Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.EZI SUSILAWATI
2.MAIDONDRA
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
4.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EZI SUSILAWATI
2MAIDONDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumbar dan Kepri cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses penjualan dibawah tangan maupun lelang hak tanggungan terhadap seluruh aset jaminan para Penggugat, sebagai berikut :
    • SHM (sertifikat hak milik) Nomor : 01071, Nagari Kubang Putiah, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, luas tanah : 284 m2, luas bangunan : 433 m2, Surat Ukur Nomor : 01428/Kubang Putiah/2016, atas nama : Maidondra;
    • SHM Nomor : 411, Kel. Pakan labuah, Kec. Air Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, seluas 133 m2, Surat Ukur Nomor : 00086, Tanggal 17 Oktober 2017, atas nama : Ezi Susilawati;
    • SHM Nomor : 0436, Kel. Talang, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, seluas : 582 m2, Surat Ukur Nomor : 208/Talang/2009, Tanggal 18 Agustus 2009, atas nama : Ezi Susilawati;

Sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum penjualan langsung ataupun lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan SHM (sertifikat hak milik) Nomor : 01071, Nagari Kubang Putiah, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, luas tanah : 284 m2, luas bangunan : 433 m2, Surat Ukur Nomor : 01428/Kubang Putiah/2016, atas nama : Maidondra;
  5. Menyatakan aset jaminan kembali kepada sisi semula dengan status barang jaminan, kemudian terhadap kewajiban Penggugat I dan pemenuhan perjanjian kredit, dilakukan lelang hak tanggungan oleh Tergugat I dan difasilitasi Tergugat II dengan nilai limit lelang berdasarkan nilai likuidasi sebesar Rp. 3.907.200.000,- (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah), setelah gugatan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak