Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Bkt Bisrida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bisrida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, DAWARNA (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 22 Februari 1985 di rumah kediaman yang beralamat di Sawah Paduan, RT 002 RW 002, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;

3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DAWARNA (Ibu Kandung Pemohon);

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak