INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 75/Pdt.Plw/2026/PN Bkt | 1.DINA OKA PUTRI 2.M. RAFHIX SY |
1.FERIK DEMIRAL 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BUKITTINGG 3.PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.Plw/2026/PN Bkt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
2. Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN Bkt sampai Perlawanan Para Pelawan memperoleh pemeriksaan dan putusan;
3. Memerintahkan agar selama Perlawanan ini diperiksa, tidak dilakukan tindakan pengosongan, pembongkaran, pengeluaran barang, penyerahan fisik objek, pemasangan tanda penguasaan, atau tindakan lain yang mengubah keadaan fisik Objek Eksekusi;
4. Memerintahkan dilakukannya konstatering/pencocokan Objek Eksekusi di lapangan sebelum eksekusi pengosongan dilaksanakan;
5. Memerintahkan agar konstatering tersebut mencocokkan luas, batas-batas, letak, alamat, bangunan, data hak atas tanah, Risalah Lelang dan kondisi fisik objek di lapangan;
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan mempunyai kedudukan hukum dan kepentingan hukum untuk mengajukan Perlawanan Pihak (Partij Verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN Bkt;
3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Objek Eksekusi belum dapat dilaksanakan sebelum diperoleh kepastian mengenai identitas dan kesesuaian objek;
4. Menyatakan terdapat dugaan kekeliruan objek (error in objecto) terhadap Objek Eksekusi, khususnya mengenai luas, batas-batas, letak dan/atau alamat serta kesesuaiannya dengan objek yang tercantum dalam dokumen lelang dan Risalah Lelang Nomor 067/03.02/2026-01 tanggal 29 Juni 2026;
5. Menyatakan bahwa objek yang akan dieksekusi wajib identik dan sesuai dengan objek yang menjadi dasar lelang dan permohonan eksekusi, baik mengenai luas, batas-batas, letak, alamat maupun identitas fisiknya;
6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan tidak dapat dilakukan terhadap objek yang berbeda, tidak jelas, tidak pasti, atau tidak sesuai dengan objek yang menjadi dasar eksekusi;
7. Memerintahkan Terlawan I untuk tidak melakukan pengosongan atau tindakan penguasaan terhadap objek yang belum dipastikan identitas dan kesesuaiannya melalui pencocokan/konstatering;
8. Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN Bkt ditunda sampai terdapat kepastian hukum mengenai identitas Objek Eksekusi;
9. Menghukum Terlawan I untuk mematuhi putusan dalam Perlawanan ini;
10. Menghukum Terlawan I membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
