| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.Lusita Amelia Raflis, SH |
PAHLEVY FADHIL BAYAQU pgl FALIV bin MULYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2402 /L.3.11/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa terdakwa PAHLEVY FADHIL BAYAQU Pgl FALIV Bin MULYA pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan pasal 84 yat (2) KUHAP ), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram (Ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 113.550 (seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr FICKRI HERDIAN (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa mobil ke Daerah Penyabungan dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Ganja. Pada saat itu FICKRI HERDIAN (DPO) menyampaikan kepada terdakwa kenalannya akan memberi upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan diberikan setelah Narkotika jenis ganja tersebut sampai di Kota Padang dan uang jalan untuk menjemput ganja sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mendengar hal tersebut terdakwa setuju untuk pergi menjemput Narkotika jenis ganja tersebut bersama dengan FICKRI HERDIAN (DPO). Selanjutnya terdakwa dan FICKRI HERDIAN (DPO) bertemu di daerah Simpang Tinju Kota Padang lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk rental mobil dan isi minyak. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr RAYHANSYAH ERIZAL (DPO) untuk menemani terdakwa merental mobil di OTO RPG (Rajawali Pratama Group) yang beralamat di Jalan Kubu Dalam No. 11 RT. 1 RW.2 Kel. Kubu dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang. Kemudian terdakwa dan RAYHANSYAH ERIZAL (DPO) meminjam 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna abu-abu metalik dengan Nopol BA 1585 OM lalu RAYHANSYAH ERIZAL memberikan KTP nya sebagai jaminan. Setelah itu terdakwa mengantar RAYHANSYAH ERIZAL kerumahnya, kemudian terdakwa menjemput sdr FICKRI HERDIAN (DPO) ke Simpang Tinju, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan FICKRI HERDIAN (DPO) berangkat menuju daerah Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Di perjalanan terdakwa mendengar FICKRI HERDIAN (DPO) menghubungi kenalannya. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa sampai di lokasi pengambilan ganja yakni di pinggir Jalan daerah Penyambungan Kabupaten Mandailing Propinsi Sumatera Utara. Selanjutnya ganja dimuat ke dalam mobil untuk dibawa ke Kota Padang. Setelah 1 satu jam melakukan perjalanan, terdakwa menghentikan mobilnya karena ada pohon tumbang, terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki yang mendekati mobil terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka kaca, karena merasa ketakutan, terdakwa melarikan mobil dengan kencang sampai menabrak pohon tumbang tersebut. Saat pelarian tersebut terdakwa melihat ada mobil yang melakukan pengejaran. Kurang lebih 2 jam melakukan pelarian, ditengah jalan mobil terdakwa dihadang oleh petugas kepolisian namun terdakwa berhasil menerobosnya. Setelah 30 menit melakukan pelarian terdakwa tidak lagi melihat ada mobil yang mengikuti terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.20 WIB terdakwa memberhentikan mobil yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam lalu terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) melarikan diri ke dalam hutan. Setelah setengah hari di dalam hutan, terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) keluar dari hutan setelah itu terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) naik travel ke Kota Padang, sesampainya di Bypass Balai Baru Kota Padang terdakwa berpisah dengan sdr FICKRI HERDIAN, terdakwa langsung bersembunyi didaerah Sungai Penuh selama 8 (delapan) bulan, setelah itu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa kembali lagi ke Kota Padang. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.20 wib, bertempat di samping Toko Unicore Labs Padang beralamat di Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo Kota padang saat terdakwa sedang duduk-duduk disamping Toko Unicore Labs tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan pada terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna putih dengan nomor whatsap 082171736121 yang mana didalam handphone terdapat video terdakwa saat melakukan pelarian, kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 706/XI/023100/2024 tanggal 25 November 2024 barang bukti berupa 4 (empat) karung yang berisikan total 114 (seratus empat belas) paket Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 113.550 ( seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh) gram yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang, dan disaksikan oleh Penyidik Polri ANDRE DS,SH.MH Bripka NRP.91060209. Barang bukti tersebut disisihkan 112.435 (seratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan, 115 ( seratus lima belas ) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan 1.000 ( seribu ) gram untuk bukti dipersidangan.
Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium Nomor PP.01.01.3A.12.24.1716 tanggal 05 Desember 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0856.K dengan hasil pengujian berdasarkan Laporan hasil Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0874 yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus plastik bening didalam amplop coklat muda dan bersegel (baik) diduga berisikan narkotika jenis ganja adalah benar Ganja (Cannabis) positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 8 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram adalah tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa PAHLEVY FADHIL BAYAQU Pgl FALIV Bin MULYA pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan pasal 84 yat (2) KUHAP ), tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr FICKRI HERDIAN (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa mobil ke Daerah Penyabungan dengan tujuan untuk mengambil Narkotika jenis Ganja. Pada saat itu FICKRI HERDIAN (DPO) menyampaikan kepada terdakwa kenalannya akan memberi upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan diberikan setelah Narkotika jenis ganja tersebut sampai di Kota Padang dan uang jalan untuk menjemput ganja sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mendengar hal tersebut terdakwa setuju untuk pergi menjemput Narkotika jenis ganja tersebut bersama dengan FICKRI HERDIAN (DPO). Selanjutnya terdakwa dan FICKRI HERDIAN (DPO) bertemu di daerah Simpang Tinju Kota Padang lalu terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk rental mobil dan isi minyak. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr RAYHANSYAH ERIZAL untuk menemani terdakwa merental mobil di OTO RPG (Rajawali Pratama Group) yang beralamat di Jalan Kubu Dalam No. 11 RT. 1 RW.2 Kel. Kubu dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang. Kemudian terdakwa dan RAYHANSYAH ERIZAL meminjam 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna abu-abu metalik dengan Nopol BA 1585 OM lalu RAYHANSYAH ERIZAL memberikan KTP nya sebagai jaminan. Setelah itu terdakwa mengantar RAYHANSYAH ERIZAL kerumahnya, kemudian terdakwa menjemput sdr FICKRI HERDIAN (DPO) ke Simpang Tinju, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan FICKRI HERDIAN (DPO) berangkat menuju daerah Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Di perjalanan terdakwa mendengar FICKRI HERDIAN (DPO) menghubungi kenalannya. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa sampai di lokasi pengambilan ganja yakni di pinggir Jalan daerah Penyambungan Kabupaten Mandailing Propinsi Sumatera Utara. Selanjutnya ganja dimuat ke dalam mobil untuk dibawa ke Kota Padang. Setelah 1 satu jam melakukan perjalanan, terdakwa menghentikan mobilnya karena ada pohon tumbang, terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki yang mendekati mobil terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka kaca, karena merasa ketakutan, terdakwa melarikan mobil dengan kencang sampai menabrak pohon tumbang tersebut. Saat pelarian tersebut terdakwa melihat ada mobil yang melakukan pengejaran. Kurang lebih 2 jam melakukan pelarian, ditengah jalan mobil terdakwa dihadang oleh petugas kepolisian namun terdakwa berhasil menerobosnya. Setelah 30 menit melakukan pelarian terdakwa tidak lagi melihat ada mobil yang mengikuti terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.20 WIB terdakwa memberhentikan mobil yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam lalu terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) melarikan diri ke dalam hutan. Setelah setengah hari di dalam hutan, terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) keluar dari hutan setelah itu terdakwa dan sdr FICKRI HERDIAN (DPO) naik travel ke Kota Padang, sesampainya di Bypass Balai Baru Kota Padang terdakwa berpisah dengan sdr FICKRI HERDIAN, terdakwa langsung bersembunyi didaerah Sungai Penuh selama 8 (delapan) bulan, setelah itu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa kembali lagi ke Kota Padang. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.20 wib, bertempat di samping Toko Unicore Labs Padang beralamat di Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo Kota padang saat terdakwa sedang duduk-duduk disamping Toko Unicore Labs tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan pada terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna putih dengan nomor whatsap 082171736121 yang mana didalam handphone terdapat video terdakwa saat melakukan pelarian, kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 706/XI/023100/2024 tanggal 25 November 2024 barang bukti berupa 4 (empat) karung yang berisikan total 114 (seratus empat belas) paket Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 113.550 ( seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh) gram yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang, dan disaksikan oleh Penyidik Polri ANDRE DS,SH.MH Bripka NRP.91060209. Barang bukti tersebut disisihkan 112.435 (seratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan, 115 ( seratus lima belas ) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan 1.000 ( seribu ) gram untuk bukti dipersidangan.
Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium Nomor PP.01.01.3A.12.24.1716 tanggal 05 Desember 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0856.K dengan hasil pengujian berdasarkan Laporan hasil Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0874 yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus plastik bening didalam amplop coklat muda dan bersegel (baik) diduga berisikan narkotika jenis ganja adalah benar Ganja (Cannabis) positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 8 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon adalah tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa PAHLEVY FADHIL BAYAQU Pgl FALIV Bin MULYA pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan pasal 84 yat (2) KUHAP ), tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi ISTIKLAL dan saksi YOGI PRATAMA, SH (merupakan anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar) mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna abu-abu metalik dengan Nopol BA 1585 OM dicurigai akan menjemput Narkotika jenis ganja dari daerah Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara menuju Kota Padang. Setelah mendapat informasi tersebut, saksi ISTIKLAL dan tim langsung melakukan penyelidikan kebatas kota Kabupaten Pasaman tepatnya di daerah Rao. Sesampainya di lokasi saksi ISTIKLAL dan tim melakukan pemantauan dan salah satu anggota tim melihat mobil Innova Reborn yang dicurigai melintas, kemudian saksi ISTIKLAL dan tim mengikuti mobil tersebut. Diperjalanan ada pohon tumbang dan terjadi kemacetan di lokasi. Selanjutnya saksi ISTIKLAL dan tim mendatangi mobil Innova tersebut dan menyuruh mobil tersebut membuka kaca dan saat itu saksi melihat di dalam mobil ada 2 (dua) orang laki-laki. Ketika saksi ISTIKLAL dan tim menyuruh sopir mobil tersebut berhenti, saat itu juga mobil tersebut langsung melaju dengan kencang. Setelah itu saksi ISTIKLAL dan tim langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil karena mobil tersebut berhasil menerobos mobil patroli Polsek dan melarikan diri.
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 07.20 WIB di pinggir Jalan Wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam saksi ISTIKLAL dan tim melihat mobil yang dikejar ada di pinggir jalan dalam keadaan berhenti namun tidak ada supir dan penumpangnya. Selanjutnya saksi ISTIKLAL dan tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) karung yang berisikan 114 (seratus empat belas) paket besar narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning. Kemudian saksi ISTIKLAL dan tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapatkan identitas para pelaku. Selanjutnya diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) an. PAHLEVY FADHIL BAYAQU dan FICKRI HERDIAN.
Pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.20 WIB, saksi ISTIKLAL dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAHLEVY FADHIL BAYAQU di samping Toko Unicore Labs Padang yang beralamat di Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna putih dengan nomor whatsap 082171736121 yang mana didalam handphone tersebut terdapat video terdakwa saat melakukan pelarian. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 706/XI/023100/2024 tanggal 25 November 2024 barang bukti berupa 4 (empat) karung yang berisikan total 114 (seratus empat belas) paket Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 113.550 ( seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh) gram yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang, dan disaksikan oleh Penyidik Polri ANDRE DS,SH.MH Bripka NRP.91060209. Barang bukti tersebut disisihkan 112.435 (seratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan, 115 ( seratus lima belas ) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan 1.000 ( seribu ) gram untuk bukti dipersidangan.
Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium Nomor PP.01.01.3A.12.24.1716 tanggal 05 Desember 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0856.K dengan hasil pengujian berdasarkan Laporan hasil Pengujian No. LHU.083.K.05.16.24.0874 yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima satu bungkus plastik bening didalam amplop coklat muda dan bersegel (baik) diduga berisikan narkotika jenis ganja adalah benar Ganja (Cannabis) positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 8 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon adalah tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
