Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Bkt 1.Mevina Nora, S.H., M.H
2.RONNI, SH, MH
FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-383/l.3.11/eNZ.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
2RONNI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN, Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) Saksi RATNA JUWITA Pgl RATNA Als KAKAK Binti UNANG RUSMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Pgl NANDA Als OSENG Bin ERMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), ANA MARIANA Pgl ANA dan DEDEK Als SANGKA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Selasa Tanggal 09 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------ ----------------------------

  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di awal Bulan September 2025, Saksi  NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Pgl NANDA Als OSENG Bin ERMAN dihubungi oleh LEONARDO yang berada di Palembang dan menanyakan mengenai apakah ada kerja (narkotika jenis ganja), yang dijawab oleh Saksi  Nanda Dwi Yandra Saputra “ada, berapa mau ambil” dan LEONARDO berkata “50”. Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra meminta uang muka sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Harun Maulana. Setelah LEONARDO memberitahukan kepada Saksi  Nanda Dwi Yandra Saputra bahwa uang telah ditranfer sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), Saksi  Nanda Dwi Yandra Saputra kemudian menghubungi ANA MARIANA Pgl ANA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang berada di Penyabungan dan meminta untuk disiapkan narkotika jenis ganja sebanyak 50 paket. ANA meminta uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah Saksi  Nanda Dwi Yandra Saputra menyetujuinya, Saksi  Nanda Dwi Yandra Saputra kemudian menghubungi Saksi RATNA JUWITA Pgl RATNA Als KAKAK Binti UNANG RUSMANA untuk segera mentransfer uang kepada ANA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan mencarikan becak (orang yang akan menjemput narkotika jenis ganja) untuk menjemput ganja tersebut. -------------------
  • Narkotika jenis Ganja yang dibeli oleh Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra sebanyak 50 paket tersebut hanya akan dijual kepada LEONARDO sebanyak 30 paket dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per paket, sehingga untuk 30 paket narkotika jenis ganja tersebut, Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra akan menerima uang penjualan sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan sisa 20 paket narkotika jenis ganja akan digunakan untuk 10 paket narkotika jenis ganja untuk upah becak dan 10 paket narkotika jenis ganja lagi untuk upah gudang dan pengiriman.---------------------------------
  • Setelah Saksi Ratna Juwita dihubungi oleh Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN dan memberitahukan dalam jangka waktu tiga hari kedepan untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh Terdakwa Febri Wandi. Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa Febri Wandi dan meminta Terdakwa Febri Wandi untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dengan mengirimkan uang jalan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi berangkat menuju daerah Mandailing Natal via Kota Padang, namun didaerah Padang Panjang, Terdakwa Febri Wandi mengalami kecelakaan, kemudian Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan kejadian tersebut. Saksi Ratna Juwita kemudian membatalkan penjemputan narkotikan jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi kembali menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi bisa berangkat untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut pada hari Senin dan telah mendapatkan teman untuk menemani Terdakwa Febri Wandi. Selanjutnya Saksi Ratna Juwita menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi sudah bisa berangkat pada hari Senin untuk menjemput narkotika jenis ganja.------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa Febri Wandi menjemput Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO. Bersama Saksi M. Rendhi, Terdakwa Febri Wandi kemudian menjemput Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Saksi Ratna Juwita kemudian menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan memberitahukan bahwa becak sudah jalan dan meminta Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk menghubungi orang ladang guna memberitahukan bahwa becak sudah berangkat menuju Penyabungan. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Ratna Juwita mengirimkan uang jalan ke Akun DANA milik Terdakwa Febri Wandi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).------------------
  • Dalam perjalanan, yaitu di daerah Tanjung Alam, Terdakwa Febri Wandi, memberitahukan kepada Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib, bahwa tujuan ke Penyabungan adalah untuk jemput kerja. Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib mengetahui maksud jemput kerja adalah jemput narkotika jenis ganja. Terdakwa Febri Wandi mengatakan bahwa upahnya berupa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja, upah tersebut nantinya akan dijual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per paket sehingga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dibagi 3, sehingga masing-masing mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetujui oleh Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib sampai di Kota Nopan, daerah Penyabungan. Terdakwa Febri Wandi melihat 2 orang yang berada dipinggir jalan dengan memberi kode kain berwarna putih. Terdakwa Febri Wandi kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya didekat kedua orang tersebut dan meminta Saksi M. Rendhi untuk membuka pintu tengah sebelah kiri, kemudian kedua orang tersebut langsung memasukkan 2 (dua) buah karung plastik berwarna putih berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah 2 buah karung tersebut masuk ke dalam mobil, Terdakwa Febri Wandi langsung mengendarai mobil menuju Propinsi Sumatera Barat. Dalam Perjalanan Terdakwa Febri Wandi ke Sumatera Barat, Terdakwa Febri Wandi meminta Saksi M. Rendhi untuk memindahkan 1 karung berisi narkotika jenis ganja ke belakang mobil dan memisahkan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja sebagai upah.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH., bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada BNN Propinsi Sumatera Barat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Tim BNNP Sumatera Barat melakukan penyelidikan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman dan mencurigai 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG yang melintasi perbatasan Sumatera Barat menuju kearah Sumatera Utara. Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 02.00 Wib, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG kembali masuk wilayah Sumatera Barat. Tim BNNP Sumatera Barat membuntuti kendaraan tersebut, hingga sekira pukul 04.00 Wib bertempat dipinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menghentikan mobil tersebut. Saat itu terdapat 3 (tiga) orang yang berada dalam mobil, yaitu Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib. Tim BNNP Sumatera Barat selanjutnya melakukan penggeledahan atas mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) karung plastik warna putih di kursi tengah berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) karung plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja di bagian belakang. Setelah dihitung jumlah seluruh narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 50 (lima) puluh paket besar. Narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan ke gudang yang berada di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar yang akan diterima oleh DEDEK Als SANGKA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 50 warna Titanium Grey dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 14 warna hitam yang berada di dashboard mobil yang merupakan milik Terdakwa Febri Wandi, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 9 PLAY warna Ungu dibagian pintu sebelah kiri yang merupakan milik Saksi Muhamad Toyib dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A03 warna Hitam diatas kursi sebelah kiri yang merupakan milik Saksi M. Rendhi. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa Febri Wandi mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan ke Batusangkar sesuai permintaan Saksi Ratna Juwita.---------------
  • Berdasarkan keterangan Terdakwa Febri Wandi, dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Saksi Ratna Juwita. Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 08.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Saksi Ratna Juwita di sebuah Ruko Laundry “QIA LAUNDRY” yang berada di Jalan Simpang Empat Bonai Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 8 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13C warna hitam dalam tas yang digunakan oleh Saksi Ratna Juwita. Saat dilakukan interogasi, Saksi Ratna Juwita mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra yang berada di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. Berdasarkan keterangan Saksi Ratna Juwita, Saksi Viero Fajar Vicano kemudian menghubungi petugas Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengamankan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi Ratna Juwita serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Propinsi Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,  Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH., menjemput Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Saat di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Saksi Yan Hendra dan Saksi Gunawan Satria yang telah mengamankan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau tosca menyerahkan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau tosca kepada Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH. Selanjutnya Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Propinsi Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.----------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 610 / IX / 023100 / 2025, tanggal 10 September 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861 :---------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Emas berisikan 15 (lima belas) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 14.661,87 gr (empat belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 468,88 gr (empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh delapan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 300,00 gr (tiga ratus gram) dan sisanya seberat 13.892,99 gr (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Merah berisikan 25 (dua puluh lima) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 24.539,65 gr (dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma enam puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 783,09 gr (tujuh ratus delapan puluh tiga koma nol sembilan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 500,00 gr (lima ratus gram) dan sisanya seberat 23.256,56 gr (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam koma lima puluh enam gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------------
  3. 10 (sepuluh) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 9.774,45 gr (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 312,54 gr (tiga ratus dua belas koma lima puluh emapat gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 200,00 gr (dua ratus gram) dan sisanya seberat 9.261,91 gr (sembilan ribu dua ratus enam puluh satu koma sembilan puluh satu gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------

Berat total seluruh barang bukti yang disita adalah 48.975,97 gr (empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1.564,55 gr (seribu lima ratus enam puluh empat koma lima puluh lima gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 1.000,00 gr (seribu gram) dan sisanya seberat 46.411,42 gr (empat puluh enam ribu empat ratus sebelas koma empat puluh dua gram) dimusnahkan.------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0138 tanggal 18 September 2025, yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si.Apt., Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :---------------------------------------

Hasil Pengujian    :   -------------------------------------------------------------------------------------------

Pemerian/organoleptis   :------ bentuk biji, daun, ranting. Warna hijau kecoklatan, bau khas.       

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

Reaksi Warna

2

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

KLT

Kesimpulan       :   sample tersebut diatas adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

  • Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib, Saksi Ratna Juwita dan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi diperoleh Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dari ANA MARIANA dengan cara membeli dan akan dijual kepada LEONARDO, dan Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib, Saksi Ratna Juwita dan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa FEBRI WANDI Pgl. WANDI Als BOBI Bin ARMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN dan Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 09 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di awal Bulan September 2025, Saksi  NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Pgl NANDA Als OSENG Bin ERMAN menghubungi Saksi RATNA JUWITA Pgl RATNA Als KAKAK Binti UNANG RUSMANA untuk mencarikan becak (orang yang akan menjemput narkotika jenis ganja) untuk menjemput ganja dengan upah 10 paket besar narkotika jenis ganja. ----------------
  • Setelah Saksi Ratna Juwita dihubungi oleh Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN dan memberitahukan dalam jangka waktu tiga hari kedepan untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh Terdakwa Febri Wandi. Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa Febri Wandi dan meminta Terdakwa Febri Wandi untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dengan mengirimkan uang jalan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi berangkat menuju daerah Mandailing Natal via Kota Padang, namun didaerah Padang Panjang, Terdakwa Febri Wandi mengalami kecelakaan, kemudian Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan kejadian tersebut. Saksi Ratna Juwita kemudian membatalkan penjemputan narkotikan jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi kembali menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi bisa berangkat untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut pada hari Senin dan telah mendapatkan teman untuk menemani Terdakwa Febri Wandi. Selanjutnya Saksi Ratna Juwita menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi sudah bisa berangkat pada hari Senin untuk menjemput narkotika jenis ganja.------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa Febri Wandi menjemput Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO. Bersama Saksi M. Rendhi, Terdakwa Febri Wandi kemudian menjemput Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Saksi Ratna Juwita kemudian menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan memberitahukan bahwa becak sudah jalan dan meminta Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk menghubungi orang ladang guna memberitahukan bahwa becak sudah berangkat menuju Penyabungan. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Ratna Juwita mengirimkan uang jalan ke Akun DANA milik Terdakwa Febri Wandi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).------------------
  • Dalam perjalanan, yaitu di daerah Tanjung Alam, Terdakwa Febri Wandi, memberitahukan kepada Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib, bahwa tujuan ke Penyabungan adalah untuk jemput kerja. Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib mengetahui maksud jemput kerja adalah jemput narkotika jenis ganja. Terdakwa Febri Wandi mengatakan bahwa upahnya berupa 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja, upah tersebut nantinya akan dijual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per paket sehingga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan dibagi 3, sehingga masing-masing mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetujui oleh Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib sampai di Kota Nopan, daerah Penyabungan. Terdakwa Febri Wandi melihat 2 orang yang berada dipinggir jalan dengan memberi kode kain berwarna putih. Terdakwa Febri Wandi kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya didekat kedua orang tersebut dan meminta Saksi M. Rendhi untuk membuka pintu tengah sebelah kiri, kemudian kedua orang tersebut langsung memasukkan 2 (dua) buah karung plastik berwarna putih berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah 2 buah karung tersebut masuk ke dalam mobil, Terdakwa Febri Wandi langsung mengendarai mobil menuju Propinsi Sumatera Barat. Dalam Perjalanan Terdakwa Febri Wandi ke Sumatera Barat, Terdakwa Febri Wandi meminta Saksi M. Rendhi untuk memindahkan 1 karung berisi narkotika jenis ganja ke belakang mobil dan memisahkan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja sebagai upah.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH., bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada BNN Propinsi Sumatera Barat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Tim BNNP Sumatera Barat melakukan penyelidikan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman dan mencurigai 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG yang melintasi perbatasan Sumatera Barat menuju kearah Sumatera Utara. Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 02.00 Wib, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG kembali masuk wilayah Sumatera Barat. Tim BNNP Sumatera Barat membuntuti kendaraan tersebut, hingga sekira pukul 04.00 Wib bertempat dipinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menghentikan mobil tersebut. Saat itu terdapat 3 (tiga) orang yang berada dalam mobil, yaitu Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib. Tim BNNP Sumatera Barat selanjutnya melakukan penggeledahan atas mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) karung plastik warna putih di kursi tengah berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) karung plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja di bagian belakang. Setelah dihitung jumlah seluruh narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 50 (lima) puluh paket besar. Narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan ke gudang yang berada di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar yang akan diterima oleh DEDEK Als SANGKA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 50 warna Titanium Grey dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 14 warna hitam yang berada di dashboard mobil yang merupakan milik Terdakwa Febri Wandi, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 9 PLAY warna Ungu dibagian pintu sebelah kiri yang merupakan milik Saksi Muhamad Toyib dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A03 warna Hitam diatas kursi sebelah kiri yang merupakan milik Saksi M. Rendhi. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa Febri Wandi mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dibawa ke Batusangkar. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Propinsi Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 610 / IX / 023100 / 2025, tanggal 10 September 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861 :---------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Emas berisikan 15 (lima belas) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 14.661,87 gr (empat belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 468,88 gr (empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh delapan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 300,00 gr (tiga ratus gram) dan sisanya seberat 13.892,99 gr (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Merah berisikan 25 (dua puluh lima) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 24.539,65 gr (dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma enam puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 783,09 gr (tujuh ratus delapan puluh tiga koma nol sembilan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 500,00 gr (lima ratus gram) dan sisanya seberat 23.256,56 gr (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam koma lima puluh enam gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------------
  3. 10 (sepuluh) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 9.774,45 gr (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 312,54 gr (tiga ratus dua belas koma lima puluh emapat gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 200,00 gr (dua ratus gram) dan sisanya seberat 9.261,91 gr (sembilan ribu dua ratus enam puluh satu koma sembilan puluh satu gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------

Berat total seluruh barang bukti yang disita adalah 48.975,97 gr (empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1.564,55 gr (seribu lima ratus enam puluh empat koma lima puluh lima gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 1.000,00 gr (seribu gram) dan sisanya seberat 46.411,42 gr (empat puluh enam ribu empat ratus sebelas koma empat puluh dua gram) dimusnahkan.------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0138 tanggal 18 September 2025, yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si.Apt., Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :---------------------------------------

Hasil Pengujian    :   -------------------------------------------------------------------------------------------

Pemerian/organoleptis   :------ bentuk biji, daun, ranting. Warna hijau kecoklatan, bau khas.       

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

Reaksi Warna

2

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

KLT

Kesimpulan       :   sample tersebut diatas adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

  • Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi dan Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib mengakui tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa FEBRI WANDI Pgl. WANDI Als BOBI Bin ARMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair :

----------- Bahwa Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN, Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO, (dilakukan penuntutan secara terpisah) Saksi RATNA JUWITA Pgl RATNA Als KAKAK Binti UNANG RUSMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Pgl NANDA Als OSENG Bin ERMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 09 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di awal Bulan September 2025, Saksi  NANDA DWI YANDRA SAPUTRA Pgl NANDA Als OSENG Bin ERMAN menghubungi Saksi RATNA JUWITA Pgl RATNA Als KAKAK Binti UNANG RUSMANA untuk mencarikan becak (orang yang akan menjemput narkotika jenis ganja) untuk menjemput ganja.------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah Saksi Ratna Juwita dihubungi oleh Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa FEBRI WANDI Pgl WANDI Als BOBI Bin ARMEN dan memberitahukan dalam jangka waktu tiga hari kedepan untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan yang disetujui oleh Terdakwa Febri Wandi. Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, Saksi Ratna Juwita menghubungi Terdakwa Febri Wandi dan meminta Terdakwa Febri Wandi untuk menjemput narkotika jenis ganja ke Penyabungan dengan mengirimkan uang jalan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi berangkat menuju daerah Mandailing Natal via Kota Padang, namun didaerah Padang Panjang, Terdakwa Febri Wandi mengalami kecelakaan, kemudian Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan kejadian tersebut. Saksi Ratna Juwita kemudian membatalkan penjemputan narkotikan jenis ganja tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi kembali menghubungi Saksi Ratna Juwita dan memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi bisa berangkat untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut pada hari Senin dan telah mendapatkan teman untuk menemani Terdakwa Febri Wandi. Selanjutnya Saksi Ratna Juwita menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi sudah bisa berangkat pada hari Senin untuk menjemput narkotika jenis ganja.------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi merental 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa Febri Wandi menjemput Saksi M. RENDHI Pgl. RENDHI Bin ZULHATTA KOTO. Bersama Saksi M. Rendhi, Terdakwa Febri Wandi kemudian menjemput Saksi MUHAMAD TOYIB Pgl. TOYIB Bin MUKMIN. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi menghubungi Saksi Ratna Juwita memberitahukan bahwa Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib berangkat menuju Penyabungan. Saksi Ratna Juwita kemudian menghubungi Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan memberitahukan bahwa becak sudah jalan dan meminta Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra untuk menghubungi orang ladang guna memberitahukan bahwa becak sudah berangkat menuju Penyabungan. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Ratna Juwita mengirimkan uang jalan ke Akun DANA milik Terdakwa Febri Wandi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).------------------
  • Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa Febri Wandi, Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib sampai di Kota Nopan, daerah Penyabungan. Terdakwa Febri Wandi melihat 2 orang yang berada dipinggir jalan dengan memberi kode kain berwarna putih. Terdakwa Febri Wandi kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya didekat kedua orang tersebut dan meminta Saksi M. Rendhi untuk membuka pintu tengah sebelah kiri, kemudian kedua orang tersebut langsung memasukkan 2 (dua) buah karung plastik berwarna putih berisi narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah 2 buah karung tersebut masuk ke dalam mobil, Terdakwa Febri Wandi langsung mengendarai mobil menuju Propinsi Sumatera Barat. Dalam Perjalanan Terdakwa Febri Wandi ke Sumatera Barat, Terdakwa Febri Wandi meminta Saksi M. Rendhi untuk memindahkan 1 karung berisi narkotika jenis ganja ke belakang mobil dan memisahkan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja.   
  • Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH., bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan anggota dari BNN Propinsi Sumatera Barat, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada BNN Propinsi Sumatera Barat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Tim BNNP Sumatera Barat melakukan penyelidikan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman dan mencurigai 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG yang melintasi perbatasan Sumatera Barat menuju kearah Sumatera Utara. Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 02.00 Wib, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1493 KMG kembali masuk wilayah Sumatera Barat. Tim BNNP Sumatera Barat membuntuti kendaraan tersebut, hingga sekira pukul 04.00 Wib bertempat dipinggir Jalan Raya Bukittinggi – Medan KM. 7 Padang Hijau Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menghentikan mobil tersebut. Saat itu terdapat 3 (tiga) orang yang berada dalam mobil, yaitu Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi dan Saksi Muhamad Toyib. Tim BNNP Sumatera Barat selanjutnya melakukan penggeledahan atas mobil tersebut dan menemukan 1 (satu) karung plastik warna putih di kursi tengah berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) karung plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dan 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis ganja di bagian belakang. Setelah dihitung jumlah seluruh narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 50 (lima) puluh paket besar. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 50 warna Titanium Grey dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 14 warna hitam yang berada di dashboard mobil yang merupakan milik Terdakwa Febri Wandi, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 9 PLAY warna Ungu dibagian pintu sebelah kiri yang merupakan milik Saksi Muhamad Toyib dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A03 warna Hitam diatas kursi sebelah kiri yang merupakan milik Saksi M. Rendhi. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa Febri Wandi mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan ke Batusangkar sesuai permintaan Saksi Ratna Juwita.---------------
  • Berdasarkan keterangan Terdakwa Febri Wandi, dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Saksi Ratna Juwita. Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira pukul 08.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Saksi Ratna Juwita di sebuah Ruko Laundry “QIA LAUNDRY” yang berada di Jalan Simpang Empat Bonai Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 8 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 13C warna hitam dalam tas yang digunakan oleh Saksi Ratna Juwita. Saat dilakukan interogasi, Saksi Ratna Juwita mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra yang berada di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping. Berdasarkan keterangan Saksi Ratna Juwita, Saksi Viero Fajar Vicano kemudian menghubungi petugas Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengamankan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Selanjutnya Terdakwa Febri Wandi,  Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi Ratna Juwita serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Propinsi Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,  Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH., menjemput Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Saat di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Saksi Yan Hendra dan Saksi Gunawan Satria yang telah mengamankan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau tosca menyerahkan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hijau tosca kepada Saksi Viero Fajar Vicano dan Saksi Thariq Ilhamdi Khairi, SH. Selanjutnya Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Propinsi Sumatera Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.----------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 610 / IX / 023100 / 2025, tanggal 10 September 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861 :---------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Emas berisikan 15 (lima belas) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 14.661,87 gr (empat belas ribu enam ratus enam puluh satu koma delapan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 468,88 gr (empat ratus enam puluh delapan koma delapan puluh delapan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 300,00 gr (tiga ratus gram) dan sisanya seberat 13.892,99 gr (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) karung plastik warna putih merk Terigukuu Merah berisikan 25 (dua puluh lima) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 24.539,65 gr (dua puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma enam puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 783,09 gr (tujuh ratus delapan puluh tiga koma nol sembilan gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 500,00 gr (lima ratus gram) dan sisanya seberat 23.256,56 gr (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam koma lima puluh enam gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------------
  3. 10 (sepuluh) paket besar narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja (THC) yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 9.774,45 gr (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 312,54 gr (tiga ratus dua belas koma lima puluh emapat gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 200,00 gr (dua ratus gram) dan sisanya seberat 9.261,91 gr (sembilan ribu dua ratus enam puluh satu koma sembilan puluh satu gram) dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------

Berat total seluruh barang bukti yang disita adalah 48.975,97 gr (empat puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma sembilan puluh tujuh gram). Kemudian disisihkan untuk uji labfor seberat 1.564,55 gr (seribu lima ratus enam puluh empat koma lima puluh lima gram), disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 1.000,00 gr (seribu gram) dan sisanya seberat 46.411,42 gr (empat puluh enam ribu empat ratus sebelas koma empat puluh dua gram) dimusnahkan.------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0138 tanggal 18 September 2025, yang ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si.Apt., Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :---------------------------------------

Hasil Pengujian    :   -------------------------------------------------------------------------------------------

Pemerian/organoleptis   :------ bentuk biji, daun, ranting. Warna hijau kecoklatan, bau khas.       

No.

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

Reaksi Warna

2

Identifikasi Ganja

Positif

Positif

MPKTN 98

KLT

Kesimpulan       :   sample tersebut diatas adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

  • Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib, Saksi M. Rendhi,  Saksi Ratna Juwita dan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan di mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic dengan No.Pol. B 1439 KMG yang digunakan oleh Terdakwa Febri Wandi, Saksi Muhamad Toyib dan Saksi M. Rendhi dan Saksi M. Rendhi, Saksi Muhamad Toyib, Terdakwa Febri Wandi,  Saksi Ratna Juwita dan Saksi Nanda Dwi Yandra Saputra dan mengakui tanpa hak atau melawan hukum mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.------------------

 

                Perbuatan Terdakwa FEBRI WANDI Pgl. WANDI Als BOBI Bin ARMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.    

Pihak Dipublikasikan Ya