Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Bkt Zulhelda, S.H SUKENDRA MADRA Pgl KEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 18 /L.3.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKENDRA MADRA Pgl KEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa SUKENDRA MADRA Pgl KEN pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 di sebuah rumah di Jln. Surau Usang Jorong Parit Putus Nagari Ampang Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi Abdi Hafiz, SH dan Riky Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan saat ditemukan ciri-ciri sesuai informasi saksi Abdi Hafiz, SH dan Riky Wahyudi mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Willy dan Nanda Satria ditanyakan kepada Terdakwa “dima ganjo tu, korporatif se lah’ (dimana ganja tersebut, korporatif aja) kemudian Terdakwa disuruh duduk dan berkata “kalo korporatif awak ndak paralu kareh-kareh do” (kalau korporatif kami tidak perlu keras-keras) kemudian Terdakwa menjawab 1 (satu) buah plastik yang berisikan ganja dibawah tumpukan triplek di dekat pintu dapur rumah kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan hanya ranting ganja saja kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kembali :ko rantiang se ko, yang daunnyo dima?” (ini ranting saja, yang daunnya dimana?) kemudian Terdakwa menunjukkan dimana letak daunnya yang berada diluar rumah sebelah kanan ditumpukkan kayu bekas di dekat pagar rumah, kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening selain itu juga diamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo di dalam saku sebelah kanan celana Terdakwa. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa yang diberikan secara cuma-cuma oleh Ari (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib di dekat gudang cafe Monkey Land Ngarai Sianok. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 176/10422.00/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 1 (satu) buah paket narkotika berisikan ranting ganja diduga jenis ganja yang terbungkus plastik hitam. Setelah ditimbangdidaptkan berat kotor 23,98 gr (dua puluh tiga koma Sembilan puluh deapan gram) dengan berat bersih 22,26 gr (dua puluh dua koma dua puluh enam gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,93 gr (dua puluh empat koma Sembilan puluh tiga gram) dengan berat bersih 22,30 gr (dua puluh dua koma tiga puluh gram).

 

 

Dari keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor 48,91 gr (empat puluh delapan koma sembilan satu gram) dengan total berat bersih 44,56 gr (empat puluh empat koma lima puluh enam gram). Untuk selanjutnya dari masing-masing paket tersebut disisihkan 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) sehingga total berat bersih 20,00 gr (dua puluh koma nol nol gram) dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya sebanyak total berat bersih 24, 56 gr (dua puluh empat koma lima puluh enam gram) untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2963/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik SUKENDRA MADRA Pgl KEN dengan nomor barang bukti 4376/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 4376/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SUKENDRA MADRA Pgl KEN pada Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024 di sebuah rumah di Jln. Surau Usang Jorong Parit Putus Nagari Ampang Gadang Kec. IV Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara melinting ganja memakai kertas wayang, setelah selesai melinting ganja dengan kertas sehingga terbentuk seperti sebatang rokok lalu Terdakwa membakar dan menghisap ganja tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 176/10422.00/2024 tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P.80931 Pimimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Koko Iskandar Syaputra NIK.P.87880 Staf Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 1 (satu) buah paket narkotika berisikan ranting ganja diduga jenis ganja yang terbungkus plastik hitam. Setelah ditimbangdidaptkan berat kotor 23,98 gr (dua puluh tiga koma Sembilan puluh deapan gram) dengan berat bersih 22,26 gr (dua puluh dua koma dua puluh enam gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,93 gr (dua puluh empat koma Sembilan puluh tiga gram) dengan berat bersih 22,30 gr (dua puluh dua koma tiga puluh gram).

 

 

Dari keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 2 (dua) paket didapatkan total berat kotor 48,91 gr (empat puluh delapan koma sembilan satu gram) dengan total berat bersih 44,56 gr (empat puluh empat koma lima puluh enam gram). Untuk selanjutnya dari masing-masing paket tersebut disisihkan 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) sehingga total berat bersih 20,00 gr (dua puluh koma nol nol gram) dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya sebanyak total berat bersih 24, 56 gr (dua puluh empat koma lima puluh enam gram) untuk persidangan di pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2963/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik SUKENDRA MADRA Pgl KEN dengan nomor barang bukti 4376/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 4376/2024/NNF Positif (+) Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/51/X/2024/Klinik tanggal 23 Oktober 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap SUKENDRA MADRA atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS TETRAHYDROCANNABINOL.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya