INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bkt | Mutia Varina | Yelni Putri |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Uang titipan dalam Kwitansi tertanggal 15 September 2022 antara Penggugat dan tergugat adalah Uang Muka jual beli tanah yang sah dan berharga;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menjual Tanah yang telah diberi panjar atau uang muka dengan nama lain Titipan Uang kepada orang lain dan Tergugat tidak mau membayar kembali emas seniali 10 emas murni tersebut kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrech Matigedaad);
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali uang 10 Emas dua kali lipat serta semua biaya-biaya kerugian material yang dialami Penggugat beserta biaya-biaya yang ditimbulkan akibat menyelesaikan masalah ini yang bernilai keseluruhannya Rp. 58.366.400,- (lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |