| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 35/Pdt.G/2026/PN Bkt | NASYWA RAUDHATUL JANNAH Pgl. NASYWA | 1.GUSWALDI 2.MASRIL 3.AFRIZAL 4.AFRIZON 5.GUSWELVI 6.ZUL HARDI 7.H. YONI AGUSTI,SH 8.HENDRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian serta alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada suatu hari yang bakal ditentukan kemudian dan setelah memeriksa perkara ini berkenan kiranya Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
P R I M E I R : 2. Menyatakan sah Tergugat 6 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat 1 s/d 5 keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah dan Tergugat 1 s/d 5 adalah anggota kaum dari Tergugat 6. 3. Menyatakan sah antara Penggugat dengan Tergugat 1 s/d 6 sekaum bertali darah / seranji, serumah gadang dan seharta sepusaka, segolok segadai dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah. 4. Menyatakan sah seluruh objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat 1 s/d 6 dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah yang telah diganggam bauntukan kepada keturunan Martini (almh). 5. Menyatakan tindakan Tergugat 1 s/d 4 yang telah menyewakan sebagian objek perkara yang di atasnya berdiri 2 (dua) petak ruko yang dijadikan 1 (satu) pintu kepada Tergugat 7, dan tindakan Tergugat 5 yang menyewakan pula sebagian objek perkara berupa emperan ruko yang letaknya di bagian sebelah Utara objek perkara kepada Tergugat 8 tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 6. Menyatakan perbuatan hukum sewa-menyewa atas sebagian objek perkara yang di atasnya berdiri 2 (dua) petak ruko yang dijadikan 1 (satu) pintu yang dilakukan oleh Tergugat 1 s/d 4 dengan Tergugat 7 dan perbuatan hukum sewa menyewa sebagian objek perkara berupa emperan ruko yang letaknya dibagian sebelah Utara objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat 5 dengan Tergugat 8 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. 7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 s/d 5 tidak amanah lagi dalam memelihara atau menguasai objek perkara sebagai harta pusaka tinggi kaum dalam keturunan Tuo Jan Pupus di bawah payung Dt.Rajo Endah yang telah diganggam bauntukan kepada keturunan Martini (almh) yang berakibat sangat merugikan Penggugat secara berkaum. 8. Menghukum Tergugat 1 s/d 5 dan Tergugat 7 serta Tergugat 8 untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh harta milik pribadinya dan setelah kosong dihukum Tergugat 1 s/d 5 dan Tergugat 7 serta Tergugat 8 untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada pernyataan banding, kasasi atau verzet (Uitvoerbaarbijvorraad). 10. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
