Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BACHTIAR (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 1985 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Jl Kabun Pulasan No 169, RT 001 RW 003, Kel Puhun Tembok, Kec Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BACHTIAR (Ayah Kandung Pemohon).
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|