Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Bkt MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari ASNIDAR menjadi JULIDAR OPET yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Ibu Kandung Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak