Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Bkt HERMAN 1.PT INDAH BUMI CITRA DAYA
2.JOHARNIS KARANI
3.DASRUL DT RAJO PENGHULU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFRIALDI , S.H., DkkHERMAN
Tergugat
NoNama
1PT INDAH BUMI CITRA DAYA
2JOHARNIS KARANI
3DASRUL DT RAJO PENGHULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NASIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.—
2.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli No.42/ICD/PER/VI/07  tanggal 
1 Juni 2007  sah secara hukum serta berlaku mengikat pada Penggugat selaku pihak pembeli  dan Tergugat 1 selaku pihak penjual/developer.--------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan  Surat Perikatan Jual Beli tanggal 28 Januari 2009 tidak sah karena dibuat Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat dan tidak pernah ikut ditanda tangani oleh Penggugat, untuk itu telah sepatutnya dibatalkan.--------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang dibeli oleh Penggugat sampai pada batas waktu tanggal 1 Oktober 2007 sebagaimana diatur dalam pasal III angka 4 adalah  merupakan perbuatan  ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;--------------------
5.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/2007   tanggal   1 Juni 2007 antara Penggugat dengan Tergugat 1 atas objek perkara berupa satu unit rumah tipe 36/96 m?2; yang terletak di Perumahan Bukittinggi Indah Ladang Cakiah Tigo Baleh Bukittinggi, dengan luas bangunan 6 X 6 = 36 m?2; dan Luas Tanah Standar 96 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------
•    Sebelah Utara berbatas dengan: Rumah Pak Yus.-------------------
•    Sebelah Selatan berbatas dengan: Rumah Pak Jon.-----------------
•    Sebelah Timur berbatas dengan: Rumah Pak Jon.--------------------
•    Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan.-------------------------------------

6.    Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II dan Para Turut Tergugat yang meminta pembayaran ratusan juta ditahun 2025 kepada Penggugat jika tidak mereka akan 
mengambil rumah  Penggugat  serta menyegelnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan keseweng wenangan yang mengarah pada tindakan pengancaman dan pemerasan.---------

7.    Menyatakan apabila Tergugat I menolak menyerahkan sertifikat dan IMB rumah Penggugat  dan menuntut pengembalian rumah  kepada Tergugat I, Tergugat 1 secara hukum  berkewajiban hukum untuk menganti segala kerugian yang dialami Penggugat yaitu;-----------------

1.    Menganti seluruh uang dan kerugian yang dialami Penggugat  akibat ditelantarkan pembangunan rumah Penggugat serta uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp. 90.386.500,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh  enam ribu  lima ratus rupiah) yang  dihitung  berdasarkan 
barang emas   yang telah dijual Penggugat saat itu yang meliputi;-
1.     Uang tabungan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
2.    5 (lima) rupiah emas amerika polos dengan harga                        Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah/rupiah emas)  adalah  5 x  Rp,6.000.000,- = jumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta 
rupiah); sekarang adalah senilai 5 x Rp.40.000.000=                 Rp. 200.000.000,-  ( dua  ratus  juta  rupiah)  + 45 emas x 


Rp.6.000.000,-/Emas =  Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh pulu juta rupiah).dengan ----------------------------------------------
3.    Uang hasil penjualan perhiasan emas sebanyak 45 emas dengan harga jual/emas Rp.470.000,-/emas  (empat ratus 
tujuh puluh ribu rupiah/emas) sekarang harganya jual               45 emas x Rp.6.000.000,-/emas  (enam juta rupiah/emas)
adalah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh pulu juta rupiah).
4.       Uang pembelian material atas izin persetujuan Tergugat 1
            dari  12-12-2007 s/d 16-3-2008  ---------------- Rp.11.986.500,-
             Uang memasukan listrik tanggal 
22    Maret 2008 -------------------------------------- Rp.   1.600.000,-
Uang beli bahan bangunan berupa atap dan 
pintu tanggal 31 Januari 2009 ------------------- Rp.  5.525.000,-
             Uang pembelian material atas izin persetujuan
Tergugat 1  dari  20-6-2013 s/d 12-7-2013 -Rp.   6.275.000, +
Jumlah           ----------------------------------------- Rp. 25.386.500,

Jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) + Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah)= Rp.520.000.000,(lima ratis dua puluh juta rupiah)+ 25.386.500 (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)------------------

2.    Membayar  kerugian immaterial tersebut Penggugat nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).-------------------------
3.    Membayar  uang denda Rp. 43.200.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)----------------------------------------------

4.    Membayar  uang denda keterlambatan Pasal IV ayat 3, Tergugat 1 telah menyatakan kesedian untuk dikenakan denda                          Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan untuk                 setiap keterlambatan penyelesaian, yang mana jika dihitung                dari bulan November 2007  hingga bulan Desember 2025  Tergugat I diwajibkan membayar denda kepada Penggugat sebesar ; 216 Bulan. X (dikali) Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah berjumlah Rp. 43.200.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)----------------------------------------------

Dengan jumlah keseluruhannya  adalah sebesar  Rp.1.045.586.500,- (satu milyar empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) --------------------------------------------------------------------
8.    Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 1.000.000,-  (Satu Juta  Rupiah)  untuk  setiap  hari  keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------

9.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;-------------------------------------------

10.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;------


11.    Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------

S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak