| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 7/PDT.G/2011/PN.BT | H.Bakhtizar Sutan Marajo | Imran Kesah Gelar Angku Payung Ameh | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2011 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 7/PDT.G/2011/PN.BT | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya 2.Menyatakan Tergugat pihak berutang yang tidak beritikad baik 3.Menyatakan sah seluruh bukti-bukti utang tergugat yang diajukan oleh Penggugat 4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrech matigedaad) kepada Penggugat 5.Menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh pinjaman emas murni kadar 24 karat dari CV.karya indah seberat 7.444.561(tujuh ribu empat puluh empat koma lima ratus enam puluh satu) Gram atau 7.445 (Tujuh koma empat ratus empat puluh lima) kilogram atau sebagaimana diusulkan dalam piosita gugatan melalui Penggugat 6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada CV karya indah melalui Penggugat emas kadar 24 karat a. Bunga Pinjaman = 58.960.923(Lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh koma sembilan ratus enam puluh satu) kilo gram b. Keuntungan minimal dari pinjaman jika CV.Karya Indah tetap beroperasi 147.402.308 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua tiga ratus delan) kilo gram= 147.402 (seratus empat puluh tujuh koma empat ratus dua)Kilogram atau sebagaimana yang di usulkan dalam posita gugatan 7. Menghukum tergugat membayar uang ganti rugi immateri sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) perhari dari setiap ia kali menjalankan putusan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai eksekusi dilaksanakan 9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta Tergugat 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding dan kasasi 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
