Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H AHMAD BUDIMAN PGL BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-284/L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BUDIMAN PGL BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/BKT/Enz.2/02/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI

NIK

:

1375021812960003

Tempat lahir

:

Padang Panjang

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 18 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pulai Anak air Rt 002 Rw 001 Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 05 Oktober 2024 s/d 08 Oktober 2024.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 08 Oktober 2024 s/d 27 Oktober 2024.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 28 Oktober 2024 s/d 06 Desember 2024.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 07 Desermber 2024 s/d 05 Januari 2025. Ke II Rutan tgl 06 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 04 Februari 2025  s/d           Februrari 2025

 

DAKWAAN :

      Primair:

------------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di bertempat  di depan Masjid Jamik Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menelpon RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK,  ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan,  “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, sesampainya disana Terdakwa melihat RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) sudah menunggu disamping masjid. Setelah bertemu disamping masjid tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam terdakwa kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian RIVALDI Pgl RIVAL pergi membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa, sedangkan terdakwa tetap menunggu di Samoing Masjid Jamik Anak Air. selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib RIVALDI Pgl RIVAL datang menemui terdakwa kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang  kerumah masing-masing yang letaknya masih berdekatan. Sesampainya didepan rumahnya,  Terdakwa bertemu REHAN dan mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, Terdakwa lalu menyisihkan sebagian ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu,  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa.  Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang  tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan   penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0196/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas kalender
  2. 1 (satu) buah botol plastic bening dengan tutup warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis ganja

Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

 

Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I   dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------

Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

   

       Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah di anak air Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menelpon RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK,  ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan,  “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa langsung menuju Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, sesampainya disana Terdakwa melihat RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) sudah menunggu disamping masjid. Setelah bertemu disamping masjid tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam terdakwa kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian RIVALDI Pgl RIVAL pergi membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa, sedangkan terdakwa tetap menunggu di Samoing Masjid Jamik Anak Air. selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib RIVALDI Pgl RIVAL datang menemui terdakwa kemudian langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis ganja dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang  kerumah masing-masing yang letaknya masih berdekatan. Sesampainya didepan rumahnya,  Terdakwa bertemu REHAN dan mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, Terdakwa lalu menyisihkan sebagian ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu,  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa.  Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang  tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan   penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0196/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas kalender
  2. 1 (satu) buah botol plastic bening dengan tutup warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis ganja

Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut:

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

  • Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dalam melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------

Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

       Lebih Subsidair:

    

------------Bahwa terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di bertempat  didalam sebuah rumah di anak air Kel. Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------- Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di depan Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menerima narkotika  jenis ganja dari RIVALDI Pgl RIVAL (dalam berkas terpisah) yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa untuk dibelikan dan setelah RIVALDI PGL RIVAL seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic dari RIVALDI PG RIVAL, Terdakwa dan RIVALDI PGL RIVAL langsung pulang  kerumahnya masing-masing. Sesampainya dirumahnya di Anak air Kel. Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan mengganti bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas kalender sedangkan plastiknya Terdakwa buang, dan saat itu Terdakwa menyisihkan sebagian narkotika jenis ganja kedalam botol plastic dengan tutup warna kuning. Setelah itu,  Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebagian narkotika jenis ganja dari dalam botol plastic lalu Terdakwa mencampurnya dengan tembakau rokok yang telah Terdakwa buka. Setelah itu terdakwa membungkusnya kembali dengan kertas rokok lalu membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa.  Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa kemudian membuang sisa puntung rokok keluar rumah, kemudian duduk dibagian depan rumahnya. Pada saat terdakwa sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian dari Polresta Bukittinggi masuk ke dalam rumah Terdakwa yang  tidak terkunci. Pada saat petugas kepolisian datang, petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan   penggeledahan. Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja yang terletak didekat terdakwa duduk dan diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil ssebagai berikut:

    • Bahwa sampel barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan seberat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

  • Bahwa selanjutnya berdasakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/69/X/2024/Klinik tanggal 05 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan urinalisa terdakwa AHMAD BUDIMAN POSITIF menggunakan TETRAHYDROCANNABINOL.

Perbuatan terdakwa AHMAD BUDIMAN PGL BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Padang 04 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya