| Petitum |
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian serta dalil-dalil yang telah Para Penggugat sampaikan di atas, maka dengan penghormatan yang setinggi-tingginya Para Penggugat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Bukittinggi, melalui Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, serta memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, kemudian selanjutnya memberikan putusan dan amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum sekaligus memerintahkan Para Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat atas 1 (satu ) bidang tanah yang telah menjadi hak Penggugat, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 19/Desa Panca Kec. IV Angkat Candung Tahun 2006, dengan luas 940 m2 atas nama NINA RIANTI (Tergugat I) kepada Para Penggugat;
3. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Warga Negara Asing (WNA) yang beritikad baik, punya niat yang baik untuk merevitalisasi dan mengembangkan tenun songket di Indonesia, serta mempunyai hak dan kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bukitttinggi;
3. Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat, terutama Tergugat I yang mensertipikatkan atau membalik namakan hak milik objek perkara untuk dan atas namanya sendiri kepada Turut Tergugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Para Penggugat dan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan (abuse of trust) yang diberikan oleh Para Penggugat secara sengaja dan itikad buruk;
4. Menyatakan tanah dan bangunan studio tenun songket yang terletak di komplek SMKN 1 Ampek Angkek di Jorong Panca Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kompkek SMKN 1 Ampek Angkek
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Zakaria Sutan Palindih
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Asmawati
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek SMKN 1 Ampek Angkek
Adalah diperoleh sepenuhnya dari dana Para Penggugat, yang didedikasikan untuk pengembangan tenun songket di Indonesia;
5. Menghukum Para Tergugat untuk :
- Menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 19/Desa Panca Kec. IV Angkat Candung Tahun 2006, dengan luas 940 m2 atas nama NINA RIANTI (Tergugat I) kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 19/Desa Panca Kec. IV Angkat Candung Tahun 2006, dengan luas 940 m2 atas nama NINA RIANTI (Tergugat I) kepada Pihak yang sah menurut hukum yang di tunjuk oleh Para Penggugat;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk :
- Memproses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 19/Desa Panca Kec. IV Angkat Candung Tahun 2006, dengan luas 940 m2 atas nama NINA RIANTI (Tergugat I) kepada Pihak yang sah menurut hukum yang di tunjuk oleh Para Penggugat;
- Menerbitkan sertifikat baru setelah dibaliknamakan kepada Pihak yang sah menurut hukum yang di tunjuk oleh Para Penggugat sesuai dengan putusan pengadilan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunai secara tanggung renteng, sekaligus dan seketika, ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari putusan atas perkara aquo dibacakan, dengan total nilai kerugian sebesar Rp: 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat, yang permohonannya akan diajukan tersendiri oleh Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan perkara aquo. Terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Pemeriksa perkara aquo;
10. Menjatuhkan putusan secara serta merta dapat dilaksanakan, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) dari Para Tergugat atau orang lain;
11. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bukittingggi Kelas IB cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyidangkan, memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|