| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari ASNIDAR menjadi JULIDAR OPET yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Ibu Kandung Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|