Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H AGIANSYAH Pgl AGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1112/L.3.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIANSYAH Pgl AGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGIANSYAH PGL AGI pada hari Sabtu tanggal 28 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat didalam Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Balai Panjang III Kampung Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kotak amal berisi uang, yang sebagian atau keseluruhan  milik orang lain yaitu milik Mesjid Baiturrahman Balai Panjang III Kampung Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib, ketika saksi Beni sedang bekerja disawah, datanglah terdakwa AGIANSYAH PGL AGI meminjam sepeda motor saksi Beni dengan alasan mau pergi kewarung dan saksi Beni meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut ke daerah Tabik kabupaten Agam dan langsung menuju Daerah Baypas Kota Bukittinggi dengan tujuan untuk mencari teman terdakwa yang mau membawa terdakwa ke pulau Jawa, hingga pukul 22.00 Wib terdakwa pulang kembali ke Kamang Magek menggunakan sepeda motor saksi Beni, namun di tengah perjalanan bensin motor tersebut habis dan terdakwa mencari orang untuk membantu terdakwa mengisi bensin motor tersebut selanjutnya setelah bensin motor tersebut di isi terdakwa melanjutkan perjalanan, sekira pukul 24.00 wib terdakwa sampai didepan Mesjid Baiturrahman yang beralamat di Balai Panjang III Kampung Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, sesampainya terdakwa di mesjid terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di lantai satu mesjid kemudian terdakwa naik ke lantai 2 (dua) mesjid di sana terdakwa merokok sambil duduk-duduk, saat terdakwa mau pulang terdakwa melihat ada jendela mesjid yang renggang dan terdakwa mencoba membuka jendela mesjid tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa ternyata berhasil dibuka,  kemudian terdakwa masuk kedalam masjid melalui jendela tersebut setelah sampai didalam masjid terdakwa melihat ada Kotak Amal untuk Jum’at Berkah milik Mesjid Baiturrahman yang berada di dekat pintu mesjid, selanjutnya terdakwa mendekati kotak amal tersebut, dimana kotak amal dalam keadaan terkunci atau digembok, terdakwa mencoba merusak kunci atau gembok kotak amal tersebut dengan cara mengunakan kunci motor terdakwa, hingga kunci atau gembok kotak amal tersebut menjadi rusak, namun perbuatan terdakwa saat itu diketahui oleh penjaga mesjid Baiturrahman yaitu saksi Arif, sehingga usaha terdakwa mengambil uang didalam kotak amal masjid Baiturrahman tidak jadi tercapai, terdakwa mencoba lari keluar dari mesjid dengan cara membuka jendela yang lain dan sesampainya terdakwa di luar mesjid terdakwa melompat ke lantai 1 mesjid dan sesampainya terdakwa di lantai 1 mesjid tepat di belakang mesjid ada tembok yang tingginya lebih kurang satu pinggang terdakwa dan terdakwa melompati tembok tersebut dan terdakwa tidak mengetahui yang mana di belakang tembok tersebut adalah sawah terdakwa masuk ke dalam sawah tersebut yang mana sawah tersebut lumayan dalam sampai ke paha terdakwa dan terdakwa diam disana dan pada saat terdakwa diam di sana datang warga membawa terdakwa keluar dari sawah tersebut dan membawa terdakwa  ke warung yang sudah tutup yang mana warung tersebut berjarak lebih kurang 50 Meter dari mesjid tersebut dan sampai di sana beberapa menit kemudian datang personil polisi dari polsek tilatang kamang dan selanjutnya terdakwa di bawa ke polsek tilatang kamang.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil kotak amal Mesjid Baiturrahman adalah uangnya bakal terdakwa gunakan untuk biaya pergi ke Jakarta, namun terdakwa tidak berhasil mengambil uang dalam kotak amal tersebut karena perbuatan terdakwa terlebih dahulu diketahui oleh pihak penjaga Mesjid.

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f jo pasal 17 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya