| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan;
3. Menyatakan bahwa emas murni padu non perhiasan sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) mas, atau 575 (lima ratus tujuh puluh lima) gram, yang dititipkan Penggugat kepada Tergugat adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan Emas yang dititipkan Penggugat adalah suatu Perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali emas murni padu non perhiasan sejumlah 230 (dua ratus tiga puluh) mas, atau 575 (lima ratus tujuh puluh lima) gram kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Terhadap Objek Perkara dan atau barang-barang Tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan di kemudian hari.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Kerugian Immateril dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan uang ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, segera, uitvoerbaar bij voorraad walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|