Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. Willy Kurniawan Pgl Acil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/L.3.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Willy Kurniawan Pgl Acil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198 Kel. Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi 

Telp. (0752) 221568 Fax. (0752) 22252 Website : https://kejari-bukittinggi.kejaksaan.go.id

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 44/BKT/Eoh.1/10/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

WILLY KURNIAWAN PGL ACIL

Tempat lahir

:

Kandang Ampek Kayu Tanam

Umur/ tgl lahir

:

22 Tahun / 10 Januari 2003

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Kandang Ampek Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Rutan Polres Bukittinggi, 29 Agustus 2025 s/d 17 September 2025

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polres Bukittinggi, 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

Perpanjangan Penuntut Umum Kedua

:

Rutan Polres Bukittinggi, 08 Oktober 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025

Penuntut Umum

Lapas Kelas II A Bukittinggi, 23 Oktober s/d 11 November 2025

 

D A K W A A N  :

PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL bersama-sama dengan Sdr. Rahul (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran EMZA Digital Printing Jl. Prof Hamka No. 80 RT 002/RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi CALVIN ANDRIANO Saksi Kevin bersama Sdr. RAHUL (DPO) berjalan dari daerah Sawah Panduan menuju Simpang Lambau, kemudian Saksi Kevin dan Sdr. RAHUL (DPO) melewati warnet 3D, lalu Saksi Kevin meminta Sdr. Rahul (DPO) masuk ke dalam warnet 3D untuk menemui teman Saksi Kevin yang bernama Sdr. RANGGA dan Saksi Kevin hanya menunggu didepan warnet 3D. Pada saat keluar dari warnet 3D, Sdr. Rahul (DPO) melihat ada sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang anak kunci sepeda tersebut tergantung di kontaknya dan Sdr. Rahul (DPO) mengambil anak kunci tersebut. Setelah mengambil anak kunci sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut, Sdr. Rahul( DPO) menghampiri Saksi Kevin untuk melanjutkan perjalanan ke Simpang Lambau, kemudian Sdr. Rahul (DPO) menceritakan kepada Saksi Kevin mengenai anak kunci yang Sdr. RAHUL (DPO) dapatkan di sepeda motor Yamaha Mio warna hitam di halaman samping warnet 3D, kemudian Sdr. RAHUL (DPO) mengajak Saksi Kevin untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun Saksi Kevin tidak mau. Pada saat melewati jalan setapak disamping Warung Nasi Sarosok, Sdr. Rahul(DPO) dan Saksi Kevin bertemu dengan terdakwa, dan saat itu Sdr. Rahul (DPO) menceritakan kepada terdakwa mengenai anak kunci dari sepeda motor Yamaha Mio yang didapatkan dari halaman samping warnet 3D dan terdakwa meminta anak kunci tersebut. Kemudian terdakwa, Sdr. RAHUL (DPO) dan Saksi Kevin bersama-sama pergi ke halaman samping warnet 3D, saat itu terdakwa mencoba anak kunci sepeda motor tersebut, membuka jok sepeda motor, dan memeriksa bagasi sepeda motor, sedangkan KEVIN duduk di atas sepeda motor lain yang berdeketan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut. Setelah terdakwa memeriksa bagasi dan jok sepeda motor tersebut, terdakwa mengatakan mau mencuri sepeda motor tersebut, namun Saksi Kevin melarang dan tidak mau ikut campur mengenai sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa tidak jadi mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut. Namun, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa bersama Sdr. Rahul (DPO) berjalan kaki dari Simpang By Pass Mandiangin kearah Simpang Lambau, sesampainya di Simpang Lampu Merah Mandiangin, terdakwa menyuruh Sdr. Rahul(DPO) menunggu di Lampu Merah, selanjutnya terdakwa berjalan sendirian ke warnet 3D di Simpang Lambau. Sesampainya di warnet 3D, terdakwa melihat sepeda motor yang akan terdakwa ambil, dimana posisi sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut masih di halaman ruko percetakan yang terletak di samping warnet 3D dan posisinya parkir di samping sebuah mobil, selanjutnya terdakwa membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan anak kunci yang terdakwa bawa, setelah kunci stang terbyuka, maka terdakwa menggeser sepeda motor ke belakang mobil. Setelah menggeser motor ke belakang mobil, terdakwa pergi menyebrang jalan untuk melihat situasi, kemudian terdakwa pergi menjemput Sdr. Rahul (DPO) di Simpang Lampu Merah Mandiangin, kemudian bersama Sdr. Rahul(DPO) pergi ke Simpang By Pass Gadut. Di dalam perjalanan menuju Simpang Gadut, terdakwa berhenti dan kemudian melepaskan plat Nomor Polisi sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan cara mematahkan plat Nomor Polisi, setelah mematahkan plat Nomor Polisi, terdakwa dan Sdr. Rahul (DPO) melanjutkan perjalanan ke Simpang By Pass Gadut. Kemudian terdakwa dan Sdr. Rahul (DPO) beristirahat di Pondok yang ada di halaman Mushola di Simpang By Pass Gadut kemudian tertidur. Sekira pukul 09.00 WIB terdakwa terbangun dan melihat ada sebuah bengkel sepeda motor, selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut untuk di jual kepada orang di bengkel tersebut yang bernama Sdr. IWAN (DPO) dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian tersangka memberikan kepada Sdr. Rahulsebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), tersangka juga mengambil sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan bersama Sdr. RAHUL (DPO) pergi ke kota Pekanbaru.

-----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL, saksi korban CENDRA SEFRIYAL Pgl CENDRA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran EMZA Digital Printing Jl. Prof Hamka No. 80 RT 002/RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi CALVIN ANDRIANO Saksi Kevin bersama Sdr. RAHUL (DPO) berjalan dari daerah Sawah Panduan menuju Simpang Lambau, kemudian Saksi Kevin dan Sdr. RAHUL (DPO) melewati warnet 3D, lalu Saksi Kevin meminta Sdr. Rahul (DPO) masuk ke dalam warnet 3D untuk menemui teman Saksi Kevin yang bernama Sdr. RANGGA dan Saksi Kevin hanya menunggu didepan warnet 3D. Pada saat keluar dari warnet 3D, Sdr. Rahul (DPO) melihat ada sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang anak kunci sepeda tersebut tergantung di kontaknya dan Sdr. Rahul (DPO) mengambil anak kunci tersebut. Setelah mengambil anak kunci sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut, Sdr. Rahul( DPO) menghampiri Saksi Kevin untuk melanjutkan perjalanan ke Simpang Lambau, kemudian Sdr. Rahul (DPO) menceritakan kepada Saksi Kevin mengenai anak kunci yang Sdr. RAHUL (DPO) dapatkan di sepeda motor Yamaha Mio warna hitam di halaman samping warnet 3D, kemudian Sdr. RAHUL (DPO) mengajak Saksi Kevin untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun Saksi Kevin tidak mau. Pada saat melewati jalan setapak disamping Warung Nasi Sarosok, Sdr. Rahul(DPO) dan Saksi Kevin bertemu dengan terdakwa, dan saat itu Sdr. Rahul (DPO) menceritakan kepada terdakwa mengenai anak kunci dari sepeda motor Yamaha Mio yang didapatkan dari halaman samping warnet 3D dan terdakwa meminta anak kunci tersebut. Kemudian terdakwa, Sdr. RAHUL (DPO) dan Saksi Kevin bersama-sama pergi ke halaman samping warnet 3D, saat itu terdakwa mencoba anak kunci sepeda motor tersebut, membuka jok sepeda motor, dan memeriksa bagasi sepeda motor, sedangkan KEVIN duduk di atas sepeda motor lain yang berdeketan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut. Setelah terdakwa memeriksa bagasi dan jok sepeda motor tersebut, terdakwa mengatakan mau mencuri sepeda motor tersebut, namun Saksi Kevin melarang dan tidak mau ikut campur mengenai sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa tidak jadi mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut. Namun, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, terdakwa bersama Sdr. Rahul (DPO) berjalan kaki dari Simpang By Pass Mandiangin kearah Simpang Lambau, sesampainya di Simpang Lampu Merah Mandiangin, terdakwa menyuruh Sdr. Rahul(DPO) menunggu di Lampu Merah, selanjutnya terdakwa berjalan sendirian ke warnet 3D di Simpang Lambau. Sesampainya di warnet 3D, terdakwa melihat sepeda motor yang akan terdakwa ambil, dimana posisi sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut masih di halaman ruko percetakan yang terletak di samping warnet 3D dan posisinya parkir di samping sebuah mobil, selanjutnya terdakwa membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan anak kunci yang terdakwa bawa, setelah kunci stang terbyuka, maka terdakwa menggeser sepeda motor ke belakang mobil. Setelah menggeser motor ke belakang mobil, terdakwa pergi menyebrang jalan untuk melihat situasi, kemudian terdakwa pergi menjemput Sdr. Rahul (DPO) di Simpang Lampu Merah Mandiangin, kemudian bersama Sdr. Rahul(DPO) pergi ke Simpang By Pass Gadut. Di dalam perjalanan menuju Simpang Gadut, terdakwa berhenti dan kemudian melepaskan plat Nomor Polisi sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan cara mematahkan plat Nomor Polisi, setelah mematahkan plat Nomor Polisi, terdakwa dan Sdr. Rahul (DPO) melanjutkan perjalanan ke Simpang By Pass Gadut. Kemudian terdakwa dan Sdr. Rahul (DPO) beristirahat di Pondok yang ada di halaman Mushola di Simpang By Pass Gadut kemudian tertidur. Sekira pukul 09.00 WIB terdakwa terbangun dan melihat ada sebuah bengkel sepeda motor, selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut untuk di jual kepada orang di bengkel tersebut yang bernama Sdr. IWAN (DPO) dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian tersangka memberikan kepada Sdr. Rahulsebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), tersangka juga mengambil sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersangka pergunakan bersama Sdr. RAHUL (DPO) pergi ke kota Pekanbaru.

-----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL, saksi korban CENDRA SEFRIYAL Pgl CENDRA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa WILLY KURNIAWAN PGL ACIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bukittinggi, 4 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

       

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa / NIP.19961107 201902 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya