Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | Roni Arianto panggilan Roni bin Zulkar | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-459/L.3.11/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau meawan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :
perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di daerah Bukit Ambacang Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 11.00 Wib Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar beserta Informan langsung berangkat dari Kota Padang menuju ke Kota Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 Wib sampai di Kota Bukittinggi yang mana pada saat itu didapati nomor handphone laki-laki bernama Pgl.Agus (DPO), selanjutnya atas dasar Surat Perintah Under cover-buy Nomor : Sp.Lidik/66/XII/HUK.6.6/2023/Ditresnarkoba tanggal 18 Desember 2023 dan dengan didampingi salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar selanjutnya dengan menggunakan jasa Informan pada saat itu langsung melakukan pemesanan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada laki-laki nama Pgl. Agus dimaksud, dan pada saat itu Pgl. Agus langsung melayani pesanan shabu dimaksud, selanjutnya dalam pembicaraan melalui handphone antara Pgl. Agus dengan Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu tersebut terjadi kesepakatan untuk bertemu di Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone antara Pgl. Agus dengan Informan yang menyamar sebagai calon pembeli shabu maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan langsung bergerak menuju tempat yang sudah disepakati dimaksud, beberapa saat Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Informan sampai di Simpang Tiga Ujung By Pass Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan dengan menggunakan handphone Informan mencoba menghubungi Pgl. Agus dan pada saat itu Pgl. Agus menyuruh menunggu di tempat yang telah disepakati dimaksud, Selanjutnya sekira jam 16.10 wib, Pgl. Agus datang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki warna putih dan pada saat itu Pgl. Agus menghampiri oleh salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu setelah itu Pgl. Agus mengajak salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu untuk mengikuti Pgl. Agus ± jarak 100 (seratus) meter Pgl. Agus telah ditunggu seorang laki-laki / calon Terdakwa yang bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang sudah berada dipinggir jalan, selanjutnya laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menanyakan uang pembelian shabu kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu pula Pgl. Agus dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki warna putih pergi meninggalkan Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada menyerahkan plastik warna merah kepada Anggota yang menyamar sebagai calon pembeli shabu dan pada saat itu juga saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung mengamankan/ menangkap laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah itu dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat maka saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, dan pada saat itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dibungkus plastik warna merah di tangan kanan laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu ditemukan di celana sebelah kanan bagian belakang yang dipakai oleh laki-laki bernama Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu, 1 (satu) unit Hanphone android beserta Simcard dan 1 (satu) unit Hanphone samsung lipat warna hitam beserta simcard, selanjutnya atas pengakuan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang disita itu adalah milik terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang didapat dari temannya di Pekanbaru nama Pgl. Agung (DPO) yang dihubungi melalui via telfon, atas petunjuk dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar masih ada Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di rumahnya di Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah mendengarkan pengakuan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar maka Saksi Julez Andamori, SH dan team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung pergi ke rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dimaksud, dan sesampainya di rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, dan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penggeledahan di sekitar lingkungan dan di dalam rumah milik terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang mana saat itu saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di dalam sebuah kamar milik terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut, selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut maka Saksi Julez Andamori, SH beserta team opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2(dua) paket sedang diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu shabu didalam sebuah kotak warna Hitam tepatnya didalam lemari baju. Selanjutnya dari pengakuan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu menyatakan bahwa benar terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar membeli shabu tersebut ke Pekanbaru bersama -sama dengan saksi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu didengar serta dibenarkan oleh terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi serta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. ----- Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah menurut hokum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi). Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani Bripda Wirdana Bripda Nrp. 00120946, selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa yakni :
Sehingga total berat barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram. ----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang telah disisihkan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Napza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023 menyatakan bahwa : hasilnya Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/ shabu seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian dipersidangan. ------ Bahwa terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu dengan cara dipesan melalui telpon kepada Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, selanjutnya dengan menggunakan mobil rental merk Ayla terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) penjemput shabu pesanan tersebut di daerah Kelok Indah Pekanbaru, yang mana pada saat itu mobil dikemudikan oleh saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan dalam penjemputan shabu tersebut saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan makan, minum dan rokok gratis dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar. ----- Bahwa Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu yang diterima terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dari Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut sesampainya dirumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bagi-bagi menjadi 18(delapan belas) paket, dan sebanyak 5(lima) paket shabu telah laku terjual seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar kepada Pgl. Aldi (DPO). ----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian :
seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk yang berwenang untuk itu. ------ Bahwa perbuatan Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di pinggir jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadilin perkara ini tanpa hal atau melawan hukum melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram, dengan perincian : --------------
perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib terdakwa Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar sedang berada dirumahnya yang beralamat di Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, tiba-tiba terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar ditelfon oleh bernama Pgl. Agus (DPO) dalam pembicaraan tersebut Pgl. Agus mengatakan kepada terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bahwa Pgl. Agus membeli shabu paketan seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), setelah itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar berkata kepada Pgl. Agus : “Saya telpon kawan di Pekanbaru dulu”, setelah mengakhiri percakapan dengan Pgl. Agus dan dengan menggunakan handphone miliknya langsung menghubungi Pgl. Agung (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menyampaikan hendak membeli 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), permintaan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar yang hendak membeli shabu tersebut disanggupi oleh Pgl. Agung dan pada saat itu Pgl. Agung menyuruh Terdakwa untuk menjemput shabu dimaksud ke daerah Kelok Indah Pekanbaru, setelah mengakhiri percakapan melalui handphone dengan Pgl. Agung maka terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar mengajak saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke Pekanbaru untuk menjemput shabu yang mana pada saat itu saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi sedang berada di rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar , setelah itu saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi berkata kepada Terdakwa : “Ok pak!”. Kemudian pada hari Rabu sekira jam 22.00 Wib terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang bertindak sebagai sopir menggunakan mobil Rental jenis Ayla warna putih pergi ke Kelok Indah Pekanbaru untuk menjemput 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dimaksud, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di perbatasan ke Kelok Indah dan mobil Ayla yang dikemudikan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi berhenti sambil menunggu kedatangan Pgl. Agung, selanjutnya sekira jam 03.00 Wib Pgl. Agung datang dan menemui terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar setelah itu Pgl. Agung langsung menyerahkan shabu pesanan sebanyak 1(satu) paket besar shabu dibungkus plastik klip warna bening kepada terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, setelah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menerima 1(satu) paket besar shabu dari Pgl. Agung maka Terdakwa bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi pergi kea rah rumah makan didekat Kelok Indah untuk makan , dan setelah selesai makan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang bertindak sebagai sopir langsung pergi pulang menuju ke Bukittinggi dengan membawa 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sekira jam 06.00 Wib terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi telah sampai di Bukittinggi, dan sesampainya di rumah 1(satu) paket besar shabu seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut Terdakwa simpan dalam lemari didalam kamar rumah milik terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar , kemudian sekira jam 11.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Pgl. Agus dan pada saat itu Pgl. Agus mengatakan kepada Terdakwa : “ Sudah ada shabunya da?“, dan pada saat itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menjawab “ Sudah “, selanjutnya Pgl. Agus mengakatakan bahwa Pgl. Agus akan kerumah Terdakwa untuk menjemput shabu pesanan tersebut. Setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone dengan Pgl. Agus terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar langsung pergi kerumah temanya yang bernama Pgl. Andi di daerah Pincuran Tilatang kamang jarak + 3(tiga) Km untuk meminjam Timbangan digital guna menimbang shabu yang telah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar terima dari Pgl. Agung, dan pada saat itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar berhasil meminjam timbangan digital tersebut dan Terdakwa pulang kembali kerumahnya dengan membawa timbangan digital milik Pgl. Andi. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar mengambil shabu yang disimpannya dalam lemari didalam kamar rumah, setelah itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar membagi-bagi shabu 1(satu) paket besar shabu menjadi 13(tiga belas) paket, dengan menggunakan timbangan digital milik Pgl. Andi, dan pada saat terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menimbang shabu tersebut tiba-tiba temannya yang bernama Aldi (DPO) melalui handphone menghubungi Terdakwa bermaksud membeli shabu sebanyak 5(lima) paket dengan seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib menyerahkan pesanan shabu sebanyak 5(lima) paket sedang kepada Pgl. Aldi di dekat SPBU di daerah Gadut Bukit Ambacang dan pada saat itu terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar langsung menerima uang pembelian shabu tersebut dari Pgl. Aldi. Selanjutnya sekira jam 14.00 wib melalui handphone terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dihubungi Pgl. Agus yang mana dalam pembicaraan melalui handphone tersebut Pgl. Agus menyuruh Terdakwa untuk menjemputnya di dearah Pacuan kuda di Bukittinggi, kemudian terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar langsung pergi untuk menjemput Pgl. Agus, setelah itu Terdakwa membawa pergi Pgl. Agus ke rumah Terdakwa di jalan Gadut Jorong PSB Kelurahan Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, dan pada saat itu Pgl. Agus menunggu orang yang membeli shabu tersebut datang dikarenakan orang yang membeli shabu tersebut lama datang nya maka terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menyuruh orang yang membeli shabu tersebut untuk mentranfer terlebih dahulu uang pesanan shabu, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan Pgl. Agus pergi menuju ke jalan Bukit Lurah Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam untuk menemui orang yang akan membeli shabu, dan sekira jam 17.30 Wib terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bertemu dengan orang yang akan membeli shabu (salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembali shabu) tersebut dan pada saat itu Pgl. Agus dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa menanyakan uang pembelian shabu paketan seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembali shabu, atas permintaan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut maka salah seorang Anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar yang menyamar sebagai calon pembeli shabu memperlihatkan uang pembelian kepada terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, dan pada saat terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar menyerahkan plastik warna perah namun saat itu pulalah saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan/menangkap terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar. Setelah itu saksi Julez Andamori, SH beserta Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada pada saat itu petugas Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening dalam plastik obat warna merah digenggaman tangan terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, 2 (dua) paket sedang dibungkus plastik klip warna bening didalam saku celana levi’s pendek bagian belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu kemudian saksi Julez Andamori, SH mengatakan kepada Terdakwa apakah masih ada shabu yang disimpan dirumah? dan pada saat itu Terdakwa mengatakan pada saksi Julez Andamori, SH bahwa masih ada saya simpan di rumah dijalan Gadut Jorong PSB Kel.Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Setelah itu petugas Polisi langsung pergi menuju ke rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, selanjutnya sewaktu petugas Polisi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan pada saat itu petugas Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sedang dan kecil dalam plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening ditemukan di rumah terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tepatnya didalam lemari baju dalam kotak hitam merek caliburn, 1 (satu) unit Hanphone android merek Asus warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 083119893589, 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 081374318081 ditemukan di dalam saku celana levis pendek yang dipakai terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu dan 1 (satu) unit hanphone android merek Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan Nomor 085162531159, kemudian petugas Polisi menangkap laki-laki bernama Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi yang saat itu berada dirumah Terdakwa yang mana saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi bersama-sama terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pergi menjemput shabu, selanjutnya pengakuan dan penjelasan dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar pada saat itu didengar serta dibenarkan oleh terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar telah itu saksi Julez Andamori, SH beserta rekan-rekan Team Opsnal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan dan membawa terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar dan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi serta semua barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. ----- Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah menurut hukum (poin no.1 s/d. 6 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 242/Pen.Pid.B-SITA/ 2023/PN.Bkt tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Muhammad Irsyad, SH. MH Nip. 1977111020001121003 selaku Ketua PN. Bukittinggi, sedangkan point no.7 disita sesuai dengan Penetapan Nomor : 15/Pen.Pid. B-SITA/2024/PN.Bkt tanggal 23 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Andi Hendrawan, SH.MH selaku Wakil Ketua PN. Bukittinggi). Bahwa terhadap barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang, Tersangka Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar, Tersangka Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi, Carry Topik Aipda Nrp.83120176 dan Rayhan Adjani Bripda Wirdana Bripda Nrp. 00120946, selanjutnya berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika Nomor : 730/XII/023100/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi (Penimbang) Nik. P.78861 dan Busra Adrianto, SE Nik. 79100 selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Tarandam Padang menyatakan bahwa yakni :
Sehingga total berat barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seluruhnya 29,09 (dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram dikurangi (penyisihan) seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sehingga menjadi seberat 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) gram. ----- Bahwa barang bukti diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu seberat diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang telah disisihakan seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram tersebut dilakukan uji/pemeriksaan secara Laboratorium Kimia Nappza oleh pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 23.083.11.16.05.0868.K tanggal 27 Desember 2023 menyatakan bahwa : hasilnya Metamfetamin/shabu positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan gram tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BBPOM Padang masih tersisa seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram, selanjutnya Narkotika Golongan I (satu) jenis Metamfetamin/ shabu seberat 0,2838 (nol koma dua delapan tiga delapan) gram dibungkus dalam plastik berlabel BBPOM Padang dan diserahkan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk digunakan pemeriksaan pembuktian di persidangan. ------ Bahwa terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar memperoleh Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tananam jenis Metamfetamin/shabu dengan cara dipesan melalui telpon kepada Pgl. Agung (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1(satu) paket besar seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, selanjutnya dengan menggunakan mobil rental merk Ayla terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjemput shabu pesanan tersebut di daerah Kelok Indah Pekanbaru, yang mana pada saat itu mobil dikemudikan oleh saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi dan dalam penjemputan shabu tersebut saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi mendapat upah/imbalan makan, minum dan rokok gratis dari terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar. ------ Bahwa ia terdakwa Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar bersama-sama dengan saksi Anggi Ravelino Yodi Pgl. Anggi Bin Rahendra Yodi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamin/shabu seberat (bersih) 29,09 (dua puluh sembilan koma nol Sembilan) gram, dengan perincian : --------------
seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak untuk yang berwenang untuk itu. ------ Bahwa perbuatan Roni Arianto Pgl. Roni Bin Zulkiar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |