Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.761.346,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.208.211,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DELAPAN RIBU DUA RATUS SEBELAS) ditambah bunga sebesar 5.553.135,- ( LIMA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU SERATUS TIGA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO. A-9224432 AN SUHATRI TOLE |