Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H BHINTANG RAMADHANI pgl BINTANG als ABIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1852 /L.3.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BHINTANG RAMADHANI pgl BINTANG als ABIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BHINTANG RAMADHANI PGL BINTANG Als ABIN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Panorama Baru Kel.Puhun Pintu Kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, ‘’dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi korban DITA DIANANTARI PGL DITTA,  yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ketika saksi korban Ditta sedang mengendarai sepeda motornya jenis Honda Bet warna ping dari Panorama Baru menuju kearah Pasar Bawah Kota Bukittinggi, tiba-tiba datang terdakwa BINTANG dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung menendang body sepeda motor milik saksi korban DITA dari samping kanan korban yang mengakibatkan sepeda motor saksi korban DITA jatuh dijalan, dan saksi korban DITA pun terjatuh dijalan dalam keadaan posisi terlentang dijalan, kemudian terdakwa BINTANG langsung menghampiri saksi korban DITA dan mencakar bagian kepala dan wajah saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa serta meninju bagian pinggang sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, dan menginjak paha saksi korban DITA dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu terdakwa BINTANG menarik rambut saksi korban DITA dan menyeret saksi korban DITA ketengah jalan. Ketika terdakwa BINTANG menarik rambut saksi korban DITA datang saksi YUNIZAR dengan tujuan untuk melerai terdakwa BINTANG dan saksi korban DITA, namun pada saat itu terdakwa BINTANG mengambil HP milik sdri YUNIZAR yang terjatuh dan melemparkan HP tersebut kearah badan saksi korban DITA namun tidak kena. Setelah terdakwa berhasil dilerai masyarakat, terdakwa Bintang pun pergi dengan sepeda motornya menuju arah Panorama, dan saksi korban Ditta dibawa masyarakat duduk di warung sekalian menunggu orang tuanya menjemput.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Ditta mengalami sakit pada bagian kepala, wajah dan badannya, sesuai dengan  Visum et Repertum  Nomor : 38/VER/ISBT/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025  yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Rahmi Ahmad dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan luar atas diri korban yang bernama dr. ANGGI LIVIANI VIDUCIA dengan nomor rekam medis : 46 37 07 dengan hasil pemeriksaan:

  1. Pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit ringan. Pasien mengaku nyeri dan luka pada mata kanan, pipi kanan dan bengkak sekitar dahi kiri akibat kekerasan yang dilakukan orang lain.
  2. Pada kelopak mata bawah kanan, terdapat luka lecet berwarna kemerahan.
  3. Pada pipi kanan ditemukan luka lecet berukuran nol koma enam centi meter kali nol koma enam tiga centi meter.
  4. Pada pasien dilakukan pemeriksaan dan diperbolehkan pulang.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan usia 27 tahun, didapatkan luka lecet  berwarna kemerahan pada kelopak mata bawah dan pipi kanan serta bengkak pada batas tumbuh rambut depan kiri akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya