Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Bkt Winda Siska Amelia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda Siska Amelia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

1       Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2       Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kesatu perempuan Pemohon dari PUTRI HADIWINDA menjadi PUTRI HASNA MALAIKA dalam akta kelahiran anak kesatu perempuan Pemohon Nomor 1375-LT-18062019-0003 tertanggal 18 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;

3       Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kesatu perempuan Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

4       Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak