Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Bkt NASYWA RAUDHATUL JANNAH Pgl. NASYWA 1.GUSWALDI
2.MASRIL
3.AFRIZAL
4.AFRIZON
5.GUSWELVI
6.ZUL HARDI
7.H. YONI AGUSTI,SH
8.HENDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASYWA RAUDHATUL JANNAH Pgl. NASYWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H.NASYWA RAUDHATUL JANNAH Pgl. NASYWA
Tergugat
NoNama
1GUSWALDI
2MASRIL
3AFRIZAL
4AFRIZON
5GUSWELVI
6ZUL HARDI
7H. YONI AGUSTI,SH
8HENDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

15.    Bahwa berdasarkan uraian-uraian serta alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada   Pengadilan  Negeri Bukittinggi berkenan memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada suatu hari yang bakal ditentukan kemudian dan setelah memeriksa perkara ini berkenan kiranya Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk memberikan putusan  yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

 P R I M E I R :
 
1.    Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah Tergugat 6 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat 1 s/d 5  keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah dan Tergugat   1 s/d 5 adalah anggota kaum dari Tergugat 6. 

3.    Menyatakan  sah   antara   Penggugat dengan Tergugat 1 s/d 6  sekaum bertali darah / seranji, serumah gadang dan seharta sepusaka, segolok segadai dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah.  

4.    Menyatakan sah seluruh objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum  Penggugat dan Tergugat 1 s/d 6 dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah yang telah diganggam bauntukan kepada keturunan Martini (almh).  

5.    Menyatakan tindakan Tergugat 1 s/d 4   yang telah menyewakan sebagian objek perkara yang di atasnya berdiri 2 (dua) petak ruko yang dijadikan 1 (satu) pintu  kepada Tergugat 7, dan tindakan Tergugat 5 yang menyewakan pula sebagian objek perkara berupa emperan ruko yang letaknya di bagian sebelah Utara objek perkara kepada  Tergugat 8 tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari  Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).

6.    Menyatakan perbuatan hukum sewa-menyewa atas sebagian objek perkara yang di atasnya berdiri 2 (dua) petak ruko yang dijadikan 1 (satu) pintu yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d 4 dengan Tergugat 7  dan perbuatan hukum sewa menyewa sebagian objek perkara berupa emperan ruko yang letaknya dibagian sebelah Utara objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat 5 dengan Tergugat 8 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

7.    Menyatakan perbuatan Tergugat 1 s/d 5 tidak amanah lagi dalam memelihara atau menguasai objek perkara sebagai harta pusaka tinggi kaum dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah yang telah diganggam bauntukan kepada keturunan Martini (almh)  yang berakibat sangat merugikan Penggugat secara berkaum.

8.    Menghukum Tergugat 1 s/d 5 dan Tergugat 7 serta Tergugat 8  untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh harta milik pribadinya dan setelah kosong  dihukum Tergugat 1 s/d 5 dan Tergugat 7 serta Tergugat 8  untuk menyerahkan objek perkara kepada  Penggugat.

9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada pernyataan banding, kasasi atau verzet (Uitvoerbaarbijvorraad).  

10.    Menyatakan Sita  Tahan  (Conservatoir   Beslaag)  yang diletakkan oleh   Pengadilan    Negeri Bukittinggi atas seluruh objek perkara  adalah sah, kuat dan berharga.
  
11.    Menghukum  Para Tergugat   untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.


S U B S I D A I R :

Jika  Majelis Hakim  berpendapat    lain,   maka  mohon   putusan  yang  seadil - adilnya               sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak