| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 108/Pid.B/2026/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | DESI ADRIANI Pgl DESI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.B/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2158/L.3.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: -------Bahwa Terdakwa DESI ADRIANI PGL DESI pada waktu-waktu sekira bulan September 2023 sampai dengan November tahun 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tanggal 10 September 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- -------Berawal pada bulan September tahun 2023 terdakwa DESI ADRIANI PGL DESI mendatangi rumah saksi korban RITA YULIA PGL RITA dan mengatakan ia sedang memutarkan uang “julo-julo” atau sejenis pinjaman dengan bunga (kelebihan pembayaran) dan terdakwa mengatakan modalnya berasal dari temannya, namun terdakwa masih kekurangan modal karena nasabahnya cukup banyak, sehingga terdakwa meminta kepada saksi korban RITA YULIA untuk memberikan tambahan modal yang akan dipinjamkan kepada nasabah peminjam. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada saksi RITA YULIA dengan sistem pengembalian modal dibayarkan secara angsuran selama 12 (dua belas) minggu dengan ketentuan pengembalian modal sudah selesai pada minggu ke-10 (sepuluh) selanjutnya pembayaran angsuran pada minggu ke 11 dan ke 12 adalah sebagai keuntungan untuk saksi korban RITA YULIA. Saksi korban pun meyetujui hal tersebut, sehingga saksi korban secara bertahap menyerahkan uang kepada terdakwa sejak tanggal 10 September 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023 sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 September 2023 terdakwa menghubungi saksi korban RITA YULIA melalui whatsapp menanyakan apakah sudah bisa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai modal tambahan “julo-julo”, dan setelah disetujui oleh saksi korban kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam lalu saksi korban menyiapkan uangnya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketentuan pengembalian uang akan dilaksanakan secara bertahap/angsuran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-minggu selama 12 Minggu, dimana pengembalian modal selesai sampai minggu ke-10 sedangkan minggu ke-11 dan minggu ke-12 adalah sebagai keuntungan untuk saksi korban. Selanjutnya angsuran pengembalian uang untuk minggu pertama dimulai pada tanggal 17 September 2023. 2. Pada tanggal 16 September 2023 sekira jam 14.00 wib terdakwa menelpon saksi korban Rita Yulia dan meminta ditambah pencairan atau tambahan modal karena uang sebelumnya yang berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah habis dipinjamkan kepada nasabah sedangkan masih banyak orang yang mau meminjam uang, maka terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selanjutnya karena seharusnya pada tanggal 17 September 2023 adalah angsuran pertama yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mengatakan agar tambahan pinjaman tersebut dipotong dengan pembayaran angsuran sehingga saksi korban hanya menyerahkan sebanyak Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 17 September 2023 bertempat di rumah saksi korban, dengan ketentuan pengembalian uang secara angsuran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 12 minggu. Dengan demikian angsuran minggu berikutnya akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2023 ditambah dengan angsuran modal tahap pertama sehingga menjadi sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 3. Pada tanggal 23 September 2023 terdakwa menelepon saksi korban RITA YULIA dan menanyakan apakah bisa menambah uang untuk dipinjamkan karena ada penambahan nasabah, lalu saksi korban menjawab lihat besok dulu. Pada tanggal 24 September 2023 terdakwa kembali menelpon saksi RITA YULIA apakah bisa mendapatkan uang yang dimintanya kemaren sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran pengembalian modal sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per minggu. Terdakwa mengatakan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah ada pada terdakwa, jadi untuk tambahan uang modal nanti dipotong saja sejumlah angsuran tersebut. Setelah saksi korban mengiyakan maka terdakwa datang kerumah saksi korban sehingga saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.41.500.000,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukan kedalam kantong plastik. Dengan adanya penambahan uang tersebut maka angsuran berikutnya akan dibayarkan pada tanggal 01 Oktober 2023 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). 4. Pada tanggal 30 September 2023 terdakwa menelpon saksi RITA YULIA dan kembali meminta tambahan uang sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.4.000.000,-. (empat juta rupiah). Terdakwa menyampaikan alasan penambahan uang karena adanya penambahan jumlah nasabah. Terdakwa juga mengatakan bahwa angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribi Rupiah) sehingga untuk tambahan uang tersebut nanti di potong saja sejumlah angsuran tersebut. Hal itu disetujui oleh saksi korban. Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2023 terdakwa mengabari saksi korban bahwa dirinya sedang berada di luar, jadi untuk uang tambahan yang diminta nantinya di jemput oleh mamanya sehingga saksi korban mengatakan agar datang saja kerumah jam 11.00 Wib. Setelah itu orangtua terdakwa yang bernama ANIS datang ke rumah saksi korban kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukan kedalam kantor plastik warna hitam setelah itu saksi korban menelpon terdakwa untuk mengabari bahwa uang sudah dititipkan kepada mamanya yaitu ANIS. Dengan adanya penambahan uang “julo-julo” tersebut maka pembayaran angsuran berikutnya pada tanggal 08 Oktober 2023 adalah sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus rupiah). 5. Pada tanggal 07 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi RITA YULIA dengan tujuan untuk meminta penambahan uang yang akan dipinjamkan kepada nasabah sebesar Rp.50.000.000,- dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan top up pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal sebelumnya sebesar Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah ada pada terdakwa sehingga nanti tambahan uang modalnya dipotong saja sejumlah angsuran tersebut. Saksi korban yang mempercayai apa yang disampaikan terdakwa tersebut meyetujuinya. Lalu pada tanggal 08 Oktober 2023 terdakwa datang kerumah saksi korban dan menerima tambahan dari saksi korban sebesar Rp.32.500.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukkan oleh saksi korban kedalam kantong plastik. Selanjutnya jika diakumulasikan total angsuran yang harus disetorkan pada minggu berikutnya pada tanggal 15 Oktober 2023 menjadi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 6. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2023 terdakwa menelpon saksi korban meminta tambahan uang untuk “julo-julo” sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa sedang jalan-jalan bersama warga jorong maka uang tersebut tersebut agar dititip saja kepada atas nama FADLI karena FADLI yang sedang berada di rumah, lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi korban memasukan uang Rp.12.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Limas Ratus Ribu Rupiah) kedalam kantong plastik warna hitam lalu saksi korban pergi kerumah terdakwa dan menyerahkan uang tersebut kepada FADLI dengan mengatakan tadi terdakwa menyuruh menitipkan uang julo-julo sebesar Rp.12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu rupiah) lalu saksi korban menelpon terdakwa bahwa uang sudah titip ke FADLI. Sehingga untuk angsuran minggu berikutnya adalah sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2023. 7. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2023 terdakwa menelpon saksi korban meminta tambahan modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah yang menambah pinjaman. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa angsuran pengembalian uang yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa dengan total Rp.26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) sehingga nanti dipotong saja sejumlah tersebut sehingga saksi korban hanya menyerahkan uang untuk tambahan modal sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) setelah dipotong dengan angsuran. Uang tersebut diserahkan pada tanggal 22 oktober 2023 yang mana terdakwa datang ke rumah saksi korban uang sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diserahkan kepada terdakwa. Dengan adanya penambahan modal tersebut maka total uang angsuran perminggu menjadi Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang harus dibayarkan pada minggu berikutnya yaitu pada tanggal 28 Oktober 2023. 8. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk meminta tambahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Lalu terdakwa mengatakan bahwa pinjaman tersebut dipotong saja sejumlah angsuran pengembalian modal yang sebelumnya total sebesar Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sehingga tambahan modal yang diserahkan adalah sebesar hanya sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa datang kerumah saksi korban untuk menjemput uang tersebut dan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam. Dengan adanya penambahan modal tersebut maka total uang angsuran perminggu menjadi Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang harus dibayarkan pada minggu berikutnya yaitu pada tanggal 05 November 2023. 9. Pada tanggal 05 November 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui chat dan mengatakan akan menyetor uang angsuran pengembalian modal sebesar RP.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Lalu terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah ada pada terdakwa, maka tambahan uang modal tersebut agar dipotong dengan uang angsuran Rp.36.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sehingga uang yang diserahkan kepada terdakwa setelah dipotong angsuran adalah sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) yang diserahkan oleh saksi korban di rumahnya yang bertempat di di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Dengan demikian total jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) perminggu yang akan di bayar pada minggu berikutnya pada 12 November 2023. 10. Selanjutnya Pada tanggal 12 November 2023 terdakwa menelpon saksi korban untuk kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan alasan dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa dengan total sejumlah Rp.43.000.000,- (empat Puluh tiga Juta Rupiah) agar dipotong saja dengan tambahan modal tersebut sehingga saksi RITA YULIA menyerahkan uang hanya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Pada tanggal 12 November 2023 terdakwa mengatakan yang akan menjemputnya adalah VIKRAL lalu sekira pukul 13.00 Wib VIKRAL datang ke rumah saksi korban dan saksi korban kemudian menyerahkan uang kepada VIKRAL sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam lalu saksi korban menelepon terdakwa bahwa uang telah diserahkan kepada VIKRAL. -----------Bahwa kemudian karena terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik saksi korban RITA YULIA dalam bentuk angsuran mingguan sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi korban maka selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui chat whatsapp dan mengatakan bahwa uang yang sebelumnya telah ia terima dari saksi korban dibawa kabur oleh seorang bernama DEWI ke Batam sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) dikarenakan suami DEWI terlilit pinjaman online. Setelah itu terdakwa juga mengatakan bahwa sebagian lainnya uang tersebut juga dibawa kabur oleh nasabah sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah). Mendengar hal tersebut saksi korban meminta pengembalian uang sejumlah yang sudah diserahkan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp.279.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) diluar keuntungan yang dijanjikan, namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya. Bahwa terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut dibawa kabur oleh DEWI dan nasabah hanyalah sebagai alasan terdakwa saja karena terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik saksi korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------Bahwa uang yang didapatkan oleh terdakwa dari saksi korban dipergunakan oleh terdakwa bukan hanya untuk “julo-julo” atau pinjaman kepada nasabah sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban, namun sebagian uang tersebut digunakan untuk pinjaman nasabah yaitu sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dan yang diserahkan untuk pinjaman nasabah melalui saksi JENNI PRAMARIA SARI Pgl SARI untuk pinjaman nasabah yang dijalankan oleh saksi Pgl SARI sebesar Rp.112.000.000,-. Selain untuk pinjaman nasabah terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan terdakwa sendiri tanpa izin dari saksi korban RITA YULIA antara lain: 1) Untuk membayar hutang ke YENI yang mana terdakwa meminjam ke YENI sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 18 bulan dan terdakwa menggunakan uang dari saksi korban tersebut untuk membayar angsuran pinjaman kepada saksi YENI, namun terdakwa tidak ingat lagi berapa total uang yang digunakan untuk membayar hutang tersebut.. 2) Untuk membayar angsuran hutang orang tua terdakwa ke koperasi yang mana orang tua terdakwa meminjam ke koperasi dengan total sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran yang dibayar harian, mingguan dan bulanan selama 18 bulan, terdakwa menggunakan sebagian uang dari saksi korban tersebut untuk membayar angsuran pinjaman orang tua terdakwa ke koperasi namun terdakwa tidak ingat lagi berapa jumlahnya. Sedangkan selebihnya uang yang didapatkan dari saksi korban juga digunakan oleh terdakwa untuk menutupi setoran angsuran nasabah yang macet.
Bahwa terdakwa menggunakan uang milik saksi korban RITA YULIA tersebut untuk keperluan membayar hutang terdakwa maupun orangtuanya serta sebagian digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran hutang-hutangnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban sehingga saksi korban dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa DESI ANDRIANI PGL DESI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-----------------------------------
Atau:
Kedua:
-------Bahwa Terdakwa DESI ADRIANI PGL DESI pada waktu-waktu sekira bulan September 2023 sampai dengan November tahun 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu bulan 10 September 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 bertempat di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada bulan September tahun 2023 terdakwa DESI ADRIANI PGL DESI mendatangi rumah saksi korban RITA YULIA PGL RITA dan mengatakan ia sedang memutarkan uang “julo-julo” atau sejenis pinjaman dengan bunga (kelebihan pembayaran) dan terdakwa mengatakan modalnya berasal dari temannya, namun terdakwa masih kekurangan modal karena nasabahnya cukup banyak, sehingga terdakwa meminta kepada saksi korban RITA YULIA untuk memberikan tambahan modal yang akan dipinjamkan kepada nasabah peminjam. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada saksi RITA YULIA dengan sistem pengembalian modal dibayarkan secara angsuran selama 12 (dua belas) minggu dengan ketentuan pengembalian modal sudah selesai pada minggu ke-10 (sepuluh) selanjutnya pembayaran angsuran pada minggu ke 11 dan ke 12 adalah sebagai keuntungan untuk saksi korban RITA YULIA. Saksi korban pun meyetujui hal tersebut, sehingga saksi korban secara bertahap menyerahkan uang kepada terdakwa sejak tanggal 10 September 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023 sebagai berikut:
1. Pada tanggal 10 September 2023 terdakwa menghubungi saksi korban RITA YULIA melalui whatsapp menanyakan apakah sudah bisa terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai modal tambahan “julo-julo”, dan setelah disetujui oleh saksi korban kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam lalu saksi korban menyiapkan uangnya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketentuan pengembalian uang akan dilaksanakan secara bertahap/angsuran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per-minggu selama 12 Minggu, dimana pengembalian modal selesai sampai minggu ke-10 sedangkan minggu ke-11 dan minggu ke-12 adalah sebagai keuntungan untuk saksi korban. Selanjutnya angsuran pengembalian uang untuk minggu pertama dimulai pada tanggal 17 September 2023. 2. Pada tanggal 16 September 2023 sekira jam 14.00 wib terdakwa menelpon saksi korban Rita Yulia dan meminta ditambah pencairan atau tambahan modal karena uang sebelumnya yang berjumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah habis dipinjamkan kepada nasabah sedangkan masih banyak orang yang mau meminjam uang, maka terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selanjutnya karena seharusnya pada tanggal 17 September 2023 adalah angsuran pertama yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka terdakwa mengatakan agar tambahan pinjaman tersebut dipotong dengan pembayaran angsuran sehingga saksi korban hanya menyerahkan sebanyak Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan pada tanggal 17 September 2023 bertempat di rumah saksi korban, dengan ketentuan pengembalian uang secara angsuran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selama 12 minggu. Dengan demikian angsuran minggu berikutnya akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2023 ditambah dengan angsuran modal tahap pertama sehingga menjadi sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 3. Pada tanggal 23 September 2023 terdakwa menelepon saksi korban RITA YULIA dan menanyakan apakah bisa menambah uang untuk dipinjamkan karena ada penambahan nasabah, lalu saksi korban menjawab lihat besok dulu. Pada tanggal 24 September 2023 terdakwa kembali menelpon saksi RITA YULIA apakah bisa mendapatkan uang yang dimintanya kemaren sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran pengembalian modal sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per minggu. Terdakwa mengatakan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah ada pada terdakwa, jadi untuk tambahan uang modal nanti dipotong saja sejumlah angsuran tersebut. Setelah saksi korban mengiyakan maka terdakwa datang kerumah saksi korban sehingga saksi korban menyerahkan uang sebanyak Rp.41.500.000,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukan kedalam kantong plastik. Dengan adanya penambahan uang tersebut maka angsuran berikutnya akan dibayarkan pada tanggal 01 Oktober 2023 sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). 4. Pada tanggal 30 September 2023 terdakwa menelpon saksi RITA YULIA dan kembali meminta tambahan uang sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.4.000.000,-. (empat juta rupiah). Terdakwa menyampaikan alasan penambahan uang karena adanya penambahan jumlah nasabah. Terdakwa juga mengatakan bahwa angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribi Rupiah) sehingga untuk tambahan uang tersebut nanti di potong saja sejumlah angsuran tersebut. Hal itu disetujui oleh saksi korban. Selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2023 terdakwa mengabari saksi korban bahwa dirinya sedang berada di luar, jadi untuk uang tambahan yang diminta nantinya di jemput oleh mamanya sehingga saksi korban mengatakan agar datang saja kerumah jam 11.00 Wib. Setelah itu orangtua terdakwa yang bernama ANIS datang ke rumah saksi korban kemudian saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukan kedalam kantor plastik warna hitam setelah itu saksi korban menelpon terdakwa untuk mengabari bahwa uang sudah dititipkan kepada mamanya yaitu ANIS. Dengan adanya penambahan uang “julo-julo” tersebut maka pembayaran angsuran berikutnya pada tanggal 08 Oktober 2023 adalah sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus rupiah). 5. Pada tanggal 07 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi RITA YULIA dengan tujuan untuk meminta penambahan uang yang akan dipinjamkan kepada nasabah sebesar Rp.50.000.000,- dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan top up pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal sebelumnya sebesar Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah ada pada terdakwa sehingga nanti tambahan uang modalnya dipotong saja sejumlah angsuran tersebut. Saksi korban yang mempercayai apa yang disampaikan terdakwa tersebut meyetujuinya. Lalu pada tanggal 08 Oktober 2023 terdakwa datang kerumah saksi korban dan menerima tambahan dari saksi korban sebesar Rp.32.500.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimasukkan oleh saksi korban kedalam kantong plastik. Selanjutnya jika diakumulasikan total angsuran yang harus disetorkan pada minggu berikutnya pada tanggal 15 Oktober 2023 menjadi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 6. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2023 terdakwa menelpon saksi korban meminta tambahan uang untuk “julo-julo” sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa sedang jalan-jalan bersama warga jorong maka uang tersebut tersebut agar dititip saja kepada atas nama FADLI karena FADLI yang sedang berada di rumah, lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi korban memasukan uang Rp.12.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Limas Ratus Ribu Rupiah) kedalam kantong plastik warna hitam lalu saksi korban pergi kerumah terdakwa dan menyerahkan uang tersebut kepada FADLI dengan mengatakan tadi terdakwa menyuruh menitipkan uang julo-julo sebesar Rp.12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu rupiah) lalu saksi korban menelpon terdakwa bahwa uang sudah titip ke FADLI. Sehingga untuk angsuran minggu berikutnya adalah sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 21 Oktober 2023. 7. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2023 terdakwa menelpon saksi korban meminta tambahan modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah yang menambah pinjaman. Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa angsuran pengembalian uang yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa dengan total Rp.26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) sehingga nanti dipotong saja sejumlah tersebut sehingga saksi korban hanya menyerahkan uang untuk tambahan modal sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) setelah dipotong dengan angsuran. Uang tersebut diserahkan pada tanggal 22 oktober 2023 yang mana terdakwa datang ke rumah saksi korban uang sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diserahkan kepada terdakwa. Dengan adanya penambahan modal tersebut maka total uang angsuran perminggu menjadi Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang harus dibayarkan pada minggu berikutnya yaitu pada tanggal 28 Oktober 2023. 8. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa kembali menelpon saksi korban untuk meminta tambahan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Lalu terdakwa mengatakan bahwa pinjaman tersebut dipotong saja sejumlah angsuran pengembalian modal yang sebelumnya total sebesar Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sehingga tambahan modal yang diserahkan adalah sebesar hanya sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa datang kerumah saksi korban untuk menjemput uang tersebut dan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam. Dengan adanya penambahan modal tersebut maka total uang angsuran perminggu menjadi Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang harus dibayarkan pada minggu berikutnya yaitu pada tanggal 05 November 2023. 9. Pada tanggal 05 November 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui chat dan mengatakan akan menyetor uang angsuran pengembalian modal sebesar RP.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Lalu terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah ada pada terdakwa, maka tambahan uang modal tersebut agar dipotong dengan uang angsuran Rp.36.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sehingga uang yang diserahkan kepada terdakwa setelah dipotong angsuran adalah sebesar Rp.34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) yang diserahkan oleh saksi korban di rumahnya yang bertempat di di Jorong Surau Gadang Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Dengan demikian total jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) perminggu yang akan di bayar pada minggu berikutnya pada 12 November 2023. 10. Selanjutnya Pada tanggal 12 November 2023 terdakwa menelpon saksi korban untuk kembali meminta tambahan modal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perminggu sebesar Rp.5.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan alasan dikarenakan adanya penambahan nasabah dan nasabah menambah pinjaman. Sedangkan untuk angsuran pengembalian modal yang sebelumnya sudah berada ditangan terdakwa dengan total sejumlah Rp.43.000.000,- (empat Puluh tiga Juta Rupiah) agar dipotong saja dengan tambahan modal tersebut sehingga saksi RITA YULIA menyerahkan uang hanya sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Pada tanggal 12 November 2023 terdakwa mengatakan yang akan menjemputnya adalah VIKRAL lalu sekira pukul 13.00 Wib VIKRAL datang ke rumah saksi korban dan saksi korban kemudian menyerahkan uang kepada VIKRAL sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna hitam lalu saksi korban menelepon terdakwa bahwa uang telah diserahkan kepada VIKRAL -----------Bahwa setiap kali terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi korban RITA YULIA terdakwa mengatakan alasannya karena banyak nasabah yang meminta pinjaman uang adalah perkataan bohong dengan tujuan agar saksi korban RITA YULIA mau menambah uang untuk dipinjamkan kepada nasabah, namun sebenarnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan terdakwa sendiri antara lain untuk membayar hutang dan menutupi setoran angsuran nasabah yang harus dibayar kan oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa kemudian karena terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik saksi korban RITA YULIA dalam bentuk angsuran mingguan sebagaimana yang dijanjikan kepada saksi korban maka selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menghubungi saksi korban melalui chat whatsapp dan mengatakan bahwa uang yang sebelumnya telah ia terima dari saksi korban dibawa kabur oleh seorang bernama DEWI ke Batam sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) dikarenakan suami DEWI terlilit pinjaman online. Setelah itu terdakwa juga mengatakan bahwa sebagian lainnya uang tersebut juga dibawa kabur oleh nasabah sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah). Mendengar hal tersebut saksi korban meminta pengembalian uang sejumlah yang sudah diserahkan kepada terdakwa dengan total sebesar Rp.279.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) diluar keuntungan yang dijanjikan, namun terdakwa tidak bisa mengembalikannya. Bahwa terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut dibawa kabur oleh DEWI dan nasabah hanyalah sebagai alasan terdakwa saja karena terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik saksi korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------Bahwa uang yang didapatkan oleh terdakwa dari saksi korban dipergunakan oleh terdakwa bukan hanya untuk “julo-julo” atau pinjaman kepada nasabah sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban, namun sebagian uang tersebut digunakan untuk pinjaman nasabah yaitu sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dan yang diserahkan untuk pinjaman nasabah melalui saksi JENNI PRAMARIA SARI Pgl SARI untuk pinjaman nasabah yang dijalankan oleh saksi Pgl SARI sebesar Rp.112.000.000,-. Selain untuk pinjaman nasabah terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan terdakwa sendiri tanpa izin dari saksi korban RITA YULIA antara lain: 1. Untuk membayar hutang ke YENI yang mana terdakwa meminjam ke YENI sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 18 bulan dan terdakwa menggunakan uang dari saksi korban tersebut untuk membayar angsuran pinjaman kepada saksi YENI, namun terdakwa tidak ingat lagi berapa total uang yang digunakan untuk membayar hutang tersebut.. 2. Untuk membayar angsuran hutang orang tua terdakwa ke koperasi yang mana orang tua terdakwa meminjam ke koperasi dengan total sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan angsuran yang dibayar harian, mingguan dan bulanan selama 18 bulan, terdakwa menggunakan sebagian uang dari saksi RITA YULIA tersebut untuk membayar angsuran pinjaman orang tua terdakwa ke koperasi namun terdakwa tidak ingat lagi berapa jumlahnya. 3. Sedangkan selebihnya uang yang didapatkan dari saksi korban juga digunakan oleh terdakwa untuk menutupi setoran angsuran nasabah yang macet.
--------Bahwa terdakwa menggunakan uang milik saksi korban korban RITA YULIA tersebut untuk keperluan membayar hutang terdakwa maupun orangtuanya serta sebagian digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran hutang-hutangnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban sehingga saksi korban dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa DESI ANDRIANI PGL DESI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 618 Undang- undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
