Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) ALHAMDA PUTRA PGL PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 522 /L.3.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHAMDA PUTRA PGL PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Banto Laweh Nomor 17B, RT 003 RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika yang alamatnya telah disebutkan diatas, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, saksi Abdi Hafiz dan tim Opsnal memastikan informasi tersebut dengan memastikan tempat tinggal dari terdakwa, hingga pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB, Anggota Opsnal memasuki sebuah rumah yang dihuni oleh terdakwa lalu mengamankan seseorang bernama ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, sewaktu Anggita Opsnal melakukan penggeledahan dikamar tidur terdakwa tepatnya didalam lemari dikamar, didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian antara lain, didalam 1 (satu) kotak warna kuning, ditemukanlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening dan didalam kotak rokok merek Feloz berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, ditemukan juga 1 (satu) kaleng rokok merek Surya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Pgl NIKO (DPO), yang mana Pgl NIKO menelfon terdakwa dengan mengatakan bahwa Pgl NIKO memiliki sabu dan ingin menjualnya, kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membeli, kemudian terdakwa meminta tolong agar Pgl NIKO memberikan sabu kepada terdakwa, dan nantinya akan dibayar dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu dengan jumlah uang yang telah disepakati sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian penyerahan sabu tersebut dari Pgl NIKO kepada terdakwa terjadi di Jalan sekitar Simpang Biaro Kabupaten Agam, sedangkan untuk narkotika jenis ganja juga didapatkan terdakwa dari Pgl NIKO diberikan secara gratis, diberikan bersamaan saat Pgl NIKO menyerahkan sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0336/10422.00/2025 tanggal 6 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma sembilan puluh gram) dan total berat bersih 2,05 gr (dua koma nol lima gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,72 gr (empat koma tujuh dua gram) dan berat bersih 3,32 gr (tiga koma tiga dua gram).
  • 1 (satu) buah pirek berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

-      Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4320/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:

-   10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,05 gram diberi nomor barang bukti 6370/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

-   1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 6371/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

-   1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,32 gram diberi nomor barang bukti 6372/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 144 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

KESATU

Bahwa Terdakwa ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Banto Laweh Nomor 17B, RT 003 RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika yang alamatnya telah disebutkan diatas, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, saksi Abdi Hafiz dan tim Opsnal memastikan informasi tersebut dengan memastikan tempat tinggal dari terdakwa, hingga pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB, Anggota Opsnal memasuki sebuah rumah yang dihuni oleh terdakwa lalu mengamankan seseorang bernama ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, sewaktu Anggita Opsnal melakukan penggeledahan dikamar tidur terdakwa tepatnya didalam lemari dikamar, didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian antara lain, didalam 1 (satu) kotak warna kuning, ditemukanlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening dan didalam kotak rokok merek Feloz berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, ditemukan juga 1 (satu) kaleng rokok merek Surya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Pgl NIKO (DPO), yang mana Pgl NIKO menelfon terdakwa dengan mengatakan bahwa Pgl NIKO memiliki sabu dan ingin menjualnya, kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membeli, kemudian terdakwa meminta tolong agar Pgl NIKO memberikan sabu kepada terdakwa, dan nantinya akan dibayar dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu dengan jumlah uang yang telah disepakati sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian penyerahan sabu tersebut dari Pgl NIKO kepada terdakwa terjadi di Jalan sekitar Simpang Biaro Kabupaten Agam, sedangkan untuk narkotika jenis ganja juga didapatkan terdakwa dari Pgl NIKO diberikan secara gratis, diberikan bersamaan saat Pgl NIKO menyerahkan sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0336/10422.00/2025 tanggal 6 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,90 gr (empat koma sembilan puluh gram) dan total berat bersih 2,05 gr (dua koma nol lima gram).
  • 1 (satu) buah pirek berisi narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,39 gr (satu koma tiga puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

-      Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4320/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:

-   10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,05 gram diberi nomor barang bukti 6370/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

-   1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 6371/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabusabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 144 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah Jalan Banto Laweh Nomor 17B, RT 003 RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika yang alamatnya telah disebutkan diatas, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, saksi Abdi Hafiz dan tim Opsnal memastikan informasi tersebut dengan memastikan tempat tinggal dari terdakwa, hingga pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 01.00 WIB, Anggota Opsnal memasuki sebuah rumah yang dihuni oleh terdakwa lalu mengamankan seseorang bernama ALHAMDA PUTRA Pgl PUTRA, kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah tersebut dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, sewaktu Anggita Opsnal melakukan penggeledahan dikamar tidur terdakwa tepatnya didalam lemari dikamar, didapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian antara lain, didalam 1 (satu) kotak warna kuning, ditemukanlah 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening dan didalam kotak rokok merek Feloz berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, ditemukan juga 1 (satu) kaleng rokok merek Surya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong dan pirek, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Pgl NIKO (DPO), yang mana Pgl NIKO menelfon terdakwa dengan mengatakan bahwa Pgl NIKO memiliki sabu dan ingin menjualnya, kemudian terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membeli, kemudian terdakwa meminta tolong agar Pgl NIKO memberikan sabu kepada terdakwa, dan nantinya akan dibayar dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu dengan jumlah uang yang telah disepakati sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian penyerahan sabu tersebut dari Pgl NIKO kepada terdakwa terjadi di Jalan sekitar Simpang Biaro Kabupaten Agam, sedangkan untuk narkotika jenis ganja juga didapatkan terdakwa dari Pgl NIKO diberikan secara gratis, diberikan bersamaan saat Pgl NIKO menyerahkan sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0336/10422.00/2025 tanggal 6 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,72 gr (empat koma tujuh dua gram) dan berat bersih 3,32 gr (tiga koma tiga dua gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4320/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,32 gram diberi nomor barang bukti 6372/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 144 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya