Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) ABDUL RAZAK PGL ABDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2590/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAZAK PGL ABDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa yaitu Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl RAZAK pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL bersama dengan saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI (sebagai para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja, lalu saksi ABDI HAFIZ Pgl HAFIZ dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB yang bertempat Di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, yang mana pada saat penangkapan, ketiga orang tersebut sedang duduk di dalam rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA, kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam yang terjatuh dari etalase pintu kamar. Tidak berapa lama datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan menyergap dan memborgol Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana saksi YOGANDA Pgl YOGA, dan 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, kemudian dihadapan saksi masyarakat, ketiga orang tersebut yaitu Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK (DPO/Belum Tertangkap), kemudian Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI datang ke rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan mereka berdua membahas acara Vespa sambil bermain game dirumah saksi YOGANDA Pgl YOGA diruang tamu sampai malam sekira jam 22.00 WIB, tidak berapa lama datanglah FAJRUL AZMI Alias DEDEK kerumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan mengatakan “menumpang mangacak karajo” dan dijawab oleh saksi YOGANDA Pgl YOGA “jadih tapi jan lamo awak kapai manjapuik cewek wak”, kemudian saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI melihat FAJRUL AZMI Alias DEDEK membawa plastik hitam yang kemudian mengeluarkan narkotika jenis ganja dari plastik hitam tersebut dan membagi menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bagian disimpan diatas etalase pintu kamar, dan 1 (satu) bagian lagi dibagi-dibagi lagi oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, setelah itu datanglah Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL kerumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan langsung membahas mengenai acara Vespa bersama saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, setelah itu FAJRUL AZMI Alias DEDEK meminta tolong kepada saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI untuk mengambil dan membersihkan sisa-sisa ganja yang berserakan dilantai kamar tersebut dan diletakkan ditumpuk diatas sampul buku warna hijau, tak lama kemudian FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi keluar dan membawa 1 (satu) bagian yang telah dibagi tadi, yang mana saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI tidak mengetahui kemana FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi membawa narkotika jenis ganja yang sisanya berupa 1 (satu) bagian tersebut. Dan beberapa menit kemudian saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI pergi membeli gorengan ke daerah Simpang bukik, setelah selesai membeli gorengan, saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI kembali kerumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan duduk didalam kamarnya bersama dengan saksi YOGANDA Pgl YOGA dan Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL. Setelah itu datanglah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat mereka bertiga makan gorengan didalam kamar saksi YOGANDA Pgl YOGA dan kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menyergap mereka bertiga yaitu Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI dan mengatakan kepada mereka bertiga “manga karajo kalian disiko ko?” dan dijawab “kami disiko ndak ado manga-manga do pak” dan kemudian ditanya lagi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi “tu ganjo ko punyo sia ko?” dan dijawab oleh saksi YOGANDA Pgl YOGA “punyo si FAJRUL AZMI Alias DEDEK”. Setelah itu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melihat narkotika jenis ganja berada ditumpuk diatas sampul buku warna hijau yang terletak didekat gorengan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya, dan pada saat salah satu Anggota Opsnal Satresnarkoba bersandar didekat pintu kamar, kemudian terjatuhlah dari etalase pintu kamar berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam, kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba menyergap dan memborgol Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 4 (empat) paket narkotika jenis ganja di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) tumpuk plastik bening didekat gorengan, 1 (satu) pack kertas papir didekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana saksi YOGANDA Pgl YOGA, 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dijawab bahwa barang bukti tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK, kemudian Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DHANI Pgl DANI beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0264/10422.00/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 3 (Tiga) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja berbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 522,22 gr (lima ratus dua puluh dua koma dua puluh dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 506,33 gr (lima ratus enam koma tiga puluh tiga gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja terbungkus dalam kertas nasi warna coklat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 79,44 gr (tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 67,46 gr (enam puluh tujuh koma enam gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 87,18 gr (delapan puluh tujuh koma delapan belas gram) dan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram).
  • 4 (empat) paket berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,64 gr (dua puluh empat koma enam puluh empat gram) dan total berat bersih 19,20 gr (sembilan belas koma dua puluh gram).

Dari keseluruhan total berat bersih disisihkan dengan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, dikembalikan dari laboratorium seberat 24,40 gr (dua puluh empat koma empat nol gram) dan sisanya total berat bersih 572,09 gr (lima ratus tujuh puluh dua koma nol sembilan gram), total berat bersih keseluruhan seberat 596,49 gr (lima ratus sembilan puluh enam koma empat sembilan gram) untuk Persidangan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4008/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 barang bukti berupa:

-   Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 24,42 gram diberi nomor barang bukti 5933/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa yaitu Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl RAZAK pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2025 bertempat di Dalam Sebuah Rumah di Jorong Tigo Jorong Nagari Batu Taba Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl RAZAK sampai dirumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan disana Terdakwa membahas mengenai acara Vespa bersama saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI dan saksi YOGANDA Pgl YOGA, beberapa saat kemudian FAJRUL AZMI Alias DEDEK yang sebelumnya telah membagi narkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bagian dari narkotika jenis ganja tersebut telah ditinggalkan oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK dirumah saksi YOGANDA Pgl YOGA, dan 1 (satu) bagian/paket narkotika jenis ganja yang lain dibawa pergi keluar oleh FAJRUL AZMI Alias DEDEK yang mana saksi YOGANDA Pgl YOGA tidak mengetahui kemana FAJRUL AZMI Alias DEDEK pergi. Beberapa menit kemudian saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI membeli gorengan ke daerah Simpang Bukik, setelah itu saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI kembali kerumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan duduk didalam kamarnya bersama Terdakwa, sekira jam 22.30 WIB datanglah Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada saat makan gorengan didalam kamar rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan kemudian datang lagi Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menyergap 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI dan mengatakan kepada mereka bertiga “manga karajo kalian disiko ko?” dan dijawab “kami disiko ndak ado manga-manga do pak” dan kemudian ditanyakan lagi “tu ganjo ko punyo sia ko?” dan dijawab oleh saksi YOGANDA Pgl YOGA “punyo si FAJRUL AZMI Alias DEDEK”, setelah itu Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melihat narkotika jenis ganja berada diatas sampul buku warna hijau yang terletak didekat gorengan tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penggeledahan dan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya. Kemudian pada saat salah seorang dari Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersandar di dekat pintu kamar kemudian terjatuh dari etalase pintu kamar berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan ranting ganja yang terbalut lakban coklat yang di balut plastik hitam, beberapa saat kemudian datang lagi Anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan menyergap dan memborgol Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI dan dilakukan penggeledahan di rumah saksi YOGANDA Pgl YOGA dan ditemukan 4 (empat) paket di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kertas nasi warna coklat di dalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau, 1 (satu) tumpuk plastik bening, 1 (satu) pack kertas papir di dekat gorengan, 1 (satu) HP Poco warna silver di dalam tas Terdakwa, 1 (satu) HP Oppo warna hitam di dalam saku celana saksi YOGANDA Pgl YOGA, 1 (satu) HP Oppo warna putih di dalam saku celana saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI, kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan dijawab oleh saksi YOGANDA Pgl YOGA bahwa barang tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK, lalu Terdakwa, saksi YOGANDA Pgl YOGA dan saksi RAHMAD DANI Pgl DHANI beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa ABDUL RAZAK Pgl ABDUL mengetahui bahwa keseluruhan narkotika jenis ganja tersebut milik FAJRUL AZMI Alias DEDEK dan merupakan barang yang terlarang baik itu peredarannya, kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan tidak melaporkannya ke pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk itu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0264/10422.00/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 3 (Tiga) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja berbalut lakban coklat yang dibalut plastik hitam dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 522,22 gr (lima ratus dua puluh dua koma dua puluh dua koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 506,33 gr (lima ratus enam koma tiga puluh tiga gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja dan ranting ganja terbungkus dalam kertas nasi warna coklat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 79,44 gr (tujuh puluh sembilan koma empat puluh empat gram) dan berat bersih 67,46 gr (enam puluh tujuh koma enam gram).
  • 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja diatas sampul buku warna hijau dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 87,18 gr (delapan puluh tujuh koma delapan belas gram) dan berat bersih 3,52 gr (tiga koma lima puluh dua gram).
  • 4 (empat) paket berisi narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,64 gr (dua puluh empat koma enam puluh empat gram) dan total berat bersih 19,20 gr (sembilan belas koma dua puluh gram).

 

Dari keseluruhan total berat bersih disisihkan dengan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, dikembalikan dari laboratorium seberat 24,40 gr (dua puluh empat koma empat nol gram) dan sisanya total berat bersih 572,09 gr (lima ratus tujuh puluh dua koma nol sembilan gram), total berat bersih keseluruhan seberat 596,49 gr (lima ratus sembilan puluh enam koma empat sembilan gram) untuk Persidangan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4008/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 barang bukti berupa:

-  Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan terdapat daun kering dengan berat netto 24,42 gram diberi nomor barang bukti 5933/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya