|
DAKWAAN
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK bersama-sama dengan saksi WENDRI Pgl WEN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Soekarno Hatta Ngalau Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 08.00 Wib saksi WENDRI Pgl WEN menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Nal, pitih ado Rp. 800.000,- (delapan ratus ratus ribu rupiah) balanjo wak lah” (Nal, Saya ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) belanja kita yuk) dan saat itu Terdakwa menjawab “awak tunggu di bawah (saya tunggu di bawah (Payakumbuh)”. Selanjutnya saksi WENDRI Pgl WEN berangkat menuju Payakumbuh dengan ojek dan sekira Pukul 09.00 Wib saksi WENDRI Pgl WEN sampai di Payakumbuh lalu kembali menghubungi Terdakwa dimana saat itu yang bersangkutan langsung menyuruh saksi WENDRI Pgl WEN untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh. Sesampainya saksi WENDRI Pgl WEN di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi ANTO (DPO) sembari mengatakan “ANTO den ka balanjo ka rumah (ANTO, Saya mau belanja ke rumah)”. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN berangkat menuju rumah ANTO (DPO) di daerah Batang Tabik Kota Payakumbuh namun sesampainya di rumah yang bersangkutan ternyata ANTO (DPO) tidak berada di rumah lalu Terdakwa kembali menghubungi ANTO (DPO) dan saat itu ANTO meminta Terdakwa untuk menemuinya di daerah Ngalau Kota Payakumbuh sehingga Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di daerah Ngalau, Terdakwa langsung menemui ANTO (DPO) dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu itu ke dalam saku celana yang dipergunakannya lalu Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN kembali menuju ke rumah Terdakwa. Setelah berada di rumah, Terdakwa langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri atas 2 (dua) paket kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus palstik klip warna bening yang berukuran lebih besar kepada saksi WENDRI Pgl WEN lalu saksi WENDRI Pgl WEN menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika itu dan untuk sisa pembayaran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan saksi WENDRI Pgl WEN transfer setelah sampai di Bukittinggi.
- Selanjutnya saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya telah mengamankan saksi WENDRI Pgl WEN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di rumah saksi WENDRI Pgl WEN yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Anak Air RT.002 RW.001 Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan kota Bukittinggi berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit bong beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 1.240.000 (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam di temukan di lantai dekat saksi WENDRI Pgl WEN duduk, serta 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di dalam lipatan baju jaket warna putih hitam di dalam lemari pada kamar saksi WENDRI Pgl WEN menanyakan dari mana saksi WENDRI Pgl WEN mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan saat itu saksi WENDRI Pgl WEN mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu didapatkan dengan cara dibeli pada ANTO (DPO) bersama Terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF langsung berangkat ke Payakumbuh dan mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeldahan terhadap badan, pakaian serta rumah Terdakwa dihadapan saksi AGUSNI dan saksi SYUKUR ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hijau muda dan handphone tersebut adalah milik Terdakwa. Di samping itu Terdakwa mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saksi WENDRI Pgl WEN adalah benar narkotika yang sebelumnya Terdakwa beli bersama saksi WENDRI Pgl WEN seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pembagian Terdakwa memebli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi WENRI Pgl WEN membeli seharga Rp. 800.000, (Delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket narkotika yang terbugkus plastik klip bening diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan total berat bersih 1,65 gr (Satu koma enam puluh dua gram).
- 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,22 gr (satu koma dua dua gram) dan total berat bersih 0,8 gr (Nol koma delapan gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 043/10422.00/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh WELNAMANJASARI Selaku Plh. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan MELI FITRIANI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0812/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1292/2026/NNF berupa Kristal Putih dan Nomor : 1293/ NNF/2026 berupa pipa kaca sisa pakai , benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ---------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK bersama-sama dengan saksi WENDRI Pgl WEN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lampasi Tigo nagari kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 21.30 Wib saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya telah mengamankan saksi WENDRI Pgl WEN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di rumah saksi WENDRI Pgl WEN yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Anak Air RT.002 RW.001 Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit bong beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 1.240.000 (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam di temukan di lantai dekat saksi WENDRI Pgl WEN duduk, serta 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di dalam lipatan baju jaket warna putih hitam di dalam lemari pada kamar saksi WENDRI Pgl WEN menanyakan dari mana saksi WENDRI Pgl WEN mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan saat itu saksi WENDRI Pgl WEN mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu didapatkan dengan cara dibeli pada ANTO (DPO) bersama Terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF langsung berangkat ke Payakumbuh dan mengamankan Terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah Terdakwa dihadapan saksi AGUSNI dan saksi SYUKUR ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hijau muda dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saksi WENDRI Pgl WEN adalah benar narkotika yang sebelumnya Terdakwa beli bersama saksi WENDRI Pgl WEN seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pembagian Terdakwa membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi WENRI Pgl WEN membeli seharga Rp. 800.000, (Delapan ratus ribu rupiah).
- Adapun sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 08.00 Wib saksi WENDRI Pgl WEN menghubungi saksi REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Nal, pitih ado Rp. 800.000,- (delapan ratus ratus ribu rupiah) balanjo wak lah” (Nal, Saya ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) belanja kita yuk) dan saat itu Terdakwa menjawab “awak tunggu di bawah (saya tunggu di bawah (Payakumbuh)”. Selanjutnya saksi WENDRI Pgl WEN berangkat menuju Payakumbuh dengan ojek dan sekira Pukul 09.00 Wib saksi WENDRI Pgl WEN sampai di Payakumbuh lalu kembali menghubungi Terdakwa dimana saat itu Terdakwa langsung menyuruh saksi WENDRI Pgl WEN untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh. Sesampainya saksi WENDRI Pgl WEN di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi ANTO (DPO) sembari mengatakan “ANTO den ka balanjo ka rumah (ANTO, Saya mau belanja ke rumah)”. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN berangkat menuju rumah ANTO (DPO) di daerah Batang Tabik Kota Payakumbuh namun sesampainya di rumah yang bersangkutan ternyata ANTO (DPO) tidak berada di rumah lalu Terdakwa kembali menghubi ANTO (DPO) dan saat itu ANTO meminta Terdakwa untuk menemuinya di daerah Ngalau Kota Payakumbuh sehingga Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di daerah Ngalau, Terdakwa langsung menemui ANTO (DPO) dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu itu ke dalam saku celana yang dipergunakannya lalu Terdakwa bersama saksi WENDRI Pgl WEN kembali menuju ke rumah Terdakwa. Setelah berada di rumah, Terdakwa langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri atas 2 (dua) paket kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus palstik klip warna bening yang berukuran lebih besar kepada saksi WENDRI Pgl WEN lalu saksi WENDRI Pgl WEN menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika itu dan untuk sisa pembayaran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan saksi WENDRI Pgl WEN transfer setelah sampai di Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket narkotika yang terbugkus plastik klip bening diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan total berat bersih 1,65 gr (Satu koma enam puluh dua gram).
- 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,22 gr (satu koma dua dua gram) dan total berat bersih 0,8 gr (Nol koma delapan gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 043/10422.00/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh WELNAMANJASARI Selaku Plh. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan MELI FITRIANI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0812/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1292/2026/NNF berupa Kristal Putih dan Nomor : 1293/ NNF/2026 berupa pipa kaca sisa pakai , benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
|