Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H RIVALDI PGL RIVAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-285/L.3.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI PGL RIVAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BKT/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

RIVALDI Pgl RIVAL

NIK

:

1375021903050001

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 10 Maret 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pulai Anak air Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

        1. Penangkapan  :  Sejak tgl 05 Oktober 2024 s/d 08 Oktober 2024.
        2. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan tgl 08 Oktober 2024 s/d 27 Oktober 2024.

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan tgl 28 Oktober 2024 s/d 06 Desember 2024.

-

Perpanjangan Ketua PN

:

Ke I Rutan tgl 07 Desermber 2024 s/d 05 Januari 2025. Ke II Rutan tgl 06 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

-

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tgl 04 Februari 2025 s/d           23 Februrari 2025

 

DAKWAAN :

      Primair:

------------Bahwa terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Samping Masjid Anak Air Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib  terdakwa RIVALDI Pgl RIVAL ditelpon oleh AHMAD BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK,  ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. Terdakwa RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan,  “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa menunggu AHMAD BIDIMAN PGL BUDI di depan Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, setelah AHMAD  BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) datang dan mereka bertemu disamping masjid tersebut kemudian AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam AHMAD BUDIMAN PGL BUDI kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian dalam perjalanan Terdakwa menelpon temannya yang bernama FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN  (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan, “ TOLONGAN GELEK DUO RATUIH LIMO PULUAH BANG” (BANG BELI GANJA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU ), dan saat itu FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN  menyuruh Terdakwa untuk kerumahnya, tetapi sesampainya di depan Hotel Nikita Palace Garegeh Kota Bukittinggi, sepeda motor yang dikendarai terdakwa kehabisan BBM (bahan bakar minyak), sehingga Terdakwa pun menelpon  FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN untuk yang menemui Terdakwa di depan hotel tersebut karena sepeda motornya kehabisan BBM. Setelah bertemu barulah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dan kemudian FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik. Lalu, FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN membantu membelikan BBM untuk sepeda motor terdakwa. Setelah menerima narkotika sebanyak 1 paket dari FIRMAN DESRI MARUDUR MALAU PGL MAN kemudian Terdakwa kembali meneuju masjid Anak Air, tetapi didalam perjalanan sebelum terdakwa bertemu AHMAD BUDIMAN, Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 paket narkotika jenis ganja yang dibeli dari FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN kepada Terdakwa guna Terdakwa pakai  Dan setelah itu barulah Terdakwa menemui AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI  disamping Masjid Anak Air tempat Terdakwa bertemu dengan AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI sebelumnya. Dan setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI  setelah itu terdakwa maupun AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah nya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong baju nya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut dan kemudian Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong Terdakwa dan sebagian narkotika jenis ganja dicampurkan oleh terdakwa  dengan tembakau rokok setelah itu terdakwa menggulungnya kembali denan kertas pembungkus rokok kemudian menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa.   Selanjutnya sekira pukul 00.15 wib terdakwa keluar rumah untuk membeli kopi dan gula di sebuah kedai yang tak jauh dari rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Namun sebelum sampai di kedai  tiba-tiba terdakwa dipegangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung di bawa masuk ke dalam rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Di dalam rumah terdakwa melihat AHMAD BUDIMAN PGL BUDI telah diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja Selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang sebelumnya terdakwa belikan untuk AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. kemudian terdakwa bersama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI serta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0196/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas kalender
  2. 1 (satu) buah botol plastic bening dengan tutup warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis ganja

Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

 

Bahwa terdakwa RIVALDI PGL RIVAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa RIVALDI PGL RIVAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

   

       Subsidair:

    

----------Bahwa terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Samping Masjid Anak Air Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittingg, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib  terdakwa RIVALDI Pgl RIVAL ditelpon oleh AHMAD BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ VAL, MINTA TOLONG BALIAN ABANG GELEK,  ABANG TUNGGU DIMUKO MASJID“ ( VAL, MINTATOLONG BELIKAN ABANG GANJA, ABANG TUNGGU DI DEPAN MESJID )”. Terdakwa RIVALDI PGL RIVAL menyetujuinya dan mengatakan,  “JADI BANG, AWAK DIMUKO MESJID KINI,”, ( BAIKLAH BANG SAYA SEDANG DIDEPAN MESJID) dan setelah itu Terdakwa menunggu AHMAD BIDIMAN PGL BUDI di depan Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, setelah AHMAD  BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) datang dan mereka bertemu disamping masjid tersebut kemudian AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam AHMAD BUDIMAN PGL BUDI kepada temannya yang bernama REHAN, kemudian dalam perjalanan Terdakwa menelpon temannya yang bernama FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN  (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan, “ TOLONGAN GELEK DUO RATUIH LIMO PULUAH BANG” (BANG BELI GANJA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU ), dan saat itu FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN  menyuruh Terdakwa untuk kerumahnya, tetapi sesampainya di depan Hotel Nikita Palace Garegeh Kota Bukittinggi, sepeda motor yang dikendarai terdakwa kehabisan BBM (bahan bakar minyak), sehingga Terdakwa pun menelpon  FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN untuk yang menemui Terdakwa di depan hotel tersebut karena sepeda motornya kehabisan BBM. Setelah bertemu barulah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dan kemudian FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik. Lalu, FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN membantu membelikan BBM untuk sepeda motor terdakwa. Setelah menerima narkotika sebanyak 1 paket dari FIRMAN DESRI MARUDUR MALAU PGL MAN kemudian Terdakwa kembali meneuju masjid Anak Air, tetapi didalam perjalanan sebelum terdakwa bertemu AHMAD BUDIMAN, Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 paket narkotika jenis ganja yang dibeli dari FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN kepada Terdakwa guna Terdakwa pakai  Dan setelah itu barulah Terdakwa menemui AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI  disamping Masjid Anak Air tempat Terdakwa bertemu dengan AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI sebelumnya. Dan setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI  setelah itu terdakwa maupun AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah nya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong baju nya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut dan kemudian Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong Terdakwa dan sebagian narkotika jenis ganja dicampurkan oleh terdakwa  dengan tembakau rokok setelah itu terdakwa menggulungnya kembali denan kertas pembungkus rokok kemudian menghisapnya sampai habis seperti merokok biasa.   Selanjutnya sekira pukul 00.15 wib terdakwa keluar rumah untuk membeli kopi dan gula di sebuah kedai yang tak jauh dari rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Namun sebelum sampai di kedai  tiba-tiba terdakwa dipegangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung di bawa masuk ke dalam rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Di dalam rumah terdakwa melihat AHMAD BUDIMAN PGL BUDI telah diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja Selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah yang sebelumnya terdakwa belikan untuk AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. kemudian terdakwa bersama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI serta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:

    • Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0196/10422.00/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti dengan dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas kalender
  2. 1 (satu) buah botol plastic bening dengan tutup warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis ganja

Barang bukti poin I dan II setelah ditimbang didapatkan berat kotor 97,61 gram (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 37, 82 gram (tiga puluh tujuh koma deplapan puluh dua gram)

Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 27,82 gram untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa sampel barang bukti seberat bersih 10,00 gram yang dikirimkan ke laboratorium, untuk dilakukan pemeriksaan dan diberi nomor sampel 3997/2024/NNF diperoleh hasil sebagai berikut:

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:2676/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024  tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI dan RIVALDI PGL RIVAL dengan kesimpulan :”Setelah dilakukan pemeriksaaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 3997/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar mengandung Ganja” yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.

  • Bahwa terdakwa RIVALDI PGL RIVAL dalam melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa RIVALDI PGL RIVAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

       Lebih Subsidair:

    

------------Bahwa terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di bertempat  di dalam rumah di. Pulai Anak Air RT 002 RW001 Kelurahan Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan  narkotika golongan I Bagi diri sendiri yang dilakukan dengan  cara sebagai berikut :---------------------------

------------Berawal Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib  terdakwa RIVALDI Pgl RIVAL ditelpon oleh AHMAD BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis ganja dan setelah itu Terdakwa menunggu AHMAD BIDIMAN PGL BUDI di depan Mesjid Jamik Anak Air Kota Bukittinggi, setelah AHMAD  BUDIMAN PGL BUDI (dalam berkas terpisah) datang dan mereka bertemu disamping masjid tersebut kemudian AHMAD BUDIMAN PGL BUDI menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimaksudkan untuk membeli ganja. Setelah itu terdakwa RIVALDI PGL RIVAL pergi dengan sepeda motor yang dipinjam AHMAD BUDIMAN PGL BUDI kepada temannya yang bernama REHAN, dan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket kepada  FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN  (dalam berkas terpisah) selanjutnya terdakwa dengan  FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN di depan Hotel Nikita Palace Garegeh Kota Bukittinggi. Lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN dan kemudian FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic. Setelah menerima narkotika sebanyak 1 paket dari FIRMAN DESRI MARUDUR MALAU PGL MAN kemudian Terdakwa kembali meneuju masjid Jami’ Anak Air, tetapi didalam perjalanan Terdakwa terlebih dahulu menyisihkan sedikit dari yang diberikan oleh FIRMAN DESRI MARUDUT MALAU Pgl MAN kepada Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa pakai  Dan setelah itu barulah Terdakwa menemui AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI  disamping masjid Jamik Anak Air, setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut kepada AHMAD BUDIMAN Pgl BUDI,  setelah itu terdakwa maupun AHMAD BUDIMAN PGL BUDI pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya terdakwa di rumah nya di. Pulai Anak Air RT 002 RW001 Kelurahan Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Terdakwa langsung masuk kedalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang rokok dari dalam kantong bajunya, kemudian membuka kertas pembungkus rokok tersebut dan kemudian Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis ganja dari dalam kantong Terdakwa, lalu sebagian narkotika jenis ganja dicampur dengan tembakau rokok. Setelah itu terdakwa kembali menggulungnya dengan kertas pembungkus rokok, lalu Terdakwa membakar ujung rokok dan menghisapnya sampai habis seperta merokok biasa.  Kemudian terdakwa kembali mencampur ganja dengan 1 batang rokok dan menghisapnya sehingga terdakwa menggunakan narkotika yang dicampur tembakau rokok tersebut sebanyak 2 (dua) batang.  Selanjutnya sekira pulul 00.15 wib terdakwa keluar rumah untuk membeli kopi dan gula di sebuah kedai yang tak jauh dari rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Namun sebelum sampai di kedai  tiba-tiba terdakwa dipegangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung di bawa masuk ke dalam rumah AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Di dalam rumah terdakwa melihat AHMAD BUDIMAN PGL BUDI telah diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender dan 1 (satu) botol plastic bening yang berisikan narkotika jenis ganja selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut terdakwa yang membelikannya untuk AHMAD BUDIMAN PGL BUDI. Selanjutnya terdakwa bersama AHMAD BUDIMAN PGL BUDI serta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.

 

Bahwa selanjutnya berdasakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/70/X/2024/Klinik tanggal 05 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan urinalisa  terdakwa RIVALDI PGL RIVAL POSITIF menggunakan TETRAHYDROCANNABINOL.

Perbuatan terdakwa RIVALDI PGL RIVAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Padang 04 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

YATI HELFITRA, SH. MH.

JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya