INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.NURAINI 2.DESY SUSANTI TELAUMBANUA 3.DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA 4.DANNI FRAYOGA TELAUMBANUA 5.ADE PUTRA WINATA TELAUMBANUA |
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Unit Simpang Tembok Bukittinggi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Almarhum Agustus Telaumbanua memperoleh fasilitas Asuransi Jiwa. Asuransi dapat terealisasi apabila nasabah meninggal dunia dan semua masalah yang berhubungan dengan kredit tersebut akan ditutup melalui asuransi jiwa tersebut.----
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memberikan keterangan berbeda dengan keterangan saat pertama kali akad pinjaman Almarhum Agustus Telaumbanua dengan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------------
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak mau menunjukkan kepada Para Penggugat Surat Akad Pembelian BRILIFE yang telah ditandatangani oleh Almarhum Agustus Telaumbanua dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum.-----------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tetap meminta angsuran pinjaman disaat Almarhum Agustus Telaumbanua meninggal dunia dapat dikategorikan perubatan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang marah-marah yang mengakibatkan sakit Penggugat I kambuh hingga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan menyebutkan meski agunan mobil telah dijual Tergugat maka Para Penggugat harus membayar hutang kepada Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tetap meminta angsuran pinjaman disaat Almarhum Agustus Telaumbanua meninggal dunia dapat dikategorikan perubatan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang pernah dengan lancang meminta surat kematian Almarhum Agus Telaumbanua ke kelurahan dan camat, namun tidak bisa karena yang bisa mengurusnya hanya pihak keluarga dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------
10. Membebaskan Para Penggugat dari segala bentuk hutang yang dilakukan oleh almarhum Agustus Telaumbanua terhadap Tergugat, sekaligus memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Agunan BPKB No: Q-3259747 a.n Riza Oktaviani yang telah dijadikan Jaminan oleh Almarhum Agustus Telaumbanua.
11. Menyatakan Para Penggugat Telah mengalami kerugian materil akibat perbuatan Tergugat pada Posita Nomor 10, 15, 16, 18, dan 23 jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, nama baik yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan Tergugat pada Posita Nomor 10, 15, 16, 18, dan 23 yang dialami Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, nama baik yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).------------------------------------------------------
13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);--------------------------------------------------------------------------------------------------
14. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;---------------------------------------------------------------------------
15. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------
16. Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.--------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |