Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Bkt Novri Yanti Sastri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novri Yanti Sastri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Ayah Kandung Pemohon yaitu JARIB dalam  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-06092016-0001 tertanggal 06 September 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Akta Kelahiran Pemohon.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak