Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | DONY YUHENDRA Pgl DON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-518/L.3.11/Enz.2/03/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa DONY YUHENDRA Pgl DON pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl.Mr Asa’at Sanjai Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan dalam sebuah rumah di Jl.Mr Asa’at Sanjai No.34 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu kepada teman terdakwa yang bernama Pgl DEDET (DPO) dan terdakwa bertemu langsung dengan Pgl DEDET (DPO) di Simpang Limau (pinggir jalan) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Pgl DEDET (DPO) ”Det, awak nio balanjo 800 ribu,lai bisa tuh?” (det, saya mau belanja 800 ribu, apakah bisa ?) kemudian Pgl DEDET (DPO) mengatakan “jadih da,bia wak antaan sabanta lai kasiko tunggu disiko da” (iya bang, nanti saya antarkan sebentar lagi dan abang tunggu saja di sini) kemudian Pgl DEDET (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan di sekitaran Simpang Limau Kota Bukittinggi dan sekira pukul 21.00 wib, datang Pgl DEDET lalu menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Pgl DEDET, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang dan membawa shabu tersebut ke rumah terdakwa, sesampai di rumah, terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.05 wib terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik warna bening d idalam kotak rokok HD yang mana rencananya akan terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada Pgl ROBI (DPO), ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan Mr Asaat Sanjai Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, datang saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI dan saksi RINO PUTRA SH Pgl RINO (anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok merek HD yang terjatuh di dekat saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI dan saksi RINO PUTRA SH Pgl RINO mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI dan saksi RINO PUTRA SH Pgl RINO melakukan interogasi serta pengembangan dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI dan saksi RINO PUTRA SH Pgl RINO bersama tim opsnal lainnya bergerak menuju ke lokasi rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari saksi ROUNI ANSARI Pgl RONI dan saksi RINO PUTRA SH Pgl RINO mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan 2 (dua) buah plastik bening yang berada di dalam saku depan baju kemeja warna biru merah yang tergantung di dalam kamar terdakwa (rumah terdakwa) yang beralamat di Jl.Mr Asa’at Sanjai No.34 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa DONY YUHENDRA Pgl DON dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 288/10422.00/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Newarti selaku Pimpinan PT.Pegadaian Bukittinggi selaku Ketua dan Koko Iskandar Syaputra selaku Staff Administrasi pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor ALDI RINOLDI Pgl ALDI dengan hasil sebagai berikut :
Dari keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan jumlah total berat kotor 1,94 gr (satu koma sembilan puluh empat gram) dengan jumlah total berat bersih 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram) untuk selanjutnya dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 0140/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama DONY YUHENDRA Pgl DON dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0199/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa DONY YUHENDRA Pgl DON sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa DONY YUHENDRA Pgl DON pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah rumah di Jl. Mr Asaat Sanjai No.34 RT/RW 001/001 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik bening kepada Pgl DEDET (DPO), lalu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, sesampai di rumah terdakwa gunakan dengan cara : terdakwa mengambil botol bekas larutan penyegar cap kaki tiga kemudian terdakwa melubangi bagian tutup botol tersebut dengan paku lalu menyatukan pipet dengan lubang yang telah terdakwa buat selanjutnya terdakwa memasukkan shabu ke dalam kaca pirek lalu menyambungkan pirek tadi ke pipet yang tersambung ke botol larutan penyegar cap kaki tiga selanjutnya terdakwa membuka kepala mencis ( korek api) dengan tujuan timah rokok yang sebelumnya terdakwa gulung dengan ukuran kecil untuk disatukan dengan mencis setelah terhubung antara gulungan timah rokok dengan mencis kemudian terdakwa menghidupkan mencis lalu terdakwa dekatkan dengan pirek yang telah terisi shabu kemudian terdakwa menghisap shabu tersebut sampai habis.
Bahwa Surat Keterangan Hasil Narkoba nomor : SKHN/68/VII/2024/Klinik, tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufar Ammar sebagai dokter penanggung jawab, yang melakukan pemeriksaan urine atas nama DONY YUHENDRA dengan hasil sebagai berikut :
--------- Perbuatan Terdakwa DONY YUHENDRA Pgl DON sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |