Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Bkt Yefrizal Hj. Nurlian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yefrizal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Nurlian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sumatera Barat cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 01 Mei 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat (Yefrizal) adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 560 terdaftar atas nama Hj. Nurlian/Tergugat yang terletak di Jl. Ipuah Mandiangin, RT/RW 002/002, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 560 atas nama Hj. Nurlian/Tergugat beralih kepada Penggugat yang bernama Yefrizal
  5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Hj. Nurlian menjadi atas nama Penggugat Yefrizal;
  6. Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.
  7. :

  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak