Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Nanda Novendra panggilan Nanda bin Alm. Jasril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/L.3.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nanda Novendra panggilan Nanda bin Alm. Jasril[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Ia Terdakwa NANDA NOVENDRA Pgl NANDA Bin Alm. JASRIL yang diketahui pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Kejaksaan Nomor 188 RT 001 RW 002 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari saksi Rillly Asril Pgl Rilly pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, yang pada saat itu saksi Pgl Rilly beserta keluarganya baru datang dari Jakarta dan langsung menuju rumah kontrakan milik saksi Pgl Rilly tersebut tanpa memberitahu kepada Terdakwa dan istrinya bernama saksi Putri Hayati Pgl Putri yang merupakan orang yang dipercaya untuk menempati dan menjaga serta mengurus rumah kontrakan milik saksi Pgl Rilly tersebut, sesampainya di rumah kontrakan tersebut saksi Pgl Rilly melihat 4 (empat) petak rumah kontrakan miliknya sudah dihuni atau disewa oleh orang lain, yang membuat saksi Pgl Rilly terkejut karena Terdakwa tidak ada melaporkan kepada saksi Pgl Rilly bahwa 4 (empat) petak rumah kontrakan miliknya telah dikontrak oleh orang lain, kemudian saksi Pgl Rilly menanyakan kepada orang yang menyewa rumah tersebut yang bernama saksi Athiqah Syukri, saksi Desvlita Nazara dan saksi Keyla Indra Ramadhani, dan dari pengakuan para saksi yang menyewa rumah tersebut mengatakan telah melakukan penyewaan rumah kontrakan milik saksi kepada Terdakwa, lalu kemudian saksi Pgl Rilly langsung menghubungi Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa dan istrinya saksi Pgl Putri langsung mendatangi saksi Pgl Rilly dan keluarganya dirumah kontrakan milik saksi Pgl Rilly tersebut, dan kemudian saksi Pgl Rilly menanyakan mengenai penyewaan rumah kontrakan tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menyewakan rumah milik saksi tersebut sejak tahun 2021 sampai saat ini kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Pgl Rilly, dan uang hasil penyewaan tersebut oleh Terdakwa tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada saksi Pgl Rilly dan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar kredit motor, membayar arisan, bermain judi online, membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menarik orang lain supaya mau mengontrak 4 (empat) petak rumah kontrakan milik saksi Pgl Rilly tersebut dengan cara membuat spanduk penyewaan rumah atas nama Terdakwa disertai dengan nomor Handphone Terdakwa lalu diiklankan dan dipasang dipagar rumah milik saksi Pgl Rilly tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Pgl Rilly, adapun pihak-pihak yang telah melakukan penyewaan terhadap 4 (empat) petak rumah milik saksi Pgl Rilly yang tidak dilaporkan dan uang kontrakannya tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Pgl Rilly diantaranya: uang penyewaan rumah dari pihak BPS Kota Bukittinggi sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), uang penyewaan rumah dari saksi Pgl Desvlita sejumlah Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah), uang penyewaan rumah dari saksi Athiqah bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sejumlah Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), uang penyewaan rumah dari saksi Keyla sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan uang penyewaan rumah dengan cara harian dan bulanan yang Terdakwa sewakan kepada orang lain sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), akibat kejadian tersebut saksi Pgl Rilly merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa NANDA NOVENDRA Pgl NANDA Bin Alm. JASRIL tersebut, saksi Rillly Asril Pgl Rilly mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 68.900.000,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya