan objek perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan apabila tidak bersedia keluar dengan damai, maka mengunakan bantuan alat Negara, baik Kepolisian maupun TNI.
6. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Objek Perkara yang diletakan dalam perkara ini sah, kuat dan berharga.
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang kerugian mareriil dan immateriil dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : : a. Kerugian materiil, berupa Tergugat 1 yang telah menyewakan kepada Tergugat 2 dengan uang sewa Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) mulai dari tahun 2005 sampai gugatan ini dimasukan yaitu tahun 2024 yang sudah berlangsung selama 19 (sembilan belas) tahun sehingga berjumlah sebesar Rp. 380.000.000,- (tigaratus delapan puluh juta rupiah) b. Kerugian immateriil, berupa tercemarnya nama baik dan kredibilitas Penggugat , dan jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).
8. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus sejak putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun para Tergugat melakukan upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (uit voebaar bij voorraad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara
SUSIDAIR :
Atau,
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo et Bono )
|