| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Pgl ANDI bersama-sama Pgl. NIKI (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau di tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di atas trotoar yang beralamat di Jalan Pintu Kabun Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berdiri di depan sebuah warung internet (warnet) merek AR yang beralamat di Jalan Sudirman Jenjang Gudang Pasar Bawah Kota Bukittinggi, lalu Pgl. NIKI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah berhenti tepat di depan terdakwa. Kemudian terdakwa dan Pgl. NIKI (DPO) berbincang-bincang, saat itu Pgl. NIKI (DPO) mengajak terdakwa berkeliling di seputaran kota Bukittinggi menggunakan sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO). Setelah terdakwa menaiki sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) tersebut, Pgl. NIKI (DPO) mengatakan kepada terdakwa sedang tidak memiliki uang dan sangat membutuhkan uang. Kemudian saat terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) sampai di daerah Jalan Pintu Kabun Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah yang terparkir di atas trotoar jalan tersebut, lalu Pgl. NIKI (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa turun dari sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) menghampiri sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut sejauh 6 (enam) meter, lalu Pgl. NIKI (DPO) membantu terdakwa mendorong sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan kaki Pgl. NIKI (DPO) sambil mengendarai sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) ke arah Panorama. Kemudian terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) berhenti di tempat yang gelap dan mencoba menghidupkan sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut. Setelah Pgl. NIKI (DPO) berhasil menghidupkan sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut, terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) pergi ke Solok Selatan untuk menjual sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Pgl. NIKI (DPO), menjual sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi HASAN BASRI Pgl ACIAK di Solok Selatan. Kemudian uang hasil pejualan sepeda motor tersebut, terdakwa dan Pgl. NIKI (DPO) membaginya masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama Pgl. NIKI (DPO) mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah Nomor Polisi BA 3393 LAG Nomor Rangka : MH1JB52135K056361 Nomor Mesin : JB52E1055237 warna Hitam an. AULYA RAHMAN milik saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA, untuk menguntungkan diri terdakwa bersama-sama Pgl. NIKI (DPO).
- Bahwa terdakwa bersama-sama Pgl. NIKI (DPO) tidak ada meminta izin kepada saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA, pada saat mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah Nomor Polisi BA 3393 LAG Nomor Rangka : MH1JB52135K056361 Nomor Mesin : JB52E1055237 warna Hitam an. AULYA RAHMAN milik saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Pgl. NIKI (DPO), saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Pgl ANDI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau di tahun 2026 bertempat di pinggir jalan di atas trotoar yang beralamat di Jalan Pintu Kabun Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeirksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berdiri di depan sebuah warung internet (warnet) merek AR yang beralamat di Jalan Sudirman Jenjang Gudang Pasar Bawah Kota Bukittinggi, lalu Pgl. NIKI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna Merah berhenti tepat di depan terdakwa. Kemudian terdakwa dan Pgl. NIKI (DPO) berbincang-bincang, saat itu Pgl. NIKI (DPO) mengajak terdakwa berkeliling di seputaran kota Bukittinggi menggunakan sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO). Setelah terdakwa menaiki sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) tersebut, Pgl. NIKI (DPO) mengatakan kepada terdakwa sedang tidak memiliki uang dan sangat membutuhkan uang. Kemudian saat terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) sampai di daerah Jalan Pintu Kabun Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah yang terparkir di atas trotoar jalan tersebut, lalu Pgl. NIKI (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa turun dari sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) menghampiri sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut sejauh 6 (enam) meter, lalu Pgl. NIKI (DPO) membantu terdakwa mendorong sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan kaki Pgl. NIKI (DPO) sambil mengendarai sepeda motor milik Pgl. NIKI (DPO) ke arah Panorama. Kemudian terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) berhenti di tempat yang gelap dan mencoba menghidupkan sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut. Setelah Pgl. NIKI (DPO) berhasil menghidupkan sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut, terdakwa bersama Pgl. NIKI (DPO) pergi ke Solok Selatan untuk menjual sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC tersebut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah Nomor Polisi BA 3393 LAG Nomor Rangka : MH1JB52135KO56361 Nomor Mesin : JB52E1055237 warna Hitam an. AULYA RAHMAN milik saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA, untuk menguntungkan diri terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA, pada saat mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SUPRA X 125 CC warna Biru Merah Nomor Polisi BA 3393 LAG Nomor Rangka : MH1JB52135KO56361 Nomor Mesin : JB52E1055237 warna Hitam an. AULYA RAHMAN milik saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AULYA RAHMAN Pgl AULIA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |