Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD IKHWAN , SH. MKn GENTA RIZKY PUTRA HANIF PGL GENTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1743/L.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHWAN , SH. MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GENTA RIZKY PUTRA HANIF PGL GENTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

Bahwa Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA pada hari Kamis 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman Terdakwa yang bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Terdakwa menerima panggilan telefon melalui WhatsApp dari Pgl BERLIN dengan mengatakan bahwa Pgl BERLIN ingin menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “boleh, datanglah kerumah saya” kemudian Pgl BERLIN mematikan panggilan telefon. Beberapa jam kemudian Pgl BERLIN tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menemui Pgl BERLIN di depan rumah Terdakwa, lalu Pgl BERLIN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk disimpan pada Terdakwa selama 3 (tiga) hari dikarenakan Pgl BERLIN akan pergi keluar kota untuk menjemput keluarga Pgl BERLIN dan Pgl BERLIN juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada Terdakwa, boleh Terdakwa pakai sedikit untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke, biar saya simpan dulu” lalu Pgl BERLIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga langsung masuk kerumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dititipkan Pgl BERLIN kepada Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas lemari kamar Terdakwa kemudian Terdakwa pergi keluar rumah untuk bertemu dengan teman Terdakwa di Cafe Belakang Balok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi Terdakwa mengambil sebagian kecil dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari atas lemari kamar Terdakwa yang dititipkan oleh Pgl BERLIN dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi pada saat itu juga dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang sudah Terdakwa beli sebelumnya pada saat keluar rumah kemudian Terdakwa sambungkan ke pipet dan bong dimana barangbarang yang dirakit tersebut merupakan alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian setelah selesai merakit alat hisap, Terdakwa membakar kaca pirex sambil menghisap pipet yang tersambung dengan bong Kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung rebahan sambil bermain game di handphone Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai sebagai tempat kediaman penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mengetuk rumah kemudian seorang lakilaki membuka pintu rumah dimana setelah ditanyakan  oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI seorang lakilaki tersebut mengaku bernama Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA, kemudian setelah Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan lokasi penangkapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Mulyadi dan Saksi Yasrizal, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terletak di atas lemari kamar dan 1 (satu) handphone merek Iphone warna dongker dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan ditanyakan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi kepada Terdakwa dan diakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 11/KP.BKT/0426 tanggal 29 April 2026 telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 3,96 gr (tiga koma sembilan puluh enam gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 3,96 gr (tiga koma sembilan puluh enam gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2379/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,96 gram (tiga koma sembilan puluh enam gram) diberi nomor barang bukti 3757/2026/NNF yang disita dari Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdillah Adam S, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 3757/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------

 

ATAU

 

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA pada hari Rabu Kamis 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman Terdakwa yang bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Terdakwa menerima panggilan telefon melalui WhatsApp dari Pgl BERLIN dengan mengatakan bahwa Pgl BERLIN ingin menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “boleh, datanglah kerumah saya” kemudian Pgl BERLIN mematikan panggilan telefon. Beberapa jam kemudian Pgl BERLIN tiba di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menemui Pgl BERLIN di depan rumah Terdakwa, lalu Pgl BERLIN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk disimpan pada Terdakwa selama 3 (tiga) hari dikarenakan Pgl BERLIN akan pergi keluar kota untuk menjemput keluarga Pgl BERLIN dan Pgl BERLIN juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada Terdakwa, boleh Terdakwa pakai sedikit untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian Terdakwa mengatakan “oke, biar saya simpan dulu” lalu Pgl BERLIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga langsung masuk kerumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dititipkan Pgl BERLIN kepada Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas lemari kamar Terdakwa kemudian Terdakwa pergi keluar rumah untuk bertemu dengan teman Terdakwa di Cafe Belakang Balok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi Terdakwa mengambil sebagian kecil dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari atas lemari kamar Terdakwa yang dititipkan oleh Pgl BERLIN dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi pada saat itu juga dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang sudah Terdakwa beli sebelumnya pada saat keluar rumah kemudian Terdakwa sambungkan ke pipet dan bong dimana barangbarang yang dirakit tersebut merupakan alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian setelah selesai merakit alat hisap, Terdakwa membakar kaca pirex sambil menghisap pipet yang tersambung dengan bong Kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung rebahan sambil bermain game di handphone Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI (keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) setelah mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Kamis tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pejuang 45 Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai sebagai tempat kediaman penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mengetuk rumah kemudian seorang lakilaki membuka pintu rumah dimana setelah ditanyakan  oleh Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI seorang lakilaki tersebut mengaku bernama Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA, kemudian setelah Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Saksi RINO PUTRA dan Saksi ROUNI ANSARI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dan lokasi penangkapan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Mulyadi dan Saksi Yasrizal, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening terletak di atas lemari kamar dan 1 (satu) handphone merek Iphone warna dongker dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan ditanyakan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi kepada Terdakwa dan diakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah benar milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bukittinggi Nomor: 11/KP.BKT/0426 tanggal 29 April 2026 telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat bersih 3,96 gr (tiga koma sembilan puluh enam gram) dan terhadap barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dengan total berat penyisihan 3,96 gr (tiga koma sembilan puluh enam gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2379/NNF/2026 tanggal 09 Juni 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,96 gram (tiga koma sembilan puluh enam gram) diberi nomor barang bukti 3757/2026/NNF yang disita dari Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdillah Adam S, S.Si dengan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor barang bukti 3757/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009);
  • Terhadap Terdakwa GENTA RIZKY PUTRA HANIF Pgl GENTA dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/100/IV/2026/Klinik tanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar selaku dokter penanggung jawab Laboratorium Klinik Bukittinggi menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya