Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | Syafrizal panggilan Zal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- /L.3.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P-29
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-26/Bkt/06/2024
Nama lengkap : SYAFRIZAL PGL ZAL No.Identitas : 1375020104880001 Tempat lahir : Bukittinggi Umur/Tgl.lahir ; 35 tahun / 01 Juni 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Bahar Kamil Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Kota Bukittinggi Agama : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Pendidikan : Paket C
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
C. D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Syafrizal pgl Zal, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jalan Gulidik Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah sdr Rudi ( DPO) sesampainya terdakwa dirumah sdr RUDI kemudian terdakwa duduk sebentar lalu sdr RUDI menawarkan kepada terdakwa untuk memakai sabu lalu terdakwa mengiyakan kemudian sdr RUDI mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari sakunya lalu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek dan memberikan kepada terdakwa lengkap beserta BONG, sisa dari sabu yang dimasukkan kedalam BONG tersebut oleh sdr RUDI diletakkkan dilantai di dekat terdakwa memakai sabu tersebut. setelah itu terdakwa menghisapnya pada saat terdakwa menghisap tersebut sdr RUDI pergi keluar yang terdakwa tidak tahu kemana sdr RUDI pergi, setelah terdakwa hisap sebanyak 5 kali kemudian terdakwa mendengar suara motor lalu lalang diluar rumah karena terdakwa merasa cemas terdakwa membawa BONG tersebut ke belakang rumah lalu terdakwa membuagnya ke semak-semak dibelakang rumah tersebut.Tetapi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa tersebut tetap berada di lantai rumah. Kemudian pada saat terdakwa pergi keluar rumah ingin pulang sewaktu berada diteras rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman. Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dan penyitaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa di lantai rumah.Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 0 Februari 2024 Nomor: 41/10422/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Bukittinggi DONNI RINALDHI NIK.P.80931 ( sebagai ketua ), dan Staf Cabag pada pada PT Pegadaian Bukittinggi KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polresta Bukittinggi heru prayetno.SH Brigadair Nrp. 87101532 dan tesangka SYAFRIZAL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, setelah ditimbang didapat berat kotor 0,20 gr ( nol koma dua puluh gram ) dan berat bersih 0,10 gram ( nol koma sepuluh gram ). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:0634/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan M.FAJMI ZULKAHAM Inspektur Polisi Dua NRP. 9070863 sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik olda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP.77091079, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 0970/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka Syafrizal pgl Zal , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0970/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua:
Bahwa terdakwa Syafrizal pgl Zal, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di jalan Gulidik Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa pergi kerumah sdr Rudi (DPO) sesampainya terdakwa dirumah sdr RUDI ( DPO) kemudian terdakwa duduk sebentar lalu sdr RUDI menawarkan kepada terdakwa untuk memakai sabu lalu terdakwa mengiyakan kemudian sdr RUDI mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dari sakunya lalu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek dan memberikan kepada terdakwa lengkap beserta BONG, sisa dari sabu yang dimasukkan kedalam BONG tersebut oleh sdr RUDI diletakkkan dilantai di dekat terdakwa memakai sabu tersebut. setelah itu terdakwa menghisapnya pada saat terdakwa menghisap tersebut sdr RUDI pergi keluar yang terdakwa tidak tahu kemana sdr RUDI pergi, setelah terdakwa hisap sebanyak 5 kali kemudian terdakwa mendengar suara motor lalu lalang diluar rumah karena terdakwa merasa cemas terdakwa membawa BONG tersebut ke belakang rumah lalu terdakwa membuangnya ke semak-semak dibelakang rumah tersebut.Tetapi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening sisa pakai terdakwa tersebut tetap berada di lantai rumah. Kemudian pada saat terdakwa pergi keluar rumah ingin pulang sewaktu berada diteras rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian berpakaian preman.
Bahwa yang dirasakan oleh terdakwa setelah menggunakan shabu tersebut adalah badan terasa bersemangat dalam mengerjakan apapun.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/33/II/2024/Klinik tanggal 12 Februari 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka Syafrizal pgl Zal dengan Hasil pemeriksaan :
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukittinggi, 12 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum,
EVA RENI DESIANA.SH JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |