Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2237 /L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PRIMAIR

       Bahwa terdakwa AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI bersama-sama dengan saksi SAHRIZAL Als ABAH (Penuntutan terpisah), DHANI Pgl DHANI Als MAJO (DPO), saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin  AFRIZAL (Penuntutan terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE dan saksi HANIFAH FELISIANA sedang membezuk ayah saksi HANIFAH FELISIANA di LPKN Sawahlunto, saksi ANDRE FEBRIANAS bertemu dengan saksi SAHRIZAL Als ABAH, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS menyanggupi permintaan saksi SAHRIZAL Als ABAH untuk menghubungi DHANI MAJO untuk menjemput Ganja milik saksi SAHRIZAL Als ABAH ke Penyabungan, lalu SAHRIZAL Als ABAH memberitahu saksi ANDRE FEBRIANAS bahwa saksi  SAHRIZAL Als ABAH sudah mengirim uang ke aplikasi Dana milik saksi ANDRE FEBRIANAS sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk uang jalan DHANI MAJO kalau mau menjemput Ganja dimaksud dan sisanya sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dikirim pada malam harinya oleh teman saksi  SAHRIZAL Als ABAH, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi  SAHRIZAL Als ABAH menelpon saksi ANDRE FEBRIANAS untuk memastikan apakah sudah ada orang yang mau menjemput Ganja dimaksud, lalu saksi ANDRE FEBRIANAS mengatakan akan menelpon DHANI MAJO lebih dahulu dan langsung mengirimkan nomor HP DHANI MAJO kepada saksi SAHRIZAL Als ABAH, selanjutnya melalui telpon saksi ANDRE FEBRIANAS menanyakan kesanggupan DHANI MAJO untuk menjemput Ganja dimaksud dan disanggupi oleh DHANI MAJO.
  • Kemudian sekira pukul 18.20 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa Dusun Nan Panjang Jorong Koto Tuo Balai Gurah Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, melalui telpon terdakwa menyanggupi permintaan DHANI MAJO untuk menjemput Ganja dimaksud, kemudian DANI MAJO datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih, selanjutnya terdakwa bersama DANI MAJO pergi ke kantor Balai Kota Bukittinggi untuk menjemput uang jalan, sesampai di kantor Balai Kota Bukittinggi terdakwa dan DHANI MAJO bertemu dengan saksi ANDRE FEBRIANAS, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada DHANI MAJO sambil berkata “Ini uang jalan dari ABAH dan sisanya akan dikirim ABAH lagi”, selanjutnya terdakwa dan DHANI MAJO berangkat menuju Penyabungan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa dan DANI MAJO sampai di Penyabungan Sumut, selanjutnya atas permintaan DHANI MAJO, terdakwa turun dari sepeda motor dan menunggu di sebuah simpang jalan besar, selanjutnya DHANI MAJO berangkat sendiri dan + 30 menit kemudian DHANI MAJO kembali lagi ke tempat terdakwa menunggu sambil membawa 2 buah tas dan 1 buah karung berisi Ganja, kemudian terdakwa dan DHANI MAJO berangkat menuju Bukittinggi, dalam perjalanan menuju Bukittinggi, ketika melintas di daerah Rao, terdakwa merasa pusing, terdakwa memberitahukannya kepada DHANI MAJO, lalu DHANI MAJO meminta terdakwa naik travel ke Bukittinggi, kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa meminta saksi ANDRE FEBRIANAS melalui telpon untuk menyusul DHANI MAJO karena terdakwa tidak enak badan dan disanggupi oleh saksi ANDRE FEBRIANAS, selanjutnya terdakwa naik travel sedangkan DHANI MAJO mengendarai sepeda motor sendiri menuju Bukittinggi.
  • Kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS bersama saksi HANIFAH FELISIANA dengan mengemudikan mobil Honda Genio warna Hitam Doff tanpa plat nomor berangkat menuju Lubuk Sikaping, sesampai di Lubuk Sikaping saksi ANDRE FEBRIANAS menelpon DHANI MAJO yang sedang melintas di daerah Rao, akhirnya saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA bertemu dengan DHANI MAJO di daerah Panti, selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS dan DHANI MAJO memindahkan 2 buah tas dan 1 buah karung berisi Ganja dimaksud dari sepeda motor yang dikendarai DHANI MAJO ke bagasi mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS.
  • Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, ketika mobil travel yang terdakwa tumpangi melintas di daerah Palupuh, atas permintaan DHANI MAJO melalui telpon, terdakwa turun dari mobil travel, kemudian sekira pukul 09.20 Wib DHANI MAJO sampai di tempat terdakwa menunggu, karena terdakwa masih sakit maka DHANI MAJO meminta terdakwa untuk naik mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS ke Bukittinggi dan memberitahu terdakwa bahwa 2 buah tas dan 1 buah karung yang berisi Ganja sudah dipindahkan ke mobil saksi ANDRE FEBRIANAS, tidak berapa lama kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS datang bersama saksi HANIFAH FELISIANA dengan mengemudikan mobil Honda Genio warna Hitam Doff tanpa plat nomor, kemudian terdakwa naik ke mobil dan duduk di bangku belakang dan langsung berangkat menuju Bukittinggi, selanjutnya ketika melintas di daerah Padang Hijau Gaduik (jalan lintas Bukittinggi-Medan), mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS dihadang oleh mobil Innova yang digunakan oleh Petugas BNNP Sumbar dan menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS untuk berhenti, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS mengarahkan mobil ke dalam sebuah gang untuk melarikan diri dan kembali ke jalur lintas arah Salo Kab. Agam, kemudian saksi HANIFAH FELISIANA memberitahukan kejadian tersebut kepada DHANI MAJO, kemudian atas arahan DHANI MAJO, saksi ANDRE FEBRIANAS mengemudikan mobil ke arah Bukit Baka di Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam, sesampai di Kampung Panjang Jorong Kuruak, saksi ANDRE FEBRIANAS menghentikan mobil, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS mengeluarkan 2 buah tas dan 1 buah karung yang berisi Ganja dimaksud dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikannya di dalam semak-semak di bawah rumpun bamboo, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS kembali ke dalam mobil, lalu saksi HANIFAH FELISIANA menerima pesan voice note dari DHANI MAJO “Berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan dibalas saksi HANIFAH FELISIANA “Saya di Bukit Baka, Ganjanya disana saya buang”, selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS memutar arah mobil ke kota Bukittiggi, setelah berjalan sejauh + 100 meter, mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS kembali dihadang oleh 1 mobil Innova warna putih dan 1 mobil Innova warna hitam yang digunakan oleh Petugas dari BNNP Sumbar, kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA ditangkap oleh saksi BERNARDUS YUDHANTO NUGROHO, SH. dan saksi VIERO FAJAR VICANOS (Tim Pemberantasan BNNP Sumbar), lalu berdasarkan informasi dari terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA ditemukan dan disita 1 buah tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat dan 9 paket kecil Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat, dan 1 buah karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat di semak-semak di bawah rumpun bambo.                         
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk., adalah berupa:

  1. 1 (satu) karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 970,17 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 934,03 gram).
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 930,25 gram (disisihkan 30,05 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 895,20 gram).
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 945,59 gram (disisihkan 30,75 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 909,84 gram).
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 948,26 gram (disisihkan 30,79 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 912,47 gram).
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 994,33 gram (disisihkan 31,53 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 957,80 gram).
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 966,77 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
  1. 1 (satu) tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 971,64 gram (disisihkan 31,17 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 935,47 gram).
  • Paket No. 8 dengan berat bersih = 947,10 gram (disisihkan 30,77 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 911,33 gram).
  • Paket No. 9 dengan berat bersih = 978,40 gram (disisihkan 31,27 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 942,13 gram).
  • Paket No. 10 dengan berat bersih = 901,91 gram (disisihkan 30,03 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 866,88 gram).
  • Paket No. 11 dengan berat bersih = 963,95 gram (disisihkan 31,04 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 927,91 gram).
  1. 1 (satu) tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 12 dengan berat bersih = 897,16 gram (disisihkan 29,95 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 862,21 gram).
  • Paket No. 13 dengan berat bersih = 951,87 gram (disisihkan 30,85 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 916,02 gram).
  • Paket No. 14 dengan berat bersih = 909,86 gram (disisihkan 30,16 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 874,70 gram).
  • Paket No. 15 dengan berat bersih = 999,54 gram (disisihkan 31,61 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 962,93 gram).
  • Paket No. 16 dengan berat bersih = 1.019,18 gram (disisihkan 31,92 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 982,26 gram).
  • Paket No. 17 dengan berat bersih = 969,83 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 933,69 gram).
  1. 9 (Sembilan) paket kecil Ganja yang dibungkus plastic warna bening :  
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 6,33 gram.
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 5,24 gram.
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 5,12 gram.
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 5,56 gram.
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 5,70 gram.
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,15 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 7,46 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 6,96 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,82 gram

    Total berat bersih = 53,34 gram.

    Total berat disisihkan untuk Labfor = 47,52 gram.

    Total berat disisihkan untuk persidangan = 5,82 gram.

 

Total berat bersih (seluruhnya) Barang Bukti = 15.979,52 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk Labfor = 572,33 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk persidangan = 90,82 gram.

 

  • Bahwa dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109  tanggal 24 Juni 2025 An. ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina S. Si. Apt. Nip. 1976 10072003122001 selaku Ketua Tim Pengujian, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa : “Barang Bukti adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

      

Bahwa terdakwa AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI bersama-sama dengan DHANI Pgl DHANI Als MAJO (DPO), saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin  AFRIZAL (Penuntutan terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa dan DHANI MAJO sampai di Penyabungan Sumut, kemudian atas permintaan DHANI MAJO, terdakwa turun dari sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dikendarai DHANI MAJO, terdakwa menunggu di sebuah simpang jalan besar, selanjutnya DHANI MAJO berangkat sendiri dengan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan + 30 menit kemudian DHANI MAJO kembali lagi ke tempat terdakwa menunggu sambil membawa 2 buah tas dan 1 buah karung berisi Ganja, kemudian terdakwa dan DHANI MAJO berangkat menuju Bukittinggi, dalam perjalanan menuju Bukittinggi, ketika melintas di daerah Rao, terdakwa merasa pusing, terdakwa memberitahukannya kepada DHANI MAJO, lalu DHANI MAJO meminta terdakwa naik travel ke Bukittinggi, kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa meminta saksi ANDRE FEBRIANAS melalui telpon untuk menyusul DHANI MAJO karena terdakwa tidak enak badan dan disanggupi oleh saksi ANDRE FEBRIANAS, selanjutnya terdakwa naik travel sedangkan DHANI MAJO mengendarai sepeda motor sendiri menuju Bukittinggi.
  • Selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS bersama saksi HANIFAH FELISIANA dengan mengemudikan mobil Honda Genio warna Hitam Doff tanpa plat nomor berangkat menuju Lubuk Sikaping, sesampai di Lubuk Sikaping saksi ANDRE FEBRIANAS menelpon DHANI MAJO yang sedang melintas di daerah Rao, akhirnya saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA bertemu dengan DHANI MAJO di daerah Panti, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS dan DHANI MAJO memindahkan 2 buah tas dan 1 buah karung berisi Ganja dimaksud dari sepeda motor yang dikendarai DHANI MAJO ke bagasi mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS.
  • Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, ketika mobil travel yang terdakwa tumpangi melintas di daerah Palupuh, atas permintaan DHANI MAJO melalui telpon, terdakwa turun dari mobil travel, kemudian sekira pukul 09.20 Wib DHANI MAJO sampai di tempat terdakwa menunggu,  karena terdakwa masih sakit maka DHANI MAJO meminta terdakwa untuk naik mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS ke Bukittinggi dan memberitahu terdakwa bahwa 2 buah tas dan 1 buah karung yang berisi Ganja sudah dipindahkan ke mobil saksi ANDRE FEBRIANAS, tidak berapa lama kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS datang bersama saksi HANIFAH FELISIANA dengan mengemudikan mobil Honda Genio warna Hitam Doff tanpa plat nomor, kemudian terdakwa naik ke mobil dan duduk di bangku belakang dan langsung berangkat menuju Bukittinggi, selanjutnya ketika melintas di daerah Padang Hijau Gaduik (jalan lintas Bukittinggi-Medan), mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS dihadang oleh mobil Innova yang digunakan oleh Petugas BNNP Sumbar dan menyuruh saksi ANDRE FEBRIANAS untuk berhenti, kemudian saksi ANDRE FEBRIANAS mengarahkan mobil ke dalam sebuah gang untuk melarikan diri dan kembali ke jalur lintas arah Salo Kab. Agam, kemudian saksi HANIFAH FELISIANA memberitahukan kejadian tersebut kepada DHANI MAJO, kemudian atas arahan DHANI MAJO, saksi ANDRE FEBRIANAS mengemudikan mobil ke arah Bukit Baka di Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam, sesampai di Kampung Panjang Jorong Kuruak, saksi ANDRE FEBRIANAS menghentikan mobil, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS mengeluarkan 2 buah tas dan 1 buah karung yang berisi Ganja dimaksud dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikannya di dalam semak-semak di bawah rumpun bambo, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDRE FEBRIANAS kembali ke dalam mobil, lalu saksi HANIFAH FELISIANA menerima pesan voice note dari DHANI MAJO “Berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan dibalas saksi HANIFAH FELISIANA “Saya di Bukit Baka, Ganjanya disana saya buang”, selanjutnya saksi ANDRE FEBRIANAS memutar arah mobil ke kota Bukittiggi, setelah berjalan sejauh + 100 meter, mobil yang dikemudikan saksi ANDRE FEBRIANAS kembali dihadang oleh 1 mobil Innova warna putih dan 1 mobil Innova warna hitam yang digunakan oleh Petugas dari BNNP Sumbar, kemudian terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA ditangkap oleh saksi BERNARDUS YUDHANTO NUGROHO, SH. dan saksi VIERO FAJAR VICANOS (Tim Pemberantasan BNNP Sumbar), lalu berdasarkan informasi dari terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA ditemukan dan disita 1 buah tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat dan 9 paket kecil Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat, dan 1 buah karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat di semak-semak di bawah rumpun bambo.                         
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk., adalah berupa:

              1. 1 (satu) karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 970,17 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 934,03 gram).
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 930,25 gram (disisihkan 30,05 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 895,20 gram).
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 945,59 gram (disisihkan 30,75 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 909,84 gram).
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 948,26 gram (disisihkan 30,79 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 912,47 gram).
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 994,33 gram (disisihkan 31,53 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 957,80 gram).
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 966,77 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
              1. 1 (satu) tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 971,64 gram (disisihkan 31,17 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 935,47 gram).
  • Paket No. 8 dengan berat bersih = 947,10 gram (disisihkan 30,77 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 911,33 gram).
  • Paket No. 9 dengan berat bersih = 978,40 gram (disisihkan 31,27 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 942,13 gram).
  • Paket No. 10 dengan berat bersih = 901,91 gram (disisihkan 30,03 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 866,88 gram).
  • Paket No. 11 dengan berat bersih = 963,95 gram (disisihkan 31,04 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 927,91 gram).
              1. 1 (satu) tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 12 dengan berat bersih = 897,16 gram (disisihkan 29,95 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 862,21 gram).
  • Paket No. 13 dengan berat bersih = 951,87 gram (disisihkan 30,85 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 916,02 gram).
  • Paket No. 14 dengan berat bersih = 909,86 gram (disisihkan 30,16 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 874,70 gram).
  • Paket No. 15 dengan berat bersih = 999,54 gram (disisihkan 31,61 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 962,93 gram).
  • Paket No. 16 dengan berat bersih = 1.019,18 gram (disisihkan 31,92 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 982,26 gram).
  • Paket No. 17 dengan berat bersih = 969,83 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 933,69 gram).
              1. 9 (Sembilan) paket kecil Ganja yang dibungkus plastic warna bening :  
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 6,33 gram.
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 5,24 gram.
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 5,12 gram.
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 5,56 gram.
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 5,70 gram.
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,15 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 7,46 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 6,96 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,82 gram

    Total berat bersih = 53,34 gram.

    Total berat disisihkan untuk Labfor = 47,52 gram.

    Total berat disisihkan untuk persidangan = 5,82 gram.

 

Total berat bersih (seluruhnya) Barang Bukti = 15.979,52 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk Labfor = 572,33 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk persidangan = 90,82 gram.

 

  • Bahwa dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109  tanggal 24 Juni 2025 An. ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina S. Si. Apt. Nip. 1976 10072003122001 selaku Ketua Tim Pengujian, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa : “Barang Bukti adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

          Bahwa terdakwa AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI bersama-sama dengan saksi ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin  AFRIZAL (Penuntutan terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi BERNARDUS YUDHANTO NUGROHO, SH. dan saksi VIERO FAJAR VICANOS (Tim Pemberantasan BNNP Sumbar) mendapat informasi bahwa akan ada penjemputan Ganja dari Bukittinggi ke Penyabungan, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saksi BERNARDUS YUDHANTO NUGROHO, SH. dan saksi VIERO FAJAR VICANOS berangkat menuju Bukittinggi dan melakukan pengintaian di depan hotel The Balcon, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Tim berhasil mendapat informasi tentang ciriciri kendaraan yang membawa Ganja dimaksud, kemudian bertempat di daerah Padang Hijau Gaduik (Jalan Lintas Bukittinggi-Medan) Kec. Tilatang Kamang, Tim menghadang 1 unit mobil Honda Genio warna Hitam Doff tanpa plat nomor, tetapi mobil tersebut berhasil melarikan diri ke sebuah gang dan dilakukan pengejaran terhadap mobi tersebut, kemudian sekira pukul 11.30 Wib, bertempat di jalan Kampung Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kec. Baso Kab. Agam, Tim dengan menggunakan 2 unit mobil Innova kembali berpapasan dengan mobil Honda Genio dimaksud dan langsung menghentikannya, selanjutnya saksi BERNARDUS YUDHANTO NUGROHO, SH. dan saksi VIERO FAJAR VICANOS menyuruh terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA keluar dari mobil dan langsung menangkap terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA, lalu berdasarkan informasi dari terdakwa, saksi ANDRE FEBRIANAS dan saksi HANIFAH FELISIANA ditemukan dan disita 1 buah tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat dan 9 paket kecil Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat, dan 1 buah karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat di semak-semak di bawah rumpun bambo.                         
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk., adalah berupa:

        1. 1 (satu) karung warna Hijau yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 970,17 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 934,03 gram).
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 930,25 gram (disisihkan 30,05 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 895,20 gram).
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 945,59 gram (disisihkan 30,75 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 909,84 gram).
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 948,26 gram (disisihkan 30,79 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 912,47 gram).
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 994,33 gram (disisihkan 31,53 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 957,80 gram).
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 966,77 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
        1. 1 (satu) tas warna Biru yang berisi 5 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 971,64 gram (disisihkan 31,17 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 935,47 gram).
  • Paket No. 8 dengan berat bersih = 947,10 gram (disisihkan 30,77 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 911,33 gram).
  • Paket No. 9 dengan berat bersih = 978,40 gram (disisihkan 31,27 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 942,13 gram).
  • Paket No. 10 dengan berat bersih = 901,91 gram (disisihkan 30,03 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 866,88 gram).
  • Paket No. 11 dengan berat bersih = 963,95 gram (disisihkan 31,04 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 927,91 gram).
        1. 1 (satu) tas warna Hitam merk Polo yang berisi 6 paket besar Ganja yang dibalut lakban warna coklat :
  • Paket No. 12 dengan berat bersih = 897,16 gram (disisihkan 29,95 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 862,21 gram).
  • Paket No. 13 dengan berat bersih = 951,87 gram (disisihkan 30,85 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 916,02 gram).
  • Paket No. 14 dengan berat bersih = 909,86 gram (disisihkan 30,16 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 874,70 gram).
  • Paket No. 15 dengan berat bersih = 999,54 gram (disisihkan 31,61 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 962,93 gram).
  • Paket No. 16 dengan berat bersih = 1.019,18 gram (disisihkan 31,92 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 982,26 gram).
  • Paket No. 17 dengan berat bersih = 969,83 gram (disisihkan 31,14 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 933,69 gram).
        1. 9 (Sembilan) paket kecil Ganja yang dibungkus plastic warna bening :  
  • Paket No. 1 dengan berat bersih = 6,33 gram.
  • Paket No. 2 dengan berat bersih = 5,24 gram.
  • Paket No. 3 dengan berat bersih = 5,12 gram.
  • Paket No. 4 dengan berat bersih = 5,56 gram.
  • Paket No. 5 dengan berat bersih = 5,70 gram.
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,15 gram (disisihkan 31,09 gram untuk Labfor, untuk persidangan 5,0 gram dan dimusnahkan 930,68 gram).
  • Paket No. 7 dengan berat bersih = 7,46 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 6,96 gram
  • Paket No. 6 dengan berat bersih = 5,82 gram

    Total berat bersih = 53,34 gram.

    Total berat disisihkan untuk Labfor = 47,52 gram.

    Total berat disisihkan untuk persidangan = 5,82 gram.

 

Total berat bersih (seluruhnya) Barang Bukti = 15.979,52 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk Labfor = 572,33 gram.

Total berat disisihkan (seluruhnya) untuk persidangan = 90,82 gram.

  • Bahwa dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109  tanggal 24 Juni 2025 An. ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL Dkk. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina S. Si. Apt. Nip. 1976 10072003122001 selaku Ketua Tim Pengujian, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa : “Barang Bukti adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya