Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Bkt MIFTA AJENG AZZAHRA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING
2.PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTA AJENG AZZAHRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraMIFTA AJENG AZZAHRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING
2PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
 
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Orang Tua Penggugat adalah pemilik atas objek jaminan berupa:
 
1) Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 52 atas nama Jami Reflita, dengan Luas ± 190 m?2; yang terletak di Jorong Cibuak Ameh, Nagari Pasia, Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam, Sumatera Barat; dan
 
2) Sebidang tanah perkebunan berikut tanaman kelapa sawit yang tumbuh di atasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1112 atas nama Kariadi;
 
4. Menyatakan Orang Tua Penggugat merupakan Debitur yang telah beritikad baik dalam melaksanakan kewajiban kreditnya kepada Tergugat I, yang antara lain dibuktikan dengan telah dilaksanakannya pembayaran angsuran pokok dan bunga secara lancar dan tepat waktu sebelum mengalami kesulitan pembayaran;
 
5. Menyatakan kesulitan pembayaran kewajiban kredit yang dialami Orang Tua Penggugat terjadi akibat penurunan pendapatan usaha dan kondisi keuangan dan bukan merupakan kehendak untuk menghindari atau mengingkari kewajiban pembayaran kredit kepada Tergugat I;
 
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang meminta dan/atau menekan Orang Tua Penggugat untuk menyerahkan Objek Jaminan serta menempelkan stiker pada Objek Jaminan, sebagaimana diuraikan dalam posita Gugatan, yang dilakukan dengan cara yang tidak patut dan merugikan hak serta kepentingan hukum Orang Tua Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menghiraukan, tidak mengindahkan, tidak menanggapi, tidak memproses, dan/atau tidak memberikan jawaban yang patut dan layak terhadap permohonan penyelesaian dan/atau restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Orang Tua Penggugat, sebagaimana diuraikan dalam posita Gugatan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengabaikan upaya penyelesaian kewajiban kredit yang telah ditempuh oleh Orang Tua Penggugat serta tidak memberikan kesempatan yang patut dan wajar untuk menyelesaikan kewajiban kredit, sebagaimana diuraikan dalam posita Gugatan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
9. Menyatakan setiap tindakan Tergugat I terhadap Objek Jaminan wajib dilakukan berdasarkan perjanjian kredit, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak dan kepentingan hukum pemilik Objek Jaminan;
 
10. Menyatakan permohonan restrukturisasi dan/atau penyelesaian kewajiban kredit yang diajukan Orang Tua Penggugat kepada Tergugat I merupakan upaya penyelesaian kewajiban kredit yang dilakukan dengan itikad baik;
 
11. Menyatakan Tergugat I wajib mempertimbangkan dan memproses secara patut permohonan restrukturisasi dan/atau penyelesaian kewajiban kredit yang diajukan Orang Tua Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan regulator, perjanjian kredit, dan kebijakan perkreditan yang berlaku;
 
12. Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan kesempatan yang patut dan wajar kepada Orang Tua Penggugat untuk melakukan penyelesaian kewajiban kredit dan/atau mengajukan restrukturisasi kredit sesuai dengan kemampuan keuangan Orang Tua Penggugat dan mekanisme hukum yang berlaku;
 
13. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menerbitkan, memproses, menetapkan, dan/atau akan melaksanakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan lelang tanggal 24 September 2026 terhadap Objek Jaminan, sebagaimana diuraikan dalam posita Gugatan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum sepanjang terbukti dilakukan dengan tidak memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku;
 
14. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan lelang pada tanggal 24 September 2026 terhadap Objek Jaminan milik Orang Tua Penggugat harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum, apabila terbukti diterbitkan dan/atau dilaksanakan dengan tidak memenuhi persyaratan dan prosedur lelang yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
15. Memerintahkan Tergugat II untuk tidak melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dijadwalkan pada tanggal 24 September 2026 terhadap Objek Jaminan berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Agustus 2026;
 
16. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak mengajukan dan/atau meneruskan pelaksanaan lelang terhadap Objek Jaminan berdasarkan Pengumuman Lelang tertanggal 26 Agustus 2026 selama belum terpenuhinya persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku serta belum dilindunginya hak-hak hukum pemilik Objek Jaminan;
 
17. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan/atau kepentingan hukum Orang Tua Penggugat, karena telah menerbitkan, mengajukan, memproses, dan/atau menetapkan pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan pada tanggal 24 September 2026 terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas, dengan mengabaikan hak dan kepentingan hukum pemilik objek jaminan serta diduga tanpa memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku;
 
18. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Orang Tua Penggugat tertanggal 26 Agustus 2026 oleh Para Tergugat, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan:
 
a) Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2026 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan;
 
b) Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Orang Tua Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit;
 
c) Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 26 Agustus 2026 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;
 
19. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 26 Agustus 2026 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 24 September 2026 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya orang tua Penggugat telah dirugikan baik moril maupun materil;
 
20. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan orang tua Penggugat telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah Tidak Mengikat;
 
21. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa memberikan kesempatan yang patut dan wajar kepada Orang Tua Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya secara baik, padahal Orang Tua Penggugat masih mempunyai itikad baik, kehendak, dan kesungguhan untuk memenuhi serta menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat I, bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan dan melalui mekanisme yang sah menurut hukum, telah mengabaikan upaya penyelesaian yang telah ditempuh oleh Orang Tua Penggugat serta melanggar hak dan kepentingan hukum Orang Tua Penggugat. Dengan demikian, tindakan dan/atau perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
 
22. Menyatakan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Objek Jaminan di luar mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
23. Menyatakan apabila telah terdapat tindakan lanjutan yang bersumber langsung dari Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Agustus 2026, termasuk penetapan peserta lelang, penetapan pemenang lelang, penerbitan Risalah Lelang, pembayaran harga lelang, atau tindakan hukum lainnya, maka sepanjang tindakan tersebut terbukti dilakukan berdasarkan lelang yang tidak sah, tindakan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
24. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghormati dan mempertahankan keadaan hukum (status quo) terhadap Objek Jaminan serta tidak melakukan pengalihan, pemindahtanganan, penguasaan, pembebanan, atau tindakan hukum lainnya terhadap Objek Jaminan di luar mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku;
 
25. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, Orang Tua Penggugat telah dan/atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian materiil dan immateriil;
 
26. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
 
27. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
28. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
 
29. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
S U B S I D A I R :
 
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak