Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | AHMAD BUDIMAN PGL BUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-284/L.3.11/Enz.2/02/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/BKT/Enz.2/02/2025
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
DAKWAAN : Primair: ------------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di bertempat di depan Masjid Jamik Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------- ------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menelpon RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK, ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan, “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, sesampainya disana Terdakwa melihat RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) sudah menunggu disamping masjid. Setelah bertemu disamping masjid tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam terdakwa kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian RIVALDI Pgl RIVAL pergi membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa, sedangkan terdakwa tetap menunggu di Samoing Masjid Jamik Anak Air. selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib RIVALDI Pgl RIVAL datang menemui terdakwa kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang kerumah masing-masing yang letaknya masih berdekatan. Sesampainya didepan rumahnya, Terdakwa bertemu REHAN dan mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, Terdakwa lalu menyisihkan sebagian ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram) Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.
Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------ Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
Subsidair:
----------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah di anak air Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------ ------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menelpon RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK, ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan, “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, sesampainya disana Terdakwa melihat RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) sudah menunggu disamping masjid. Setelah bertemu disamping masjid tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam terdakwa kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian RIVALDI Pgl RIVAL pergi membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa, sedangkan terdakwa tetap menunggu di Samoing Masjid Jamik Anak Air. selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib RIVALDI Pgl RIVAL datang menemui terdakwa kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang kerumah masing-masing yang letaknya masih berdekatan. Sesampainya didepan rumahnya, Terdakwa bertemu REHAN dan mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, Terdakwa lalu menyisihkan sebagian ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram) Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.
Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut: Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
Lebih Subsidair:
------------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di bertempat didalam sebuah rumah di anak air Kel. Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di depan Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menerima narkotika jenis ganja dari RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa untuk dibelikan dan setelah RIVALDI PGL RIVAL seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang kerumahnya masing-masing. Sesampainya dirumahnya di Anak air Kel. Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, dan saat itu Terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil ssebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
Padang 04 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH. MH. JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |