Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa FAISAL NASFI PGL. FAISAL hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam sebuah Rumah di Gg Mik Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib sewaktu terdakwa sedang menunggu angkot di Belakang Balok dekat Rumah Sakit Yarsi Kota Bukittinggi kemudian lewat FAHRI (masuk dalam daftar pencarian polreta Bukittinggi) yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa memanggil Fahri dengan maksud untuk terdakwa akan menumpang dengan FAHRI karena terdakwa akan pergi ke Panorama Kota Bukittinggi. setelah terdakwa menumpang dengan FAHRI selanjutnya terdakwa bersama dengan Fahri pergi ke Panorama Bukittinggi dan sesampainya didepan Museum Panorama Kota Bukittinggi terdakwa dan FAHRI berhenti, dan pada saat itu FAHRI mengatakan kepada terdakwa “ BANG PINJAM PITIH ABANG LIMO PULUH RIBU “ ( BANG PINJAM UANG ABANG LIMA PULUH RIBU RUPIAH), dan terdakwa menjawab kalau uang terdakwa tidak ada selanjutnya Fahri mengatakan kepada terdakwa “ PULANGKAN SAJO PUNYA FAHRI SAKETEK BANG “ ( BELI SAJALAH PUNYA FAHRI SEDIKITI BANG) , dan kemudian terdakwa menanyakan “ BARANG APO TU “ ( BARANG APA ITU ), dan FAHR menjawab , “ GANJO BANG “ ( GANJA BANG ), awalnya terdakwa menolak tawaran FAHRI tersebut akan tetapi saat itu FAHRI terus bermohon kepada terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mau membeli narkotika jenis ganja milik FAHRI tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada FAHRI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian FAHRI mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celananya kemudian menyerahkannya kepada terdakwa, setelah terdakwa terimanya kemudian terdakwa memasukkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas selempang yang terdakwa bawa saat itu, dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di bawah tower taman panorama kota Bukittinggi dan sisa narkotika jenis ganja yang terdakwa pakai tersebut terdakwa kemudian kembali terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa bawa tersebut dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Polresta Bukittinggi bersama dengan teman terdakwa yaitu GIFRA PRAMESTA Pgl MES dan saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI bertempat didalam sebuah rumah di Gg Mik Kel.Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi karena permasalahan narkotika jenis sabu. Dimana pada saat itu petugas polisi menggunakan tas selempang yang terdakwa pakai tersebut untuk mengikat tangan saksi ANGGI PERNANDO Pgl ANGGI, setelah proses penangkapan tersebut selesai selanjutnya salah seorang petugas Polisi membuka tas yang digunakan untuk mengikat saksi ANGGI FERNANDI tersebut dan pada saat itu petugas tersebut memeriksa isi tas tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja. dan setelah ditanyalan kepada terdakwa, mengenai narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa akui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1473/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2249/2024/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 098/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang disita dari terlapor FAISAL NASFI dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 6,11 gr (enam koma sebelas gram) dan berat bersih 4,0 gr (empat koma nol gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Berdasarkan surat Keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/41/V/2024/Klinik tanggal 06 Mei 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Faisal Nasfi dengan hasil menyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE dan TETRAHIDROCANNABINOL.
- Bahwa Terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa FAISAL NASFI PGL. FAISAL hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam sebuah Rumah di Gg Mik Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib sewaktu terdakwa sedang menunggu angkot di Belakang Balok dekat Rumah Sakit Yarsi Kota Bukittinggi kemudian lewat FAHRI (masuk dalam daftar pencarian polreta Bukittinggi) yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa memanggil Fahri dengan maksud untuk terdakwa akan menumpang dengan FAHRI karena terdakwa akan pergi ke Panorama Kota Bukittinggi. setelah terdakwa menumpang dengan FAHRI selanjutnya terdakwa bersama dengan Fahri pergi ke Panorama Bukittinggi dan sesampainya didepan Museum Panorama Kota Bukittinggi terdakwa dan FAHRI berhenti, dan pada saat itu FAHRI mengatakan kepada terdakwa “ BANG PINJAM PITIH ABANG LIMO PULUH RIBU “ ( BANG PINJAM UANG ABANG LIMA PULUH RIBU RUPIAH), dan terdakwa menjawab kalau uang terdakwa tidak ada selanjutnya Fahri mengatakan kepada terdakwa “ PULANGKAN SAJO PUNYA FAHRI SAKETEK BANG “ ( BELI SAJALAH PUNYA FAHRI SEDIKITI BANG) , dan kemudian terdakwa menanyakan “ BARANG APO TU “ ( BARANG APA ITU ), dan FAHR menjawab , “ GANJO BANG “ ( GANJA BANG ), awalnya terdakwa menolak tawaran FAHRI tersebut akan tetapi saat itu FAHRI terus bermohon kepada terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mau membeli narkotika jenis ganja milik FAHRI tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada FAHRI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian FAHRI mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celananya kemudian menyerahkannya kepada terdakwa, setelah terdakwa terimanya kemudian terdakwa memasukkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas selempang yang terdakwa bawa saat itu, dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di bawah tower taman panorama kota Bukittinggi dan sisa narkotika jenis ganja yang terdakwa pakai tersebut terdakwa kemudian kembali terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa bawa tersebut dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Polresta Bukittinggi bersama dengan teman terdakwa yaitu GIFRA PRAMESTA Pgl MES dan saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI bertempat didalam sebuah rumah di Gg Mik Kel.Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi karena permasalahan narkotika jenis sabu. Dimana pada saat itu petugas polisi menggunakan tas selempang yang terdakwa pakai tersebut untuk mengikat tangan saksi ANGGI PERNANDO Pgl ANGGI, setelah proses penangkapan tersebut selesai selanjutnya salah seorang petugas Polisi membuka tas yang digunakan untuk mengikat saksi ANGGI FERNANDI tersebut dan pada saat itu petugas memeriksa isi tas tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja. dan setelah ditanyalan kepada terdakwa, mengenai narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa akui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1473/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2249/2024/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 098/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang disita dari terlapor FAISAL NASFI dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 6,11 gr (enam koma sebelas gram) dan berat bersih 4,0 gr (empat koma nol gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Berdasarkan surat Keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/41/V/2024/Klinik tanggal 06 Mei 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Faisal Nasfi dengan hasil menyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE dan TETRAHIDROCANNABINOL.
- Bahwa Terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa FAISAL NASFI PGL. FAISAL hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di bawah tower taman panorama Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- -------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib sewaktu terdakwa sedang menunggu angkot dibelakang balok dekat Rumah Sakit Yarsi Kota Bukittinggi kemudian lewat FAHRI (masuk dalam daftar pencarian polreta Bukittinggi) sedang mengendarai sepeda motor, dan kemudian terdakwa Fahri dengan maksud untuk menumpang ke panorama kota Bukittinggi. Kemudian terdakwa bersama dengan Fahri pergi ke Panorama dan sesampainya didepan Museum Panorama Kota BUkittinggi terdakwa dan FAHRI berhenti.dan pada saat itu FAHRI mengatakan kepada terdakwa “ BANG PINJAM PITIH ABANG LIMO PULUH RIBU “ ( BANG PINJAM UANG ABANG LIMA PULUH RIBU RUPIAH), dan terdakwa kalau uang terdakwa tidak ada kemudian Fahri mengatakan lagi “ PULANGKAN SAJO PUNYA FAHRI SAKETEK BANG “ ( BELI SAJALAH PUNYA FAHRI SEDIKITI BANG) , dan kemudian terdakwa menanyakan “ BARANG APO TU “ ( BARANG APA ITU ), dan FAHR menjawab , “ GANJO BANG “ ( GANJA BANG ), awalnya terdakwa menolak tawaran FAHRI tersebut akan tetapi saat itu FAHRI terus bermohon kepada terdakwa sehingga akhirnya terdakwa mau membeli narkotika jenis ganja milik FAHRI tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada FAHRI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya FAHRI mengeluarkan bungkusan yang yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celananya dan selanjutnya menyerahkannya kepada terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas yang terdakwa bawa pada saat itu dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di bawah tower taman panorama kota Bukittinggi dimana sebelum terdakwa sampai di tower tersebut terdakwa membeli 2 (dua) batang rokok disebuah kedai selanjutnya terdakwa membawanya ke bawah tower dan sesampainya di bawah tower terdakwa membuka kertas 1 (satu) batang rokok tersebut lalu terdakwa mengeluarkan sebagian dari tembakau rokok tersebut lalu mencampurkannya dengan sebagian Narkotika Jenis Ganja yang terdakwa ambil dari dalam tas yang terdakwa bawa setelah tercampuran ganja dengan tembakau rokok tersebut kemudian terdakwa kembali membalutnya dengan kertas rokok setelah itu terdakwa hisap lintingan ganja tersebut sampai habis dan setelah itu sisa rokok tersebut terdakwa buang di tempat tersebut sedangkan sisa narkotika jenis ganja kembali terdakwa masukkan kedalam tas yang terdakwa pakai pada saat itu dan sekira pukul sekira pukul 23.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Polresta Bukittinggi bersama dengan teman terdakwa yaitu GIFRA PRAMESTA Pgl MES dan saksi ANGGI FERNANDO Pgl ANGGI karena permasalahan narkotika jenis sabu bertempat didalam sebuah rumah di Gg Mik Kel.Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi. dimana saat itu tangan saksi ANGGI PERNANDO Pgl ANGGI diikat dengan menggunakan tas salempang warna hitam milik terdakwa karena borgol pada saat itu belum ada selanjutnya setelah proses penangkapan tersebut selanjutnya salah seorang petugas membuka tas tersebut dan menukarnya dengan borgol, saat itulah petugas tersebut memeriksa isi tas tersebut sehingga dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis ganja. Dan setelah ditanyalan kepada terdakwa mengenai narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa akui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1473/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2249/2024/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 098/10422.00/2024 tanggal 06 Mei 2024 barang bukti yang disita dari terlapor FAISAL NASFI dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 6,11 gr (enam koma sebelas gram) dan berat bersih 4,0 gr (empat koma nol gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Berdasarkan surat Keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/41/V/2024/Klinik tanggal 06 Mei 2024 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Faisal Nasfi dengan hasil menyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE dan TETRAHIDROCANNABINOL.
- Bahwa terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL dalam hal menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa FAISAL NASFI Pgl. FAISAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |