Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) 1.Ade Surya Dinata panggilan Ade bin Waryoto
2.Ilham Maulana panggilan Ilham bin Aira Andika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1960//Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Surya Dinata panggilan Ade bin Waryoto[Penahanan]
2Ilham Maulana panggilan Ilham bin Aira Andika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ALVI SYUKRI, S.H, M.H.Ade Surya Dinata panggilan Ade bin Waryoto
2MUHAMMAD ALVI SYUKRI, S.H, M.H.Ilham Maulana panggilan Ilham bin Aira Andika
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU:

Bahwa mereka para terdakwa, terdakwa I ADE SURYA DINATA Pgl ADE Bin WARYOTO dan terdakwa II ILHAM MAULANA Pgl ILHAM Bin AIRA ANDIKA, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu disekitar itu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah yang berada di Komplek Kehutanan RT. 002/RW. 001 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, terdakwa I dan terdakwa II dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 22.15 WIB, saksi ZEKKRONA KEVINSON Pgl KEVIN yang sedang bermain handphone (HP) diruang tamu rumahnya sambil tidur-tiduran, kemudian saksi Pgl Kevin mendengar ada bunyi seperti lemari jatuh, lalu orang tua laki-laki dari saksi Pgl Kevin yang bernama saksi MAIHEK KRONA Pgl MAS bertanya kepada saksi Pgl Kevin “APO TU PIN” dan saksi Pgl Kevin menjawab “CALIAK DEK APA TUHA” kemudian saksi Pgl Mas menuju ketempat sumber bunyi tersebut dan mendapati dinding pembatas rumah sudah jebol/bolong, setelah melihat seperti itu, saksi Pgl Mas meneriaki terdakwa I ADE SURYA DINATA Pgl ADE Bin WARYOTO dari rumah dengan mengatakan “DE MANGA KO DE DAK BISA ELOK-ELOK KO” dan Terdakwa I menjawab dengan “PANTEK ANG ANJIANG ANG KALUA LAH ANG” kemudian mendengar seperti itu saksi Pgl Mas ingin keluar dari rumah namun istri saksi Pgl Mas yang bernama saksi BETTY BESTARI Pgl BET melarang untuk keluar rumah, setelah itu saksi Pgl Bet menelpon anaknya yang bernama saksi ZEKKRONA FERDISON Pgl FERDI (saksi korban), yang ketika itu saksi korban Pgl Ferdi sedang berada diluar rumah, saksi Pgl Betty menelpon saksi korban Pgl Ferdi untuk segera pulang kerumah  karena ada perselisihan dengan tetangga sebelah rumah, dengan mengatakan “DIDI KAMARILAH URANG SUBALAH NGAMUAK KOHA”, kemudian saksi Pgl Kevin melanjutkan menelfon kakaknya tersebut yaitu saksi korban Pgl Ferdi, sementara itu dari luar rumah saksi korban Pgl Ferdi, terdakwa I dan terdakwa II ILHAM MAULANA Pgl ILHAM Bin AIRA ANDIKA terus menggedor pintu rumah untuk menyuruh keluar saksi Pgl Mas dan saksi Pgl Kevin, tidak berapa lama datanglah saksi buk RT yang bernama saksi ERMIYETI Pgl BUNDA kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menenangkan dan menyelesaikan permasalahan, dan disaat keributan dirasa sudah mulai reda, saksi Pgl Kevin memberanikan diri untuk pergi kesebelah kerumah terdakwa I dan terdakwa II kemudian diikuti oleh saksi Pgl Mas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian pada saat selangkah menuju pintu rumah terdakwa I dan terdakwa II, tiba-tiba saksi Pgl Mas langsung dipukul oleh terdakwa II menggunakan tangan kanannya dan saat itu juga saksi Pgl Mas merasa pusing, dan tak lama kemudian datanglah anak dari saksi Pgl Mas yaitu saksi korban Pgl Ferdi langsung masuk kerumah terdakwa I dan terdakwa II, dan melihat ayahnya sedang dikeroyok oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi korban Pgl Ferdi mendekat langsung mendorong terdakwa II didepan pintu rumahnya sampai masuk kedalam rumahnya, setelah masuk kedalam rumah para terdakwa, saksi korban Ferdi dipukul oleh terdakwa I tepat dibagian wajah sebelah kiri saksi korban Pgl Ferdi sebanyak 1 (satu) kali, setelah dipukul kemudian kedua tangan saksi korban Pgl Ferdi dipegang oleh terdakwa I dimana saksi korban Pgl Ferdi dan terdakwa I terjatuh dengan posisi kedua tangan saksi korban Pgl Ferdi masih dipegang oleh terdakwa I, dan pada saat jatuh dilantai barulah terdakwa II menendang bagian bibir saksi korban Pgl Ferdi sebanyak 1 (satu) kali dan bagian kepala belakang saksi korban Pgl Ferdi dipukul sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian datanglah warga untuk melerai.

 

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, terdakwa I dan terdakwa II terhadap saksi korban Pgl Ferdi, saksi korban Pgl Ferdi mengalami luka lecet pada wajah kiri, dan bibir mengalami luka memar mengeluarkan darah.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, dilakukan pemeriksaan luar atas diri korban Zekkrona Ferdison pada hari Senin tanggal Delapan Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga pada pukul 04.10 WIB di RS Islam Ibnu Sina Bukittinggi, dengan Nomor: 01/VER/ISTB/I/2024, yang diterbitkan tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengaku dipukul di bagian wajah. Kejadian di rumah Asrama Kodim Pasar Bawah.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada wajah kiri, sekitar dua sentimeter dari sudut luar mata kiri, terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma empat sentimeter.
  2. Pada bibir atas bagian kiri terdapat luka lecet berukuran satu kali nol koma dua sentimeter.
  3. Pada bibir bawah bagian dalam terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran satu kali nol koma tiga sentimeter.
  4. Pada sudut kiri bibir bawah terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran satu kali nol koma lima sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat.
  2. Korban diperbolehkan pulang dari IGD.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ditemukan luka lecet pada wajah kiri, bibir atas bagian kiri dan luka memar pada bibir bawah bagian dalam, sudut kiri bibir bawah akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa mereka para terdakwa, terdakwa I ADE SURYA DINATA Pgl ADE Bin WARYOTO dan terdakwa II ILHAM MAULANA Pgl ILHAM Bin AIRA ANDIKA, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu disekitar itu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah yang berada di Komplek Kehutanan RT. 002/RW. 001 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, terdakwa I dan terdakwa II, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 22.15 WIB, saksi ZEKKRONA KEVINSON Pgl KEVIN yang sedang bermain handphone (HP) diruang tamu rumahnya sambil tidur-tiduran, kemudian saksi Pgl Kevin mendengar ada bunyi seperti lemari jatuh, lalu orang tua laki-laki dari saksi Pgl Kevin yang bernama saksi MAIHEK KRONA Pgl MAS bertanya kepada saksi Pgl Kevin “APO TU PIN” dan saksi Pgl Kevin menjawab “CALIAK DEK APA TUHA” kemudian saksi Pgl Mas menuju ketempat sumber bunyi tersebut dan mendapati dinding pembatas rumah sudah jebol/bolong, setelah melihat seperti itu, saksi Pgl Mas meneriaki terdakwa I ADE SURYA DINATA Pgl ADE Bin WARYOTO dari rumah dengan mengatakan “DE MANGA KO DE DAK BISA ELOK-ELOK KO” dan Terdakwa I menjawab dengan “PANTEK ANG ANJIANG ANG KALUA LAH ANG” kemudian mendengar seperti itu saksi Pgl Mas ingin keluar dari rumah namun istri saksi Pgl Mas yang bernama saksi BETTY BESTARI Pgl BET melarang untuk keluar rumah, setelah itu saksi Pgl Bet menelpon anaknya yang bernama saksi ZEKKRONA FERDISON Pgl FERDI (saksi korban), yang ketika itu saksi korban Pgl Ferdi sedang berada diluar rumah, saksi Pgl Betty menelpon saksi korban Pgl Ferdi untuk segera pulang kerumah  karena ada perselisihan dengan tetangga sebelah rumah, dengan mengatakan “DIDI KAMARILAH URANG SUBALAH NGAMUAK KOHA”, kemudian saksi Pgl Kevin melanjutkan menelfon kakaknya tersebut yaitu saksi korban Pgl Ferdi, sementara itu dari luar rumah saksi korban Pgl Ferdi, terdakwa I dan terdakwa II ILHAM MAULANA Pgl ILHAM Bin AIRA ANDIKA terus menggedor pintu rumah untuk menyuruh keluar saksi Pgl Mas dan saksi Pgl Kevin, tidak berapa lama datanglah saksi buk RT yang bernama saksi ERMIYETI Pgl BUNDA kerumah terdakwa I dan terdakwa II untuk menenangkan dan menyelesaikan permasalahan, dan disaat keributan dirasa sudah mulai reda, saksi Pgl Kevin memberanikan diri untuk pergi kesebelah kerumah terdakwa I dan terdakwa II kemudian diikuti oleh saksi Pgl Mas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian pada saat selangkah menuju pintu rumah terdakwa I dan terdakwa II, tiba-tiba saksi Pgl Mas langsung dipukul oleh terdakwa II menggunakan tangan kanannya dan saat itu juga saksi Pgl Mas merasa pusing, dan tak lama kemudian datanglah anak dari saksi Pgl Mas yaitu saksi korban Pgl Ferdi langsung masuk kerumah terdakwa I dan terdakwa II, dan melihat ayahnya sedang dikeroyok oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi korban Pgl Ferdi mendekat langsung mendorong terdakwa II didepan pintu rumahnya sampai masuk kedalam rumahnya, setelah masuk kedalam rumah para terdakwa, saksi korban Ferdi dipukul oleh terdakwa I tepat dibagian wajah sebelah kiri saksi korban Pgl Ferdi sebanyak 1 (satu) kali, setelah dipukul kemudian kedua tangan saksi korban Pgl Ferdi dipegang oleh terdakwa I dimana saksi korban Pgl Ferdi dan terdakwa I terjatuh dengan posisi kedua tangan saksi korban Pgl Ferdi masih dipegang oleh terdakwa I, dan pada saat jatuh dilantai barulah terdakwa II menendang bagian bibir saksi korban Pgl Ferdi sebanyak 1 (satu) kali dan bagian kepala belakang saksi korban Pgl Ferdi dipukul sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian datanglah warga untuk melerai.

 

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, terdakwa I dan terdakwa II terhadap saksi korban Pgl Ferdi, saksi korban Pgl Ferdi mengalami luka lecet pada wajah kiri, dan bibir mengalami luka memar mengeluarkan darah.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum, dilakukan pemeriksaan luar atas diri korban Zekkrona Ferdison pada hari Senin tanggal Delapan Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga pada pukul 04.10 WIB di RS Islam Ibnu Sina Bukittinggi, dengan Nomor: 01/VER/ISTB/I/2024, yang diterbitkan tanggal 05 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengaku dipukul di bagian wajah. Kejadian di rumah Asrama Kodim Pasar Bawah.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada wajah kiri, sekitar dua sentimeter dari sudut luar mata kiri, terdapat luka lecet berukuran dua kali nol koma empat sentimeter.
  2. Pada bibir atas bagian kiri terdapat luka lecet berukuran satu kali nol koma dua sentimeter.
  3. Pada bibir bawah bagian dalam terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran satu kali nol koma tiga sentimeter.
  4. Pada sudut kiri bibir bawah terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran satu kali nol koma lima sentimeter.
  1. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat.
  2. Korban diperbolehkan pulang dari IGD.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ditemukan luka lecet pada wajah kiri, bibir atas bagian kiri dan luka memar pada bibir bawah bagian dalam, sudut kiri bibir bawah akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya