Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) NUR RAHMAT DANI Bin ALAM Pgl DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2630/L.3.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR RAHMAT DANI Bin ALAM Pgl DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
III. DAKWAAN:
-------Bahwa Terdakwa NUR RAHMAT DANI Bin ALAM Pgl DANI, yang diketahui pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 21.30 WIB bertempat di bertempat di Ruko Coffe Shop Lieto Jalan Khatib Sulaiman Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada waktu disekitar itu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
- Berawal dari niat Terdakwa untuk mengambil sesuatu yang ada di dalam Ruko Coffe Shop Lieto yang alamatnya telah disebutkan diatas, karena pada saat Terdakwa sedang berjalan disekitar lokasi Ruko Coffe Shop tersebut, yaitu pada waktu malam hari yang situasinya dalam keadaan gelap dan sepi, karena pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang, sekira jam 21.30 WIB Terdakwa langsung menuju dan masuk ke dalam Ruko Coffe Shop Lieto untuk mengambil sesuatu berupa uang dalam Coffe Shop tersebut. Yang mana Ruko Coffe Shop Lieto tersebut berbatasan dibagian sebelah kiri berbatasan dengan Ruko Counter HP Samsung, dan didepan Ruko Coffe Shop tersebut ada pagar kecil dan mempunyai Pintu Rolling Door yang tertutup, Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa pergi kearah samping Ruko Coffe Shop Lieto dan memanjat melalui pagar tembok, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di sekitar lokasi dan memecahkan sebuah kaca ditembok tersebut, setelah kaca tersebut pecah Terdakwa masuk dari tempat tersebut namun tidak muat, selanjutnya Terdakwa kembali turun dan berkeliling disekitar Ruko Coffe Shop Lieto, kemudian Terdakwa melihat sebuah pintu yang diluarnya ada sebuah tirai, lalu Terdakwa menghantam pintu bagian bawah tersebut dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga bagian bawah pintu patah dan setelah itu Terdakwa masuk kedalam Ruko Coffe Shop Lieto, sesampai di dalam Ruko Coffe Shop Lieto tersebut Terdakwa menghidupkan senter menggunakan Handphone Redmi 8 milik Terdakwa sebagai penerangan, Terdakwa berjalan ke lantai II dalam Coffe Shop tersebut, karena terdapat kamera CCTV selanjutnya Terdakwa turun kembali kelantai dasar dan Terdakwa menemukan baju karyawan yang ada di lokasi tersebut, lalu Terdakwa membuka bajunya dan memakai baju karyawan yang Terdakwa temukan dilantai dasar tersebut, sedangkan baju yang Terdakwa pakai, Terdakwa pasangkan kebagian kepala dengan tujuan supaya wajah Terdakwa tidak kelihatan pada kamera CCTV. Selanjutnya Terdakwa kembali ke lantai II sambil menghidupkan senter Handphone nya dan sesampai di lantai II Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dengan jumlah sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membuka laci bawah dan menemukan 2 (dua) buah handphone, namun Terdakwa tidak mengambil kedua HP tersebut saat itu, setelah itu Terdakwa kembali ke lantai dasar dekat tangga dan keluar meninggalkan Ruko Coffe Shop tersebut melewati tempat awal Terdakwa saat masuk ke Ruko Coffe Shop tersebut.
- Bahwa total kerugian uang akibat dari perbuatan Terdakwa, Ruko Coffe Shop Lieto mengalami kerugian lebih kurang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya