Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.B/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | Bobi Hartanto panggilan Bobi bin Boiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-621/L.3.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Bobi Hartanto panggilan Bobi Bin Boiman, pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam bengkel CMC saksi Zul Fahmi Ranggo Malai Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa Bobi Hartanto panggilan Bobi Bin Boiman, pada hari Senin tanggal 15 Januari Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam bengkel CMC saksi Zul Fahmi Ranggo Malai Jorong PGRM Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |