| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 2/PDT.G/2011/PN.BT | 1.H.Dasrul 2.Hj Rosni |
1.Baidir 2.Dewi Facri Dja'Far 3.Jamludin Amat 4.Hj.Heny Herman 5.Husna Misbah , SH 6.Yulfaisal, SH 7.Pemerintah RI cq Kepala BPN Pusat cq Kantor Wilayah BPN Prop Sumbar cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi d.a kantor Pertanahan Kota Bukittinggi |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Feb. 2011 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.G/2011/PN.BT | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | Primair 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Sah Penggugat adalah pemilik Sertifikat Hak milik No. 448 Tanggal 15 Mei 1997, Gs No. 476 1997 tanggal 28 April 1997 seluas 139 M2 yang berbalik Nama atas nama Hj. Enny harman (Tergugat IV) berdasarkan Jual beli No. 068 Pjb/ Kuranji / 1998 tanggal 9 oktober 2006 di hadapan PPAT Husna Misbah dan sertifikat Hak Milik No 449 tanggal 15 Mei 1997, Gs No. 477/ 1997 tanggal 28 April 1997 Seluas 136 M2 3.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 448 Tanggal 15 Mei 1997, Gs no. 476, 1997 tanggal 28 April 1997 seluas 139 M2 yang berbalik nama atas nama Hj Enny Herman (Tergugat IV) Berdasarkan akta jual beli No. 068/ JB/ Kuranji/ 1998 tanggal 9 Oktober 2006 di hadapan PPAT Husna Misbah, SH dan Sertifikat Hak Milik No. 449 tanggal 15 Mei 1997 Gs No. 447/ 1997 tanggal 28 April 1997 seluas 163 M2 adalah Objek perkara 4.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menyuruh Penggugat I untuk menandatangani tinta kosong surat kuasa Jual Akta Notaris Dewi Facri Djafar, SH No. 02 tanggal 20 Mei 2006v adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 5.Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak mencatumkan isi kesepakatan antara penggugat I dengan Tergugat I surat Kuasa Jual akta Notaris Dewi Facri Dja'far, sh No. 02 tanggal 20 Mei 2006 adalah merupkan perbuatan melawan hukum. 6.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah mengeluarkan salinan surat Kuasa akta notarisdwi Facri Dja'afar SH No. 02 tanggal 20 Mei 2006 Kepada Tergugat I, sedangkan dalam hal ini Penggugat II sebagai istri yang sah dari Penggugat I sama sekali belum menandatangani dari surat kuasa jual Akta Notari Dewi Facri Dja'afar, SH No. 2 tanggal 20 Mei 2006 tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum 7.Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah menyerahkan kedua buku sertifikat hak milik atas objek perkara kepada Tergugat IO tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum 8.Menyatakan perbuatan Tergugat I.II dan III yang bekerjasama dengan penyidik polda riau yang menekan dan memaksa Penggugat I dan II untuk menandatangani surat pernyataan bersedia (akta pernyataan Notaris Dewi Facri Dja'afar , SH Nomor 09 tanggal 16 September 2006 adalah merupkan perbuatan melawan hukum 9.Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum (Verviting Baar) surat kuasa Jual akta Notaris Dewi Facri Djaafar, SH No. 02 tanggal 20 Mei 2006 10.Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum (Verviting Baar) surat pernyataan tersebdiri Nota Pernyataan Notaris Dewi Facri Dja'afar, SH No. 09 tanggal 16 September 2006) 11.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat IV dan V dibawah Harga yang disepakati merupakan perbuatan melawan hukum 12.Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan V yang telah membeli objek perkara dari Tergugat I dibawah harga merupakan perbuatan melawan hukum karenanya dapat dikualifisir sebagai pembeli yang tidak beritikad baik terhadap pembeli yang demikian tidak perlu dilidungi oleh undang-undang 13.Menyatakan akta jual beli No. 165/MKS/ 2006 tanggal 29 September 2006 dihadapkan Notaris / PPAT Husna Misbah, SH antara Tergugat I dengan Tergugat IV adalah cacat hukum dan batal demi hukum (Veruitig Baar); 14. Menyatakan Akta Jual Beli No. 175/ MKS/ 2006 tanggal 13 Oktober 2006 dihadapan Notaris/PPAT Yul Faisal, SH antara Tergugat I dengan Tergugat VI adalah cacat hukum dan batal demi hukum (Veruitig Baar) 15.Menyatakan Perbuatan Tergugat VII yang telah melakukan Proses membaliknamakan Sertifikat Hak Milik tanggal 28 April 1997 Gs No.476 1997 tanggal 28 April 1997 seluas 139 M2 atas nama Penggugat I kepada Tergugat IV, adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( onrech vartige daad) dan memrintahkan Tergugat VII untuk memulihkan kembali sertifikat Hak Milik No. 448 tanggal 15 Mei 1997 Gs No. 1997 tanggal 28 April 1997 seluas 139 M2 keatas nama penggugat I seperti keadaan semula 16.menyatakan Akta Jual beli No. 165/ MKS/ 2006 tanggal 29 September 2006 dihadapan Notaris/PPAT Husna Misbah, SH edan akta Jual beli No. 175/ MKS/ 2006 tanggal 13 Oktober 2006 dihadapan Notaris/ PPAT Yul Faisal, SH adalah cacat secara Formil dan materil 17. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan atas objek perkara kepada Penggugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum 18.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar setaus juta rupiah)segera kepada penggugat 19.Menghukum Tergugat IV dan V untuk menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong atau hak orang lain yang melekat diatasnya jika engkau dengan bantuan aparat polisi 20.Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitteu Effect) seluruh perbuatan - perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I yang tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat 21.Menghukum Tergugat I,II dan VII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini 22. Menyatakan sita jaminan (cosrvatoir Beslag) yang kuat dan berharga disisi hukum menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan Verzet 23.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng subsidair : Ex Aequo Et Bono kalau pengadilan berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil -adilnya |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
