Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Bkt 1.Dedi Afwadi
2.Emilda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedi Afwadi
2Emilda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon dari SHAQUELL ATHALLA RASYAFARIQ menjadi SHAQUELL ATHALLA dalam akta kelahiran anak ketiga laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT-30062021-0001 tertanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak