INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 5/Pdt.G.S/2024/PN Bkt | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSER) TBK KANTOR CABANG BUKITTNGGI UNIT KOTO TANGAH | 1.AHMAD EFENDY 2.WIDIA EKA SARI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
|
|||||||
|
|||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 79.187.718,00 | ||||||
| Petitum | 1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
2. MenyatakandemihukumperbuatanParaTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.187.718,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTASERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN BELAS),yang terdiri dari pokok sebesar Rp.55.873.486,-(LIMAPULUHLIMAJUTADELAPANRATUSTUJUHPULUHTIGARIBUEMPATRATUS DELAPANPULUHENAM)ditambahbungasebesar 23.314.232,-(DUAPULUHTIGAJUTATIGARATUS
EMPAT BELAS RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkarayangtimbul.
AtauapabilaPengadilanberpendapatlainmohonputusanyangseadil-adilnya(exaequoetbono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
